Jumat, 27 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Ketika Perempuan Bekerja, Lalu Mengasuh Anak Tugas Siapa?

Mengurus keluarga secara makna dalam konstruksi sosial berdenotasi sebagai tugas pengasuhan anak, keluarga dan beban kerja domestik

Anita Maria Supriyanti by Anita Maria Supriyanti
4 Januari 2024
in Keluarga
A A
0
Perempuan Bekerja

Perempuan Bekerja

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketika perempuan memasuki dunia pekerjaan, interview pertama yang menjadi pertanyaan adalah “bagaimana Anda bisa membagi waktu antara bekerja dan mengurus keluarga?” Sedangkan pertanyaan klise semacam itu tidak pernah ditanyakan kepada laki-laki. Mengurus keluarga secara makna dalam konstruksi sosial berdenotasi sebagai tugas pengasuhan anak, keluarga dan beban kerja domestik.

Seolah tanggung jawab domestik dan pengasuhan adalah tugas mutlak seorang perempuan. Aku pernah bertanya “siapa sih yang buat aturan bahwa dapur itu tugasnya perempuan?” Kecenderungan konstruksi gender yang terbentuk antara maskulin (kuat) sebagai hal yang harus ada pada laki-laki dan feminin sifat lemah lembut yang melekat pada sifat perempuan.

Memberatkan tanggung jawab domestik yang selama ini cenderung tidak bernilai, mudah dan aman sebagai tanggung jawab perempuan. Sedangkan ranah publik yang katanya berat bernilai dan berisiko harus menjadi tugasnya laki-laki.

Beban kerja domestik pada perempuan

Kalaupun perempuan ingin atau harus terlibat dalam kerja-kerja produksi atau publik. Maka tak jarang ada pandangan masyarakat bahkan dari perempuan sendiri untuk tidak boleh melupakan kerja domestik. “sesibuk apapun di luar, tanggung jawab rumah tak boleh lupa”. Setidaknya itu menjadi kalimat pertama dari ibu-ibu kompleks yang kadang suka julid dengan tetangganya.

Sudah lumrah rasanya jika pandangan terhadap perempuan bekerja di luar rumah, juga harus tetap bertanggung jawab untuk kerja-kerja domestik. Bukannya mendapat apresiasi, pandangan misiogonis akan tetap lekat dengan perempuan. dengan berbagai pesan untuk tetap bisa menyelesaikan keduanya dengan baik, namun harus tetap mengutamakan tugas rumah.

Perempuan akan selalu menjadi subjek utama yang salah jika terjadi permasalahan dalam rumah tangganya. “pantas saja suaminya selingkuh dia hanya sibuk bekerja”, “sibuk kerja, anaknya tidak terurus” , “pantas saja anaknya nakal, ibunya kurang perhatian sih” dan berbagai kalimat lainnya yang menyalahkan peran perempuan.

Tidak jarang penggunaan dalil-dalil agama untuk mempertegas tanggung jawab perempuan dalam rumah tangga terutama menjadi pelayan bagi suami dan keluarga. Bahkan anggapan tempat terbaik bagi perempuan adalah di rumah, jika ingin mendapat label perempuan mulia.

Jika kita amati dari kaca mata awam, hal ini menjadi fenomena biasa bahkan mungkin memang begitu seharusnya. Padahal kenyataannya ini adalah persoalan ketimpangan gender yang terjadi pada perempuan yang mana beban ganda adalah ketimpangan yang tidak masyarakat sadari.

Secara alamiah alam bawah sadar yang telah terbentuk berabad-abad lamanya dalam membedakan peran dan tugas perempuan dan laki-laki. Fakta ini menjadikan ketidakadilan gender secara tidak sadar sebagai suatu hal yang normal. Normal jika peran perempuan sebaiknya di rumah saja dan normal ketika hanya laki-laki yang boleh bekerja di luar rumah alias pencari nafkah. Justru menjadi tidak normal jika tidak sesuai dengan cara pandang masyarakat (konstruksi sosial) yang telah terbentuk.

Konstruksi sosial terhadap peran laki-laki dan perempuan

Cara pandang semacam ini, tentu saja tidak hanya  merugikan perempuan saja, tetapi juga merugikan laki-laki jika tidak mampu memenuhi harapan dari konstruksi sosial yang ada. Laki-laki yang tidak bekerja akan mengalami subordinasi sebagai orang yang lemah, tidak bertanggung jawab hingga tidak  pantas di hargai.

Tak jarang laki-laki yang turut membantu pekerjaan domestik atau bahkan turut serta mengurus anak mendapat anggapan sebagai suami yang takut istri bagi mereka yang sudah menikah.

Dalam relasi rumah tangga yang cenderung patriarkis, ketidakikutsertaan laki-laki dalam kerja domestik dan mengurus anak adalah hal yang normal. Dan nilai seorang laki-laki ditentukan oleh kerja dan penghasilannya sehingga tanggung jawab mutlak nafkah menjadi beban laki-laki.

Lalu bagaimana dengan perempuan yang harus menjadi penopang ekonomi keluarga? Apa boleh meninggalkan tugas pengasuhan anak untuk mewujudkan peran yang adil gender?

Perlu kita sadari bahwa parenting dan kerja domestik merupakan dua hal yang berbeda. Parenting merupakan pola asuh yang diterapkan orang tua terhadap anaknya. Yang nanti akan mempengaruhi pola perilaku dan cara hidup seorang anak. Sedangkan kerja domestik merupakan kerja-kerja rumah tangga yang menjadi penopang dalam parenting dan kerja publik.

Kerja domestik yang mengharuskan perempuan menghabiskan banyak waktu untuk bekerja di rumah, menjadi alasan logis mengapa pengasuhan anak menjadi beban perempuan. Bahkan selama ini perempuan dianggap sebagai madrasah pertama bagi anak sehingga beban dan tanggung jawab mutlak pendidikan anak ada pada perempuan.

Pengasuhan anak dalam konsep mubadalah

Padahal dalam konteks mubadalah, maksud dari madrasah pertama adalah yang paling dekat dengan anak yaitu lingkungan keluarga atau siapapun itu yang dekat dengan anak. Sehingga keluarga adalah madrasah pertama bagi anak.

Tren terbaru mengenai dampak fatherless terhadap psikologi ana menunjukkan bahwa adanya kesadaran akan pentingnya kehadiran ayah dalam pengasuhan anak. Sehingga menjadi tidak tepat jika pengasuhan hanya di bebankan para perempuan saja.

Merujuk pada beberapa pilar penyangga pernikahan dalam mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawadah warahmah yaitu saling belaku baik dan saling bermusyawarah. Maka sikap dan komunikasi yang baik menjadi landasan dasar untuk dalam membina keluarga.

Berbagi peran dalam pengasuhan bukan berarti melimpahkan tugas pengasuhan secara mutlak pada perempuan. Melainkan saling mengambil tanggung jawab sesuai dengan kemampuan tanpa memberatkan salah satu ataupun semua pihak secara adil. Dan hal ini hanya bisa dilakukan melalui bermusyawarah dalam perasaan dan sikap yang baik untuk memperoleh keputusan yang bijak.

Keluarga jelas menjadi lingkungan yang paling dekat dengan anak. Bicara keluarga, maka pengasuhan anak menjadi tugas bersama antara suami dan istri atau laki-laki dan perempuan. Sehingga keduanya harus berpartisipasi aktif dalam memberikan pengasuhan dan mendidik anak.

Jika perempuan yang bekerja di luar rumah juga harus tetap memprioritaskan keluarganya sebagai seorang ibu atau anak. Maka hal yang sama juga berlaku bagi laki-laki untuk tetap berperan dalam pengasuhan sebagai ayah.

Dalam pembentukan karakter anak, anak adalah copy paste terbaik dalam mewarisi sifat orang tuanya. Anak akan mengamati bagaimana ayah berelasi dengan Ibunya dan bagaimana Ibu juga berelasi dengan ayahnya. Sehingga saling memperlakukan dengan baik antara suami dan istri dan tidak melempar tanggung jawab berdasarkan jenis kelamin kelak menjadi teladan yang dapat menjadi contoh untuk generasi selanjutnya dalam mewujudkan peradaban yang berkeadilan. []

 

Tags: beban gandakerja domestikpengasuhanPerawatanperempuan bekerja
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kalimat Tauhid Mengadung Prinsip Kemanusiaan Universal Islam

Next Post

Syariat: Jalan Mendekati Tuhan

Anita Maria Supriyanti

Anita Maria Supriyanti

Seorang penulis pemula, mula-mula nulis akhirnya cuma draft aja

Related Posts

Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Menjadi Dewasa
Personal

Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

13 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Pengasuhan Anak
Pernak-pernik

Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

9 Februari 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

2 Februari 2026
Ibnu Hajar al-‘Asqalani
Personal

Perempuan, dan Masa Depan Umat: Perspektif Ibnu Hajar al-‘Asqalani

4 Januari 2026
Next Post
Syariat

Syariat: Jalan Mendekati Tuhan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim
  • Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta
  • Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab
  • Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?
  • Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0