Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Pancasila untuk Seluruh Warga Negara, Termasuk Perempuan

Pancasila memiliki makna sebagai landasan untuk mendukung kesetaraan gender, keadilan sosial, dan hak-hak perempuan di berbagai aspek kehidupan

Hesti Anugrah Restu by Hesti Anugrah Restu
7 Oktober 2023
in Featured, Pernak-pernik
A A
0
Pancasila

Pancasila

14
SHARES
714
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap 1 Oktober, masyarakat Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Pancasila adalah dasar negara dan ideologi Indonesia. Meski Pancasila tidak secara khusus memberikan gambaran makna bagi perempuan, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat kita artikan dan kita interpretasikan secara inklusif untuk melibatkan semua warga negara, termasuk perempuan.

Ada lima bulir Pancasila yang bisa menjadi acuan masyarakat Indonesia untuk menjalankan hidup dengan lebih moderat dan bijaksana. Lima bulir itu, jika kita deskripsikan maknanya lebih dalam kepada pemaknaan terhadap perempuan, maka memiliki interpretasi yang jauh lebih dalam sehingga dapat mencegah perempuan dari berbagai penindasan, diskriminasi, maupun peminggiran.

Ketuhanan Yang Maha Esa

Nilai sila pertama ini menyiratkan keberagaman keyakinan agama di Indonesia. Bagi perempuan, ini berarti kebebasan untuk memilih dan mengamalkan agama sesuai kepercayaan mereka, serta mendukung hak-hak keagamaan perempuan.

Selain itu, sila pertama juga menjamin perempuan bebas dari berbagai macam perendahan, penistaan, diskriminasi, subordinasi atas nama agama. Kartini, pernah berkata “Agama memang menjauhkan kita dari dosa, tapi berapa banyak dosa yang dilakukan atas nama agama?”. Ucapan Kartini ini jika kita maknai dengan lebih dalam membawa kita pada kesadaran bahwa agama selayaknya tak boleh menjadi senjata untuk melakukan dosa.

Ada banyak sekali dalil keagamaan yang sebenarnya menuju ke arah kebaikan. Tapi malah terpelintir sedemikian rupa oleh beberapa orang sebagai dalil penundukan dan kekuasaan. Karenanya, sila pertama tak hanya kita maknai sebagai kebebasan memilih agama. Namun juga bisa kita maknai sebagai acuan agar atas nama agama, selayaknya kita tak boleh menggunakan agama untuk keburukan, apalagi terhadap perempuan.

Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Nilai ini menekankan pentingnya menghormati martabat manusia. Bagi perempuan, ini mencakup perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Termasuk hak perempuan untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan yang layak, dan perlindungan dari kekerasan.

Dalam buku Nalar Kritis Muslimah, berkali-kali Nur Rofiah menjelaskan bahwa selain sebagai hamba Allah, perempuan juga adalah khalifah fi al-ardh. Artinya perempuan juga adalah khalifah di muka bumi.
Sebagai khalifah, perempuan juga memiliki hak untuk kita perlakukan sama sebagaimana laki-laki. Yakni berhak memperoleh akses yang sama, kita perlakukan secara bermartabat, dan juga adil.

Konsep keadilan hakiki yang kerap Nur Rofiah usung dalam banyak kesempatan menegaskan bahwa keadilan bukanlah perlakuan sama rata. Melainkan perlakuan yang memperhatikan kondisi khusus masing-masing personal.

Dengan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab inilah, sudah selayaknya kita membuang narasi yang menganggap bahwa adil terhadap perempuan dan kesetaraan gender adalah permintaan agar perempuan siap untuk menjadi kuli atau pun angkat beban berat.

Kenyataannya, kita semua tahu bahwa secara fisik, laki-laki dan perempuan berbeda. Apa yang saya maksud memberikan keadilan yang beradab ialah memberikan akses yang sama untuk memperoleh kesempatan. Apabila laki-laki kita anggap wajar untuk memimpin, maka perempuan juga kita perbolehkan jika memenuhi kapasitas. Apabila laki-laki bekerja, maka perempuan juga harus kita berikan akses memperoleh pekerjaan dengan gaji yang layak.

Sampai hari ini, kita semua tahu banyak fakta bahwa di beberapa negara dan komunitas, termasuk di Indonesia, perempuan masih terhalangi untuk mengakses pendidikan yang layak. Perempuan sering kali mendapatkan pendidikan berkualitas rendah dibandingkan dengan laki-laki, terutama di wilayah-wilayah miskin.

Ada banyak narasi yang menganggap untuk apa perempuan berpendidikan jika pada akhirnya kembali ke dapur, sumur, dan kasur. Selain itu, karena anggapannya bukan sebagai pencari nafkah utama, perempuan sering kali terkonsentrasi di sektor pekerjaan yang berbayar rendah dan tidak stabil.

Perempuan juga kerap mendapatkan penghasilan yang lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki. Bahkan jika mereka melakukan pekerjaan yang sama atau setara. Inilah mengapa penting menerapkan nilai pancasila kedua, karena dengan memandang perempuan sebagai manusia secara adil dan beradab, maka kita akan lebih bisa memperlakukan perempuan secara bermartabat.

Persatuan Indonesia

Nilai dari sila ketiga ini menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan dalam keragaman. Bagi perempuan, ini berarti mendukung kesetaraan gender dan pengakuan terhadap peran penting perempuan dalam membangun masyarakat yang bersatu. Seorang Sosiolog berkebangsaan Jerman, Erich Fromm, berkata bahwa “Bersatu dengan orang lain adalah kebutuhan terdalam dari setiap manusia.”

Tanpa persatuan, barangkali akan sangat sulit memperoleh kemerdekaan. Karenanya, perempuan satu dan lainnya perlu untuk saling bersatu, mendukung, juga menguatkan satu sama lain. Pola pikir patriarki kerap membuat perempuan saling memusuhi lainny. Atau menganggap perempuan lain sebagai saingan, padahal, hanya dengan bersatu, kita bisa saling menguatkan dan memperoleh tujuan bersama dengan lebih cepat dan mudah.

Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Sila keempat Pancasila ini menyoroti pentingnya demokrasi dan keterlibatan rakyat dalam pembuatan keputusan. Bagi perempuan, ini mencakup hak perempuan untuk terlibat dalam proses politik dan memimpin dalam berbagai bidang kehidupan.

Dalam salah satu siaran langsung bersama Afkaruna.id, Faqihuddin Abdul Kodir mengatakan bahwa penting untuk memberikan kuota bagi perempuan dalam berpolitik. Penulis merasa sependapat dengan beliau, karena dengan memberikan kesempatan kepada perempuan, maka kebijakan yang melibatkan perempuan akan lebih mendapat perhatian. Mengapa demikian?

Karena seharusnya, kebijakan yang melibatkan perempuan, harus juga melibatkan perempuan dalam pengambilan keputusan. Pengambilan kebijakan tanpa melibatkan pihak terkait adalah kebijakan yang tak bijak. Kebijakan yang berhubungan dengan perempuan yang tak melibatkan perempuan adalah kebijakan yang tak bijaksana.

Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Bulir sila kelima menekankan pentingnya keadilan sosial, termasuk kesetaraan ekonomi dan penghapusan kemiskinan. Bagi perempuan, ini berarti mendukung akses perempuan ke pekerjaan yang layak, pendidikan, dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Keadilan sosial bagi perempuan juga merujuk pada usaha untuk menciptakan kondisi di mana perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam segala aspek kehidupan. Di mana hak-hak mereka dihormati dan perlindungan mereka terjamin.

Pancasila, jika kita artikan dengan inklusif, mencakup prinsip-prinsip kesetaraan, keadilan, dan hak asasi manusia bagi semua warga negara, termasuk perempuan. Oleh karena itu, bagi perempuan, Pancasila memiliki makna sebagai landasan untuk mendukung kesetaraan gender, keadilan sosial, dan hak-hak perempuan di berbagai aspek kehidupan.

Semoga kita semua bisa menerapkan nilai-nilai yang telah Pancasila ajarkan. Selamat memperingati Hari Kesaktian Pancasila! []

 

Tags: Hari Kesaktian PancasilaKeadilan HakikiKesalinganPancasilaPerspektif Perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Film R21 aka Restoring Solidarity Hadirkan Hubungan Erat Antara Palestina dan Jepang

Next Post

Menolak Poligami adalah Tindakan Qur’ani

Hesti Anugrah Restu

Hesti Anugrah Restu

Perempuan yang suka belajar, sedang berkhidmah di Afkaruna.id dan Rumah KitaB, bisa dihubungi melalui Facebook: Hesti Anugrah Restu Instagram: @perikecil97_______

Related Posts

Normal
Disabilitas

Ketika Normal Menjadi Diskriminasi

13 Juli 2026
Kemandirian Manusia
Disabilitas

Kemandirian Manusia: Mitos yang Dibongkar Difabel

9 Juli 2026
Hukum
Keluarga

Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

23 Juni 2026
Belajar Mubadalah
Keluarga

Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

22 Juni 2026
Relasi Mubadalah
Publik

Gelas Kosong dan Sayap yang Sinkron: Paradoks Kekuatan dalam Relasi Mubadalah

15 Juni 2026
Keadilan Hakiki
Publik

Menggugat Komodifikasi Pendidikan: Menagih Keadilan Hakiki di Hari Lahir Pancasila

11 Juni 2026
Next Post
Poligami

Menolak Poligami adalah Tindakan Qur'ani

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0