• Login
  • Register
Jumat, 6 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kemajuan Perempuan Indonesia Pasca Reformasi

Perubahan sistem politik dari sentralisasi ke desentralisasi sebagai produk penting reformasi telah melahirkan ruang yang semakin terbuka bagi tampilnya perempuan di tampuk kepemimpinan publik

Redaksi Redaksi
11/11/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Reformasi

Reformasi

686
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tidak  bisa dipungkiri, kita memang menyaksikan bahwa secara politik, sejak reformasi digulirkan pada1998, Indonesia telah berhasil mendudukkan perempuan di puncak kepemimpinan politik nasional, sebagai presiden, meski sempat memunculkan kontroversi di kalangan sebagian masyarakat muslim.

Perubahan sistem politik dari sentralisasi ke desentralisasi sebagai produk penting reformasi telah melahirkan ruang yang semakin terbuka. Terutama bagi tampilnya perempuan di tampuk kepemimpinan publik di daerah-daerah.

Kini semakin banyak perempuan menempati posisi pengambil keputusan politik, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Beberapa perempuan menjadi gubernur, bupati, atau wali kota. Serta sejumlah jabatan penting lain, dengan prestasi yang relatif gemilang.

Keputusan affirmative action: kuota 306 kursi bagi perempuan telah berhasil diundangkan, meskipun belum cukup memuaskan dan perlu peningkatan.

Dalam aspek hukum, Indonesia telah merativikasi konvensi CEDAW melalui UU no. 7 tahun 1984 dan sejumlah ratifikasi konvensi dan kovenan internasional lainnya.

Baca Juga:

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

Memaknai Aurat Perempuan secara Utuh

Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

Kemudian, ratifikasi-ratifikasi ini telah membawa dampak penting bagi kemajuan kaum perempuan. Dari sini, sejumlah kebijakan publik/politik kemudian berhasil lahir.

Komisi Nasional Perempuan mencatat bahwa dalam sepuluh tahun reformasi, telah dihasilkan 29 kebijakan baru untuk menangani dan menghapuskan kekerasan terhadap perempuan: 11 kebijakan di tingkat nasional, 15 di tingkat daerah, dan 3 di tingkat ASEAN.

Kebijakan-kebijakan publik baru tersebut ialah: 8 undang-undang baru yang menegakkan hak perempuan terkait kekerasan dan diskriminasi: UU HAM (1999), UU No. 11 tahun 2005 tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, UU No. 12 tahun 2005 tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, UU Pengadilan HAM

(2000), UU Penghapusan KDRT (2004), UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (2006), UU Perlindungan Anak (2002). UU Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar Negeri (2004), dan UU Perlindungan Saksi & Korban (2006).

Selain itu, terdapat 2 kebijakan presiden tentang pengarusutamaan gender (2000). Dan pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau “Komnas Perempuan” (1998). Satu putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan uji materi yang mempermasalahkan pembatasan poligami dalam UU Perkawinan.

Sehingga ditegaskan bahwa asas yang berlaku dalam UU Perkawinan ialah monogami (2007), 14 kebijakan daerah tentang pemberian layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan di 11 daerah: tingkat provinsi, kabupaten, hingga desa (2002-2006), dan 1 Perda tentang buruh migran yang berperspektif HAM dan gender di Lombok Barat, NTB (2007). []

Tags: IndonesiakemajuanPascaperempuanReformasi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kritik Asma Barlas

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

5 Juni 2025
Aurat

Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

5 Juni 2025
Batas Aurat

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Fikih Ramah Difabel

Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan

5 Juni 2025
Batas Aurat Perempuan

Dalil Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Aurat Perempuan

Memaknai Aurat Perempuan secara Utuh

4 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual

    Perspektif Heterarki: Solusi Konseptual Problem Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Israel di Atas Penderitaan Warga Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Nikel Ancam Kelestarian Alam Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut
  • Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial
  • Tambang Nikel Ancam Kelestarian Alam Raja Ampat
  • Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan
  • Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID