Kamis, 22 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sakit

    Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

    Nyadran Perdamaian 2026

    Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

    Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    Menjaga Alam

    Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    Broken Strings

    Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    Seks

    Membahas Seks secara Dewasa

    Adil Bagi Perempuan

    Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sakit

    Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

    Nyadran Perdamaian 2026

    Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

    Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    Menjaga Alam

    Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    Broken Strings

    Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    Seks

    Membahas Seks secara Dewasa

    Adil Bagi Perempuan

    Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Pancasila untuk Seluruh Warga Negara, Termasuk Perempuan

Pancasila memiliki makna sebagai landasan untuk mendukung kesetaraan gender, keadilan sosial, dan hak-hak perempuan di berbagai aspek kehidupan

Hesti Anugrah Restu by Hesti Anugrah Restu
29 Mei 2025
in Featured, Pernak-pernik
0
Pancasila

Pancasila

697
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap 1 Oktober, masyarakat Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Pancasila adalah dasar negara dan ideologi Indonesia. Meski Pancasila tidak secara khusus memberikan gambaran makna bagi perempuan, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat kita artikan dan kita interpretasikan secara inklusif untuk melibatkan semua warga negara, termasuk perempuan.

Ada lima bulir Pancasila yang bisa menjadi acuan masyarakat Indonesia untuk menjalankan hidup dengan lebih moderat dan bijaksana. Lima bulir itu, jika kita deskripsikan maknanya lebih dalam kepada pemaknaan terhadap perempuan, maka memiliki interpretasi yang jauh lebih dalam sehingga dapat mencegah perempuan dari berbagai penindasan, diskriminasi, maupun peminggiran.

Ketuhanan Yang Maha Esa

Nilai sila pertama ini menyiratkan keberagaman keyakinan agama di Indonesia. Bagi perempuan, ini berarti kebebasan untuk memilih dan mengamalkan agama sesuai kepercayaan mereka, serta mendukung hak-hak keagamaan perempuan.

Selain itu, sila pertama juga menjamin perempuan bebas dari berbagai macam perendahan, penistaan, diskriminasi, subordinasi atas nama agama. Kartini, pernah berkata “Agama memang menjauhkan kita dari dosa, tapi berapa banyak dosa yang dilakukan atas nama agama?”. Ucapan Kartini ini jika kita maknai dengan lebih dalam membawa kita pada kesadaran bahwa agama selayaknya tak boleh menjadi senjata untuk melakukan dosa.

Ada banyak sekali dalil keagamaan yang sebenarnya menuju ke arah kebaikan. Tapi malah terpelintir sedemikian rupa oleh beberapa orang sebagai dalil penundukan dan kekuasaan. Karenanya, sila pertama tak hanya kita maknai sebagai kebebasan memilih agama. Namun juga bisa kita maknai sebagai acuan agar atas nama agama, selayaknya kita tak boleh menggunakan agama untuk keburukan, apalagi terhadap perempuan.

Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Nilai ini menekankan pentingnya menghormati martabat manusia. Bagi perempuan, ini mencakup perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Termasuk hak perempuan untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan yang layak, dan perlindungan dari kekerasan.

Dalam buku Nalar Kritis Muslimah, berkali-kali Nur Rofiah menjelaskan bahwa selain sebagai hamba Allah, perempuan juga adalah khalifah fi al-ardh. Artinya perempuan juga adalah khalifah di muka bumi.
Sebagai khalifah, perempuan juga memiliki hak untuk kita perlakukan sama sebagaimana laki-laki. Yakni berhak memperoleh akses yang sama, kita perlakukan secara bermartabat, dan juga adil.

Konsep keadilan hakiki yang kerap Nur Rofiah usung dalam banyak kesempatan menegaskan bahwa keadilan bukanlah perlakuan sama rata. Melainkan perlakuan yang memperhatikan kondisi khusus masing-masing personal.

Dengan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab inilah, sudah selayaknya kita membuang narasi yang menganggap bahwa adil terhadap perempuan dan kesetaraan gender adalah permintaan agar perempuan siap untuk menjadi kuli atau pun angkat beban berat.

Kenyataannya, kita semua tahu bahwa secara fisik, laki-laki dan perempuan berbeda. Apa yang saya maksud memberikan keadilan yang beradab ialah memberikan akses yang sama untuk memperoleh kesempatan. Apabila laki-laki kita anggap wajar untuk memimpin, maka perempuan juga kita perbolehkan jika memenuhi kapasitas. Apabila laki-laki bekerja, maka perempuan juga harus kita berikan akses memperoleh pekerjaan dengan gaji yang layak.

Sampai hari ini, kita semua tahu banyak fakta bahwa di beberapa negara dan komunitas, termasuk di Indonesia, perempuan masih terhalangi untuk mengakses pendidikan yang layak. Perempuan sering kali mendapatkan pendidikan berkualitas rendah dibandingkan dengan laki-laki, terutama di wilayah-wilayah miskin.

Ada banyak narasi yang menganggap untuk apa perempuan berpendidikan jika pada akhirnya kembali ke dapur, sumur, dan kasur. Selain itu, karena anggapannya bukan sebagai pencari nafkah utama, perempuan sering kali terkonsentrasi di sektor pekerjaan yang berbayar rendah dan tidak stabil.

Perempuan juga kerap mendapatkan penghasilan yang lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki. Bahkan jika mereka melakukan pekerjaan yang sama atau setara. Inilah mengapa penting menerapkan nilai pancasila kedua, karena dengan memandang perempuan sebagai manusia secara adil dan beradab, maka kita akan lebih bisa memperlakukan perempuan secara bermartabat.

Persatuan Indonesia

Nilai dari sila ketiga ini menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan dalam keragaman. Bagi perempuan, ini berarti mendukung kesetaraan gender dan pengakuan terhadap peran penting perempuan dalam membangun masyarakat yang bersatu. Seorang Sosiolog berkebangsaan Jerman, Erich Fromm, berkata bahwa “Bersatu dengan orang lain adalah kebutuhan terdalam dari setiap manusia.”

Tanpa persatuan, barangkali akan sangat sulit memperoleh kemerdekaan. Karenanya, perempuan satu dan lainnya perlu untuk saling bersatu, mendukung, juga menguatkan satu sama lain. Pola pikir patriarki kerap membuat perempuan saling memusuhi lainny. Atau menganggap perempuan lain sebagai saingan, padahal, hanya dengan bersatu, kita bisa saling menguatkan dan memperoleh tujuan bersama dengan lebih cepat dan mudah.

Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Sila keempat Pancasila ini menyoroti pentingnya demokrasi dan keterlibatan rakyat dalam pembuatan keputusan. Bagi perempuan, ini mencakup hak perempuan untuk terlibat dalam proses politik dan memimpin dalam berbagai bidang kehidupan.

Dalam salah satu siaran langsung bersama Afkaruna.id, Faqihuddin Abdul Kodir mengatakan bahwa penting untuk memberikan kuota bagi perempuan dalam berpolitik. Penulis merasa sependapat dengan beliau, karena dengan memberikan kesempatan kepada perempuan, maka kebijakan yang melibatkan perempuan akan lebih mendapat perhatian. Mengapa demikian?

Karena seharusnya, kebijakan yang melibatkan perempuan, harus juga melibatkan perempuan dalam pengambilan keputusan. Pengambilan kebijakan tanpa melibatkan pihak terkait adalah kebijakan yang tak bijak. Kebijakan yang berhubungan dengan perempuan yang tak melibatkan perempuan adalah kebijakan yang tak bijaksana.

Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Bulir sila kelima menekankan pentingnya keadilan sosial, termasuk kesetaraan ekonomi dan penghapusan kemiskinan. Bagi perempuan, ini berarti mendukung akses perempuan ke pekerjaan yang layak, pendidikan, dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Keadilan sosial bagi perempuan juga merujuk pada usaha untuk menciptakan kondisi di mana perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam segala aspek kehidupan. Di mana hak-hak mereka dihormati dan perlindungan mereka terjamin.

Pancasila, jika kita artikan dengan inklusif, mencakup prinsip-prinsip kesetaraan, keadilan, dan hak asasi manusia bagi semua warga negara, termasuk perempuan. Oleh karena itu, bagi perempuan, Pancasila memiliki makna sebagai landasan untuk mendukung kesetaraan gender, keadilan sosial, dan hak-hak perempuan di berbagai aspek kehidupan.

Semoga kita semua bisa menerapkan nilai-nilai yang telah Pancasila ajarkan. Selamat memperingati Hari Kesaktian Pancasila! []

 

Tags: Hari Kesaktian PancasilaKeadilan HakikiKesalinganPancasilaPerspektif Perempuan

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Hesti Anugrah Restu

Hesti Anugrah Restu

Perempuan yang suka belajar, sedang berkhidmah di Afkaruna.id dan Rumah KitaB, bisa dihubungi melalui Facebook: Hesti Anugrah Restu Instagram: @perikecil97_______

Related Posts

My Food is African
Buku

Membaca My Food is African dengan Kacamata Kesalingan

21 Januari 2026
Isra' Mi'raj
Hikmah

Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

18 Januari 2026
Keistimewaan KUPI
Personal

Keistimewaan KUPI: Ketika Semua Manusia Didudukkan Setara di Hadapan-Nya

6 Januari 2026
Tahun Baru
Publik

Tahun Baru dan Mereka yang Tidak Ikut Merayakan

1 Januari 2026
Keadilan Hakiki
Publik

Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

25 Desember 2025
Perspektif Keadilan Hakiki
Publik

Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

24 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca My Food is African dengan Kacamata Kesalingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan
  • Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan
  • Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026
  • Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?
  • Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID