• Login
  • Register
Kamis, 31 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ibadah Anak Diserang

    Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

    Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat

    Mengkaji Aurat Perempuan secara Kontekstual

    Pernikahan

    Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

    Perkawinan Sebagai

    Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ibadah Anak Diserang

    Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

    Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat

    Mengkaji Aurat Perempuan secara Kontekstual

    Pernikahan

    Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

    Perkawinan Sebagai

    Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Ketika Jomlo Lebih Islami dari Pernikahan

Rizka Nur Laily Muallifa Rizka Nur Laily Muallifa
31 Juli 2020
in Pernak-pernik
0
Pekerjaan Domestik Perempuan Menurut Islam

Pekerjaan Domestik Perempuan Menurut Islam

187
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pamflet Halal bi Halal ALIMAT (Gerakan Kesetaraan dan Keadilan Keluarga Indonesia) daring tampak menonjol dibanding beragam acara virtual lain yang hilir-mudik di linimasa media sosial. Pasalnya, acara yang digelar pada Minggu, 14 Juni 2020 pukul 13.00-15.00 WIB itu terkesan sangat inklusif buat kaum jomlo. Di tengah derasnya promosi seminar nikah muda dan poligami yang kerap menempatkan perempuan sebatas sebagai objek. Mulai dari didesak lekas menikah hingga dituntut merelakan dirinya jadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Acara daring itu mengambil tajuk Pembacaan Shalawat Musawah dan Mubaadalah sekaligus Bedah Buku “Memilih Jomblo” karya KH. Husein Muhammad. Dalam buku yang berjudul lengkap Memilih Jomblo (Kisah Para Intelektual Muslim yang Berkarya Sampai Akhir Hayat) itu Kiai Husein menghamparkan kisah hidup para intelektual muslim baik laki-laki maupun perempuan yang memilih membujang sampai akhir hayatnya. Mulai dari intelektual yang namanya mungkin sangat akrab di telinga kita hingga yang kurang akrab.

Mereka berasal dari beragam latar belakang, ada yang muhhadist, sufi, filosof, dan banyak lagi. Seorang muhhadist yang sangat mencintai ilmu, Imam Nawawi atau yang dikenal dengan An-Nawawi Ad-Damasyqiy bahkan tidak sempat memikirkan kenikmatan pernikahan untuk dirinya. Meskipun sejatinya ia bukan menolak syariat nikah atau tidak mau menikah.

Kitab-kitab yang dikarangnya bahkan tidak sedikit yang menyinggung masalah pernikahan. Hanya saja kegigihannya menuntut ilmu menenggelamkan hal-hal yang tidak ada kaitan substantif dengan itu. Walhasil, saat menghadap Sang Pemilik Hidup di usia 45 tahun, ia masih membujang (Ulama Zuhud Sehingga Belum Sempat Menikah, alhikmah.ac.id, 25 Januari 2012).

Menikah itu Pilihan

Dalam pembukaan pemaparannya, Kiai Husein sudah menyatakan sikap spiritual-intelektualnya. Di saat banyak narasi yang mempopulerkan seruan pernikahan bahkan nikah muda dengan landasan Alquran dan hadis, ia menempuh jalan lain. Salah satunya dengan menyusun buku Memilih Jomblo yang juga dikupas dengan pisau analisis teks keislaman dan konteks kehidupan sosial.

Menurut beliau, kita harus membiasakan diri menyampaikan beragam pandangan. Lalu mendialogkannya supaya tidak terjadi praktik saling menyesatkan antara satu golongan dengan golongan lain. Ini sekaligus menjadi bekal bagi kita yang belum membaca bukunya supaya tidak latah menduga Kiai Husein punya visi mempropagandakan gerakan tidak menikah dengan menunggangi kisah-kisah para intelektual muslim di masa silam.

Selain An-Nawawi, ada sufi perempuan masyhur Rabi’ah Al-Adawiyah. Sepeninggal suaminya, ia tidak menikah lagi hingga akhir hidupnya meskipun banyak lelaki saleh datang melamarnya. Cinta Rabi’ah kepada Tuhannya begitu paripurna, hingga tak satupun lelaki yang berhasil meraih hati ketika menyatakan maksud hendak menikahinya. Sufi perempuan yang dikenal dengan ajaran mahabbah ila Allah itu mengalami mabuk cinta kepada Allah dan ia merasa tidak memerlukan apapun di muka bumi ini, termasuk cinta laki-laki.

Ada cerita menarik saat tiga ulama besar datang melamarnya. Mulanya Rabi’ah menanyakan siapa di antara ketiganya yang paling alim. Saat didapati sebuah nama, ia lantas mengajukan empat pertanyaan yang akan menentukan penerimaan atau penolakannya terhadap lamaran sang ulama.

Mulai dari apakah kematian Rabi’ah membawa ketetapan iman atau tidak, apakah ia mampu menjawab pertanyaan Munkar dan Nakir di dalam kubur, ia termasuk orang yang menerima kitab amal di tangan kanan atau kiri, dan akan tergolong umat yang masuk surga atau neraka.

Hasan Al-Bashri, sang alim ulama itu hanya bisa meminta maaf sembari menyerahkan kepastian jawaban atas hal-hal gaib itu kepada Allah SWT. Respons Rabi’ah atas jawaban Hasan Al-Bashri menggelikan –utamanya bagi saya pribadi yang kadar imannya sangat rentan. “Bagi orang yang sedang kalut memikirkan empat masalah ini, mana ada kesempatan untuk berumah tangga?” (Ketika Tiga Ulama Besar Melamar Rabi’ah al-‘Adawiyah, nu.or.id, 23 Januari 2017).

Demikian halnya dengan apa yang dialami oleh sebagian Perempuan Kepala Keluarga (PEKA) di Indonesia. Nani Zulmirnani, anggota ALIMAT sekaligus pendamping PEKA menceritakan pernikahan-pernikahan mafsadat yang ia temui dalam masyarakat akar rumput.

Sebagian dari PEKA ini memilih menjomblo atau menjanda karena memiliki pengalaman traumatis tentang pernikahan. Setidaknya, lanjut Nani, kurang lebih 70% dari sekitar 13.000 PEKA di Indonesia memiliki pengalaman traumatis terkait kehidupan berumah tangga. Ada pula yang berprinsip tidak menikah lagi karena fokus mengasuh anak dan mempertahankan keberlangsungan keluarganya saat ini.

Alasan Menjomlo

Tidak selalu status jomblo itu disandang oleh orang-orang yang belum menikah. Semisal banyak anak muda usia 20-an yang sering curhat tidak kunjung menemukan jodoh sehingga belum bisa melaksanakan pernikahan. Tetapi lebih jauh dan pelik dari itu.

Jika banyak anak muda yang masih jomblo karena dikendalikan oleh hawa nafsu untuk memiliki pasangan terbaik, indah parasnya, baik budinya, kaya harta, dan lain sebagainya. Jomlo-jomlo di luar kategori ini justru lebih serius permasalahannya. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, data statistik yang dihimpun para aktivis pendamping PEKA merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah perempuan yang menjadi kepala keluarga meningkat drastis.

Apabila sebelumnya status ini disandang perempuan berusia lanjut, kini justru diwarnai oleh perempuan berusia antara 18-25 tahun. Sebagian besar status jomblo yang mereka sandang disebabkan oleh perceraian. Senada, jumlah perempuan kepala keluarga berusia 60-an tahun juga meningkat.

Di tengah pemaparan Nyai Nani Zulminarni yang saya simak dari youtube Cak Masykur, sontak saya mengingat beberapa tetangga yang belum lama ini mengalami perceraian. Dua kasus yang terdekat dari rumah yakni perempuan seusia saya atau sekitar 24 tahun dan kisaran 35 tahun. Padahal sebelum ini, para tetangga melihat dua pasangan suami istri ini baik-baik saja bahkan terkesan sangat harmonis. Namun, kenyataan membuktikan kebalikannya.

Alasan-alasan menjomlo ini senada dengan apa yang disampaikan Kiai Husein dengan merujuk pada kisah-kisah para intelektual muslim di masa silam. Jika banyak anak muda yang masih menjomblo karena kesibukannya menuntut ilmu, bekerja untuk mendalami pengetahuan, membaca dan menulis. Para perempuan kepala keluarga yang menjadi salah satu konsentrasi program ALIMAT menyandang status jomlo karena patah hati atau justru menjadi korban dari pernikahan yang tidak bahagia.

Tantangan Para Jomlo

Baik jomlo karena belum menikah, cerai talak atau cerai mati, semuanya memikul beban yang tidak mudah. Mereka semua mendapat stigma atau pelabelan dari masyarakat atas status tersebut. Belum menikah dianggap perawan atau perjaka tua, menikah lalu bercerai atau ditinggal mati menyandang label janda dan duda. Label yang panjang buntutnya.

Dalam hal ini, seringkali perempuan mendapat tekanan yang lebih berat dibandingkan laki-laki. Misalnya saja, di lingkungan perdesaan tempat saya tinggal, masyarakat masih bisa memaklumi keberadaan perjaka tua dibandingkan dengan perawan tua. Termasuk agenda menggosipkan para janda yang lebih massif gaungnya daripada menyinggung status para duda. Hal ini rupanya bukan tanpa apa.

Pembacaan Nyai Nani Zulminarni terhadap buku Memilih Jomblo (Zoora Book, 2015) menguarkan benang merah antara kondisi saat ini dengan masa silam. Dari kisah-kisah intelektual muslim yang dipaparkan Kiai Husein dalam bukunya, Nyai Nani mendapati simpulan. Rupanya sejak ribuan tahun lalu, dampak menyandang status jomlo antara laki-laki dan perempuan itu berbeda. Lebih berat yang dihadapi perempuan.

Selain stigma yang menyiksa, para perempuan janda juga dihadapkan pada regulasi. Status perkawinan dijadikan sebagai dasar penyaluran program pemerintah. Para janda berusia lanjut biasanya dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) anaknya dikarenakan pengurusan KK pribadi cukup susah regulasinya. Padahal dalam kehidupan sehari-hari, mereka tinggal terpisah. Tidak jarang janda berusia lanjut ini tinggal seorang diri, sementara anaknya berada di jauh.

Di masa pandemi seperti sekarang, para janda lansia ini sangat terdampak sosial-ekonominya. Mereka yang seharusnya layak mendapat bantuan sosial (bansos) dari pemerintah justru tidak bisa mendapatkannya karena namanya masuk ke dalam KK anaknya. Di mana anaknya dianggap tidak layak jadi penerima bansos karena bekerja. Mendapati kenyataan demikian, para perempuan kepala keluarga ini tidak hanya tersisih dari sistem sosial, tetapi juga negara. []

Tags: Akhlak MuliaBerbuat BaikJomlospiritualitasulama
Rizka Nur Laily Muallifa

Rizka Nur Laily Muallifa

Terkait Posts

Sejarah Perempuan dan
Hikmah

Mengapa Sejarah Ulama, Guru, dan Cendekiawan Perempuan Sengaja Dihapus Sejarah?

17 Juli 2025
Ulama Perempuan
Aktual

Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

6 Juli 2025
Narasi Pernikahan
Personal

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

1 Juli 2025
Mau Menikah
Personal

Bukan Tak Mau Menikah, Tapi Realitas yang Tak Ramah

24 Juni 2025
Batas Aurat
Pernak-pernik

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
Aktual

Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Bersama Ulama dan Guru Perempuan, Bangkitlah Bangsa!

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengkaji Aurat Perempuan secara Kontekstual
  • Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?
  • Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa
  • Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro
  • Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein

© 2025 MUBADALAH.ID