Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Pancasila untuk Seluruh Warga Negara, Termasuk Perempuan

Pancasila memiliki makna sebagai landasan untuk mendukung kesetaraan gender, keadilan sosial, dan hak-hak perempuan di berbagai aspek kehidupan

Hesti Anugrah Restu by Hesti Anugrah Restu
29 Mei 2025
in Featured, Pernak-pernik
A A
0
Pancasila

Pancasila

14
SHARES
700
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap 1 Oktober, masyarakat Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Pancasila adalah dasar negara dan ideologi Indonesia. Meski Pancasila tidak secara khusus memberikan gambaran makna bagi perempuan, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat kita artikan dan kita interpretasikan secara inklusif untuk melibatkan semua warga negara, termasuk perempuan.

Ada lima bulir Pancasila yang bisa menjadi acuan masyarakat Indonesia untuk menjalankan hidup dengan lebih moderat dan bijaksana. Lima bulir itu, jika kita deskripsikan maknanya lebih dalam kepada pemaknaan terhadap perempuan, maka memiliki interpretasi yang jauh lebih dalam sehingga dapat mencegah perempuan dari berbagai penindasan, diskriminasi, maupun peminggiran.

Ketuhanan Yang Maha Esa

Nilai sila pertama ini menyiratkan keberagaman keyakinan agama di Indonesia. Bagi perempuan, ini berarti kebebasan untuk memilih dan mengamalkan agama sesuai kepercayaan mereka, serta mendukung hak-hak keagamaan perempuan.

Selain itu, sila pertama juga menjamin perempuan bebas dari berbagai macam perendahan, penistaan, diskriminasi, subordinasi atas nama agama. Kartini, pernah berkata “Agama memang menjauhkan kita dari dosa, tapi berapa banyak dosa yang dilakukan atas nama agama?”. Ucapan Kartini ini jika kita maknai dengan lebih dalam membawa kita pada kesadaran bahwa agama selayaknya tak boleh menjadi senjata untuk melakukan dosa.

Ada banyak sekali dalil keagamaan yang sebenarnya menuju ke arah kebaikan. Tapi malah terpelintir sedemikian rupa oleh beberapa orang sebagai dalil penundukan dan kekuasaan. Karenanya, sila pertama tak hanya kita maknai sebagai kebebasan memilih agama. Namun juga bisa kita maknai sebagai acuan agar atas nama agama, selayaknya kita tak boleh menggunakan agama untuk keburukan, apalagi terhadap perempuan.

Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Nilai ini menekankan pentingnya menghormati martabat manusia. Bagi perempuan, ini mencakup perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Termasuk hak perempuan untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan yang layak, dan perlindungan dari kekerasan.

Dalam buku Nalar Kritis Muslimah, berkali-kali Nur Rofiah menjelaskan bahwa selain sebagai hamba Allah, perempuan juga adalah khalifah fi al-ardh. Artinya perempuan juga adalah khalifah di muka bumi.
Sebagai khalifah, perempuan juga memiliki hak untuk kita perlakukan sama sebagaimana laki-laki. Yakni berhak memperoleh akses yang sama, kita perlakukan secara bermartabat, dan juga adil.

Konsep keadilan hakiki yang kerap Nur Rofiah usung dalam banyak kesempatan menegaskan bahwa keadilan bukanlah perlakuan sama rata. Melainkan perlakuan yang memperhatikan kondisi khusus masing-masing personal.

Dengan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab inilah, sudah selayaknya kita membuang narasi yang menganggap bahwa adil terhadap perempuan dan kesetaraan gender adalah permintaan agar perempuan siap untuk menjadi kuli atau pun angkat beban berat.

Kenyataannya, kita semua tahu bahwa secara fisik, laki-laki dan perempuan berbeda. Apa yang saya maksud memberikan keadilan yang beradab ialah memberikan akses yang sama untuk memperoleh kesempatan. Apabila laki-laki kita anggap wajar untuk memimpin, maka perempuan juga kita perbolehkan jika memenuhi kapasitas. Apabila laki-laki bekerja, maka perempuan juga harus kita berikan akses memperoleh pekerjaan dengan gaji yang layak.

Sampai hari ini, kita semua tahu banyak fakta bahwa di beberapa negara dan komunitas, termasuk di Indonesia, perempuan masih terhalangi untuk mengakses pendidikan yang layak. Perempuan sering kali mendapatkan pendidikan berkualitas rendah dibandingkan dengan laki-laki, terutama di wilayah-wilayah miskin.

Ada banyak narasi yang menganggap untuk apa perempuan berpendidikan jika pada akhirnya kembali ke dapur, sumur, dan kasur. Selain itu, karena anggapannya bukan sebagai pencari nafkah utama, perempuan sering kali terkonsentrasi di sektor pekerjaan yang berbayar rendah dan tidak stabil.

Perempuan juga kerap mendapatkan penghasilan yang lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki. Bahkan jika mereka melakukan pekerjaan yang sama atau setara. Inilah mengapa penting menerapkan nilai pancasila kedua, karena dengan memandang perempuan sebagai manusia secara adil dan beradab, maka kita akan lebih bisa memperlakukan perempuan secara bermartabat.

Persatuan Indonesia

Nilai dari sila ketiga ini menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan dalam keragaman. Bagi perempuan, ini berarti mendukung kesetaraan gender dan pengakuan terhadap peran penting perempuan dalam membangun masyarakat yang bersatu. Seorang Sosiolog berkebangsaan Jerman, Erich Fromm, berkata bahwa “Bersatu dengan orang lain adalah kebutuhan terdalam dari setiap manusia.”

Tanpa persatuan, barangkali akan sangat sulit memperoleh kemerdekaan. Karenanya, perempuan satu dan lainnya perlu untuk saling bersatu, mendukung, juga menguatkan satu sama lain. Pola pikir patriarki kerap membuat perempuan saling memusuhi lainny. Atau menganggap perempuan lain sebagai saingan, padahal, hanya dengan bersatu, kita bisa saling menguatkan dan memperoleh tujuan bersama dengan lebih cepat dan mudah.

Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Sila keempat Pancasila ini menyoroti pentingnya demokrasi dan keterlibatan rakyat dalam pembuatan keputusan. Bagi perempuan, ini mencakup hak perempuan untuk terlibat dalam proses politik dan memimpin dalam berbagai bidang kehidupan.

Dalam salah satu siaran langsung bersama Afkaruna.id, Faqihuddin Abdul Kodir mengatakan bahwa penting untuk memberikan kuota bagi perempuan dalam berpolitik. Penulis merasa sependapat dengan beliau, karena dengan memberikan kesempatan kepada perempuan, maka kebijakan yang melibatkan perempuan akan lebih mendapat perhatian. Mengapa demikian?

Karena seharusnya, kebijakan yang melibatkan perempuan, harus juga melibatkan perempuan dalam pengambilan keputusan. Pengambilan kebijakan tanpa melibatkan pihak terkait adalah kebijakan yang tak bijak. Kebijakan yang berhubungan dengan perempuan yang tak melibatkan perempuan adalah kebijakan yang tak bijaksana.

Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Bulir sila kelima menekankan pentingnya keadilan sosial, termasuk kesetaraan ekonomi dan penghapusan kemiskinan. Bagi perempuan, ini berarti mendukung akses perempuan ke pekerjaan yang layak, pendidikan, dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Keadilan sosial bagi perempuan juga merujuk pada usaha untuk menciptakan kondisi di mana perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam segala aspek kehidupan. Di mana hak-hak mereka dihormati dan perlindungan mereka terjamin.

Pancasila, jika kita artikan dengan inklusif, mencakup prinsip-prinsip kesetaraan, keadilan, dan hak asasi manusia bagi semua warga negara, termasuk perempuan. Oleh karena itu, bagi perempuan, Pancasila memiliki makna sebagai landasan untuk mendukung kesetaraan gender, keadilan sosial, dan hak-hak perempuan di berbagai aspek kehidupan.

Semoga kita semua bisa menerapkan nilai-nilai yang telah Pancasila ajarkan. Selamat memperingati Hari Kesaktian Pancasila! []

 

Tags: Hari Kesaktian PancasilaKeadilan HakikiKesalinganPancasilaPerspektif Perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Film R21 aka Restoring Solidarity Hadirkan Hubungan Erat Antara Palestina dan Jepang

Next Post

Menolak Poligami adalah Tindakan Qur’ani

Hesti Anugrah Restu

Hesti Anugrah Restu

Perempuan yang suka belajar, sedang berkhidmah di Afkaruna.id dan Rumah KitaB, bisa dihubungi melalui Facebook: Hesti Anugrah Restu Instagram: @perikecil97_______

Related Posts

Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Post-Disabilitas
Disabilitas

Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

18 Februari 2026
Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
ODGJ
Disabilitas

ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

5 Februari 2026
Rumah Tangga
Buku

Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

3 Februari 2026
Next Post
Poligami

Menolak Poligami adalah Tindakan Qur'ani

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0