• Login
  • Register
Rabu, 30 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Peran Penting Generasi Milenial dalam Mengkampanyekan Gerakan 16 HAKTP

Mereka bisa melakukannya dengan mensosialisasikan tentang beragam bentuk kekerasan terhadap perempuan, meningkatkan wawasan, pengetahuan dan langkah-langkah untuk melakukan pencegahan kekerasan

Ita Toiatul Fatoni Ita Toiatul Fatoni
23/11/2023
in Featured, Publik
0
16 HAKTP

16 HAKTP

981
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.

Aktivitas ini pertama kali digagas oleh Women’s Global Leadership Institute tahun 1991 yang disponsori oleh Center for Women’s Global Leadership. Di Setiap tahunnya, kegiatan ini berlangsung dari tanggal 25 November yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan hingga tanggal 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.

Dipilihnya rentang waktu tersebut adalah dalam rangka menghubungkan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM, serta menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran.

Waktu Strategis

Dalam rentang 16 hari, seperti dikutip dari laman Komnasperempuan.go.id para aktivis HAM perempuan mempunyai waktu yang cukup guna membangun strategi pengorganisiran agenda bersama di antaranya:

Pertama, untuk menggalang gerakan solidaritas berdasarkan kesadaran bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM.

Baca Juga:

KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

Media Punya Peran Strategis dalam Mencegah Konflik Akibat Tidak Dipenuhinya Hak Keberagamaan

Dr. Nur Rofiah: Peran Perempuan di Ruang Publik Memiliki Akar Kuat

Kedua, mendorong kegiatan bersama untuk menjamin perlindungan yang lebih baik bagi para survivor (korban yang sudah mampu melampaui pengalaman kekerasan).

Ketiga, mengajak semua orang untuk turut terlibat aktif sesuai dengan kapasitasnya dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Dalam ketiga poin ini, menjadi penting bagi kita sebagai perempuan untuk terus menyuarakan bahwasanya kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM, kita juga harus mendorong kegiatan bersama untuk menjamin pelindungan bagi para survivor, dan mengajak semua orang untuk terlibat aktif dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Sehingga dalam merayakan 16 HAKTP ini setiap orang bisa memahami maksud dan tujuan dari terselenggaranya perayaan ini. Karena perlu kita sadari banyak ruang-ruang yang belum aman bagi perempuan.

Oleh karena itu, kita sebagai perempuan apalagi generasi milenial memiliki peran penting dalam mengkampanyekan 16 HAKTP. Kita bisa melakukannya dengan dua langkah untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan.

Dua Langkah Menghentikan Kekerasan

Berikut dua langkah untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan:

Pertama, yang dapat kita lakukan adalah mensosialisasikan tentang kekerasan terhadap perempuan baik secara langsung maupun tidak langsung. Sosialisasi secara tidak langsung dapat kita lakukan dengan memanfaatkan media sosial.

Seperti yang diketahui bahwa saat ini teknologi sudah semakin canggih, sehingga informasi bisa dengan cepat tersebar. Dengan kecanggihan teknologi inilah generasi milenial bisa mensosialisasikan bahaya, dampak-dampak, cara melapor, hingga mencari pendamping bagi korban kekerasan.

Kedua, yaitu dengan meningkatkan pengetahuan dan wawasan mengenai kekerasan terhadap perempuan . Hal ini bertujuan agar generasi milenial memiliki kesadaran dan sensitivitas apabila terjadinya kekerasan seksual. Hingga kemana ia harus melapor. Sehingga hal ini bisa untuk meminimalisir tingginya angka kekerasan.

Selain itu, kaum milenial khususnya perempuan juga perlu meningkatkan keterampilan sehingga nantinya tidak ada perbedaan gender.

Dengan dua cara di atas, maka kita semua harus ikut serta dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan dengan ikut terlibat dalam kampanye gerakan anti kekerasan terhadap perempuan. Minimal dengan mengikuti 16 HAKTP pada tanggal 25 November sampai 10 Desember.

Mereka bisa melakukannya dengan mensosialisasikan tentang beragam bentuk kekerasan terhadap perempuan, meningkatkan wawasan, pengetahuan dan langkah-langkah untuk melakukan pencegahan kekerasan. []

Tags: 16 HAKTPgenerasikampanyemilenialperan
Ita Toiatul Fatoni

Ita Toiatul Fatoni

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Lintas Iman

Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

30 Juli 2025
Politik inklusif

Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

29 Juli 2025
Melawan Lupa

Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

29 Juli 2025
Sekolah Rakyat

Ketika Sekolah Rakyat Menggusur SLB: Potret Pendidikan Inklusi yang Semu

28 Juli 2025
Fenomena Rojali

Fenomena Rojali, Sebuah Privilege Kaum Bawah

28 Juli 2025
Ruang Publik

Disabilitas Netra dan Ironi Aksesibilitas Ruang Publik

26 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual
  • Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?
  • Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID