• Login
  • Register
Selasa, 10 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Islam Tidak Mengharamkan Perempuan Menikah Lagi

Perempuan yang menikah lagi mendapatkan anggapan sebelah mata, seperti tidak menyayangi anak dan lebih memilih kebahagiaan pribadi

finaqurrota_ finaqurrota_
04/12/2023
in Personal, Rekomendasi
0
Perempuan Menikah Lagi

Perempuan Menikah Lagi

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sabtu 2 Desember 2023, BCL atau Bunga Citra Lestari melepas status jandanya  dan menikah kembali dengan seorang pengusaha, Tiko Aryawardhana. Doa-doa dan ucapan bahagia membanjiri kolom instagram BCL. Penuh haru karena dalam perayaan itu juga turut hadir ayah, ibu dan adik Ashraf Sinclair.

Di tempat yang lain, netizen justru salah fokus dan sibuk melontarkan nasihat-nasihat pernikahan bahwa tidak seharusnya BCL menikah lagi. Klaim sepihak netizen bermunculan bahwa pernikahan BCL yang kedua ini hanyalah melanjutkan hidup dan tanpa dasar cinta. Hingga pemaknaan cocoklogi lagu  Cinta Sejati yang merupakan OST film Habibie Ainun sebagai kisah asli BCL dengan Ashraf.

Perempuan dan Laki-Laki Adalah Makhluk yang Setara

Komentar-komentar netizen di atas berakar pada subordinasi perempuan. Pandangan subordinat ini, menjadikan BCL sebagai seorang perempuan tidak layak menikah kembali, ia harus terus menjanda untuk kesetiaan kepada suaminya. Anggapan seperti ini tidak akan ada jika yang menikah kembali adalah seorang laki-laki.

Fenomena subordinasi masih sangat marak terjadi khususnya di desa-desa di mana edukasi soal kesetaraan masih amat kurang. Perempuan yang menikah lagi mendapatkan anggapan sebelah mata seperti tidak menyayangi anak dan lebih memilih kebahagiaan pribadi. Hal ini berbanding terbalik jika yang menikah kembali adalah laki-laki. Komentar yang ada justru bernada simpatik dan mendukung, meskipun jarak pernikahan dengan kematian sang istri terhitung  singkat.

Seolah-olah perempuan mendapat beban lebih dalam pengasuhan anak dan oleh karenanya tidak berhak untuk memutuskan menikah. Dalam pernikahan, baik pihak laki-laki maupun perempuan, keduanya adalah manusia yang setara dan berhak meraih kebahagiaan masing-masing.

Baca Juga:

Dad’s Who Do Diapers: Ayah Juga Bisa Ganti Popok, Apa yang Membuat Mereka Mau Terlibat?

Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Makna Asli/Ashl Pernikahan

Netizen mungkin juga lupa akan makna asli pernikahan hingga bisa berkomentar sedemikian tidak etis atas keputusan BCL untuk menikah lagi.

Dalam Islam, pernikahan adalah sebuah hubungan antara laki-laki dengan perempuan dengan asas kesalingan dan timbal balik. Ayat-ayat Al-Quran tentang pernikahan menggambarkan secara apik makna kesetaraan dalam sebuah pernikahan. Beberapa di antaranya :

….اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ

…….. فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ …..

Dua ayat di atas adalah penggalan surah Al-Baqarah : 187 dan Ali Imran : 159. Keduanya menggambarkan kesalingan dan hak serta kemampuan yang sama antara laki-laki dan perempuan.

Pemaknaan atas ayat ini tentu bisa kita tarik lebih jauh untuk memahami bahwa dalam kasus perempuan yang menikah, ia punya hak yang sama dengan laki-laki untuk memilih keputusannya sendiri. Perihal menjaga kesetiaan dan pengasuhan anak, tentu juga merupakan tanggung jawab bersama dan bukan merupakan kewajiban salah satu pihak saja.

Islam Tidak Mengharamkan Perempuan Menikah Kembali

Secara khusus,  islam tidak melarang perempuan yang ditinggal mati suaminya untuk menikah lagi. Bahkan semasa Rasulullah SAW, ada Sahabat Atiqah Bin Zaid yang menikah sebanyak 4 kali. Sama seperti tujuan pernikahan untuk menyempurnakan iman seorang muslim, maka menikah kembali juga boleh-boleh saja asal mendatangkan kebaikan untuk kedua belah pihak.

Prasyarat seorang perempuan untuk menikah kembali setelah meninggalnya suami adalah selesainya masa iddah, yakni 4 bulan 10 hari selama tidak hamil.

وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَٰجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

Artinya: “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) 4 bulan 10 hari.” (QS Al-Baqarah (2): 234)

Maka, keputusan BCL untuk menikah kembali bukanlah sebuah pengkhianatan atas kesetiaan terhadap mendiang suaminya terdahulu. 3 tahun adalah waktu yang lebih dari cukup. Terlebih, sebagai manusia yang setara BCL juga berhak atas hidupnya sendiri. []

Tags: Bunga Citra LestariJandakeluargaPerempuan Menikah LagiperkawinanPernikahan Kedua
finaqurrota_

finaqurrota_

Penyuka Kucing. Bisa ditemui di Instagram @finaqurrota_

Terkait Posts

Dad's Who Do Diapers

Dad’s Who Do Diapers: Ayah Juga Bisa Ganti Popok, Apa yang Membuat Mereka Mau Terlibat?

10 Juni 2025
Devotee

Mengenal Devotee: Ketika Disabilitas Dijadikan Fetish

10 Juni 2025
Kitab Hadis

Menyemai Kasih Melalui Kitab Hadis Karya Kang Faqih

9 Juni 2025
Tragedi Sejarah

Menolak Lupa, Tragedi Sejarah Kekerasan terhadap Perempuan

9 Juni 2025
Toleransi di Bali

Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

7 Juni 2025
Narasi Hajar

Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha

6 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haji yang

    Perempuan yang Terlupakan di Balik Ritual Agung Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyemai Kasih Melalui Kitab Hadis Karya Kang Faqih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Devotee: Ketika Disabilitas Dijadikan Fetish

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersukacita dalam Membangun Perdamaian Dunia: Menilik Penggembalaan Apostolik Paus Leo XIV Bagi Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Di Balik Bayang-bayang Plato: Sebuah Hikayat tentang Diotima
  • Karhulta di Riau: Mengancam Keberlangsungan Hidup Manusia dan Keberlanjutan Alam
  • Dad’s Who Do Diapers: Ayah Juga Bisa Ganti Popok, Apa yang Membuat Mereka Mau Terlibat?
  • Tauhid sebagai Dasar Kesetaraan
  • Bersukacita dalam Membangun Perdamaian Dunia: Menilik Penggembalaan Apostolik Paus Leo XIV Bagi Dunia

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID