Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kita Semua Berhutang Pada Para Pekerja Rumah Tangga, Sahkan UU PPRT!

Semua orang bisa produktif karena kontribusi dari ekonomi rumah tangga, yakni dengan dukungan pekerja rumah tangga

Vevi Alfi Maghfiroh by Vevi Alfi Maghfiroh
21 Desember 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Pekerja Rumah Tangga

Pekerja Rumah Tangga

15
SHARES
757
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hampir setiap bulan saat saudara bertandang ke rumah, saya mendengar keluh kesahnya sebagai pekerja rumah tangga di salah seorang ‘Juragan’ di desanya. Ia mengeluh penghasilannya yang tak seberapa dibanding dengan pekerjaan yang ia lakukan. 

Di sisi lain, hampir setiap minggu saya membaca keluhan teman yang ia tulis di Instagram Story tentang drama pekerja rumah tangga yang bekerja di rumahnya. Ia melampiaskan kekesalan terhadap PRT yang sudah ia perlakukan dengan baik, tetapi pekerjaannya tidak sesuai yang ia harapkan. 

Hingga ia harus berulang kali mencari pekerja baru, entah karena pekerja lamanya yang tiba-tiba mengundurkan diri dan lebih memilih sebagai pekerja migran di luar negeri. Atau yang dengan terpaksa harus ia pulangkan karena berbagai pertimbangan yang ia miliki. 

Persoalan pekerja rumah tangga menjadi sorotan hingga saat ini, lantaran belum adanya payung hukum yang mengatur dan melindunginya. Tak jarang PRT pun mengalami kasus kekerasan. 

Jika menilik data yang Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) miliki, dari tahun 2017-2022, tercatat lebih dari 2.600 kasus kekerasan yang pekerja rumah tangga alami. Bahkan setiap hari ada saja kasus baru yang terlaporkan. 

Entah mengapa dengan berbagai upaya dan kampanye oleh bermacam aliansi dan koalisi sipil lakukan, yakni untuk mendorong Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, namun hingga saat ini tidak membuat anggota legislatif segera melakukan pengesahan RUU PPRT sebagai UU. Di mana ini akan menjadi payung hukum bagi para pekerja rumah tangga berserta para pemberi kerjanya. 

Sudah 19 tahun perjalanan RUU PPRT sejak tahun 2004. Namun sayangnya sampai saat ini rancangan undang-undang tersebut tak kunjung pemerintah sahkan. Padahal banyak jumlah orang yang akan mendapatkan pengaruh dari keberadaan Undang-undang ini. 

Alasan Penting Mengapa RUU PPRT Harus Disahkan

Kesadaran saya tentang pentingnya pengesahan RUU PPRT tergugah sejak berkesempatan berbincang santai bersama Mba Eva Kusuma Sundari. Yakni melalui Instagram Live Mubadalah.id pada 29 Januari 2023 dengan tema ‘Ngobrolin A-Z tentang Rancangan Undang-undang Pekerja Rumah Tangga.’

Dalam obrolan tersebut, Mbak Eva menyatakan bahwa dorongan pengesahan rancangan undang-undang ini mereka lakukan karena memang belum ada sama sekali aturan yang mengatur tentang itu.

Padahal sebagaimana data ILO tahun 2015, terdapat 4,2 Juta orang pekerja rumah tangga.  Hingga sekarang sudah 7 tahun berlalu. Berdasarkan data proksi yang Poppy (UGM) buat, kurang lebih terdapat 10 Juta bertambah 7 Juta yang ada di Luar Negeri, merupakan jumlah keseluruhan pekerja rumah tangga di Indonesia. Ini terbesar kedua di dunia.     

Dengan jumlah yang sangat besar tersebut, sayang sekali jika negara tidak benar-benar hadir untuk menyelesaikan persoalan PRT. Yakni dengan memberi payung hukum agar mereka terlindungi. 

Selain itu, situasi akibat dari tidak adanya regulasi juga bisa kita lihat dari angka-angka yang merisaukan. Hampir setiap tahun selalu ada sekitar 500-600 kasus yang terlapor. Bayangkan berapa jumlah kasus lain yang tidak terlaporkan. 

Jika kita rata-rata setiap hari ada dua korban akibat dari praktek perbudakan modern, seperti trafficking, dipindahkan seperti barang. Di mana keluarganya tidak tahu tempat kerjanya. 

Bahkan di balik tembok rumah majikannya, mereka mendapatkan berbagai perlakukan kekerasan, seperti penyekapan, kekerasan ekonomi, eksploitasi, tidak diberi upah sesuai dengan kontrak awal. Bahkan ada yang tidak diberi upah sama sekali, hingga penyiksaan dan kekerasan seksual yang mereka alami.  

Sebagaimana yang Khotimah rasakan, di mana dia sudah mengalami kurang lebih 3 bulan dihajar ramai-ramai oleh orang-orang yang ada di rumah pemberi kerjanya. Hingga ia mengalami kekerasan dan kelaparan. Bahkan berbagai tindakan kekerasan seksual. 

Mendorong Pengesahan RUU PPRT Bentuk Mewujudkan Nilai Budaya Bangsa

Kehidupan berbangsa dan bernegara memiliki nilai agar tidak memperlakukan orang lain dengan seenaknya. Sebagaimana budaya kita yang selalu mengajarkan ‘Perlakukan orang lain sebagaimana kita ingin diperlakukan.’ 

Bahkan nilai ini juga ada di setiap ajaran agama. Yakni berbuat baik dengan mendorong kemaslahatan (jalb al-mashalih) dan mencegah kerusakan dan bahaya (daf’ al-mafasid). Oleh karenanya pengesahan RUU PPRT menjadi hal penting untuk mewujudkan nilai budaya bangsa dan ajaran-ajaran agama. 

Kita Semua Berhutang Pada Para Pekerja Rumah Tangga

Bayangkan kehidupan kita jika tanpa ada pekerja rumah tangga! Para politisi, para menteri, para artis, dan para profesional lainnya tidak akan bisa berkarir dengan tenang dan nyaman. Mereka dipermudah karena semua pekerjaan domestik mereka dilakukan oleh PRT. 

Semua orang bisa produktif karena kontribusi dari ekonomi rumah tangga dengan dukungan pekerja rumah tangga. Tentu saja sudah selayaknya mereka kita perlakukan dengan baik dan terlindungi dengan payung hukum, sebagai bentuk timbal balik dalam segala hal kebaikan yang kita peroleh dari keberadaan mereka. 

Para pekerja rumah tangga ini merupakan tulang punggung keluarga. Di mana perekonomiannya tidak bisa terlindungi dan terpenuhi oleh negara. 80% PRT adalah para ibu yang bekerja untuk mengatasi kemiskinan keluarganya, mereka adalah pencari nafkah tunggal. Oleh karenanya pengesahan RUU PPRT juga merupakan upaya untuk mengatasi kemiskinan warga negara.

Keberadaan pekerja rumah tangga juga meringankan pengeluaran biaya bulanan rumah tangga. Bayangkan jika tidak ada PRT, orang yang sibuk berkarir dan tak punya waktu untuk menyelesaikan beragam pekerjaan domestik dan pengasuhan, berapa banyak biaya yang harus mereka keluarkan untuk menitipkan anak mereka ke tempat penitipan dengan jasa yang tentunya tidak murah? 

Kalau tidak ada para pekerja rumah tangga, kita akan mengeluarkan banyak uang untuk membeli makan karena tidak ada yang memasak. Kita juga akan menghabiskan banyak anggaran laundry karena tidak ada yang membantu mencucikannya saat sibuk bekerja dan berkarir di luar rumah.

Ini lah mengapa para pekerja rumah tangga bisa kita katakan telah berperan dalam menguatkan daya beli para keluarga yang mempekerjakannya. Karena terbukti pasangan suami istri tersebut tetap bisa pergi untuk bekerja. 

Jika para pekerja rumah tangga ini kita hargai, dan kita perlakukan sebagaimana manusia, semuanya akan bekerja lebih produktif dan lebih tenang, bukan? Oleh karenanya kita semua harus paham dan tahu diri bahwa kita berhutang dengan mereka. Sahkan UU PPRT! []

Tags: hukumIndonesiaNegaraPekerja Rumah TanggaperlindunganRUU PPRT
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengenal Syndrom Stockholm yang Sering Dialami oleh Korban KDRT

Next Post

4 Rumusan Musawah untuk Kesetaraan dan Keadilan dalam Keluarga Muslim

Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Related Posts

Jalan Raya
Publik

Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

16 Februari 2026
RUU PPRT dan
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

14 Februari 2026
RUU PPRT
Aktual

KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

14 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Pembangunan
Publik

Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

12 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Next Post
Musawah

4 Rumusan Musawah untuk Kesetaraan dan Keadilan dalam Keluarga Muslim

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang
  • Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?
  • Strategi Dakwah Mubadalah
  • Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi
  • Dakwah Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0