Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Ketika Jomlo Lebih Islami dari Pernikahan

Rizka Nur Laily Muallifa by Rizka Nur Laily Muallifa
31 Juli 2020
in Pernak-pernik
A A
0
Pekerjaan Domestik Perempuan Menurut Islam

Pekerjaan Domestik Perempuan Menurut Islam

4
SHARES
191
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pamflet Halal bi Halal ALIMAT (Gerakan Kesetaraan dan Keadilan Keluarga Indonesia) daring tampak menonjol dibanding beragam acara virtual lain yang hilir-mudik di linimasa media sosial. Pasalnya, acara yang digelar pada Minggu, 14 Juni 2020 pukul 13.00-15.00 WIB itu terkesan sangat inklusif buat kaum jomlo. Di tengah derasnya promosi seminar nikah muda dan poligami yang kerap menempatkan perempuan sebatas sebagai objek. Mulai dari didesak lekas menikah hingga dituntut merelakan dirinya jadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Acara daring itu mengambil tajuk Pembacaan Shalawat Musawah dan Mubaadalah sekaligus Bedah Buku “Memilih Jomblo” karya KH. Husein Muhammad. Dalam buku yang berjudul lengkap Memilih Jomblo (Kisah Para Intelektual Muslim yang Berkarya Sampai Akhir Hayat) itu Kiai Husein menghamparkan kisah hidup para intelektual muslim baik laki-laki maupun perempuan yang memilih membujang sampai akhir hayatnya. Mulai dari intelektual yang namanya mungkin sangat akrab di telinga kita hingga yang kurang akrab.

Mereka berasal dari beragam latar belakang, ada yang muhhadist, sufi, filosof, dan banyak lagi. Seorang muhhadist yang sangat mencintai ilmu, Imam Nawawi atau yang dikenal dengan An-Nawawi Ad-Damasyqiy bahkan tidak sempat memikirkan kenikmatan pernikahan untuk dirinya. Meskipun sejatinya ia bukan menolak syariat nikah atau tidak mau menikah.

Kitab-kitab yang dikarangnya bahkan tidak sedikit yang menyinggung masalah pernikahan. Hanya saja kegigihannya menuntut ilmu menenggelamkan hal-hal yang tidak ada kaitan substantif dengan itu. Walhasil, saat menghadap Sang Pemilik Hidup di usia 45 tahun, ia masih membujang (Ulama Zuhud Sehingga Belum Sempat Menikah, alhikmah.ac.id, 25 Januari 2012).

Menikah itu Pilihan

Dalam pembukaan pemaparannya, Kiai Husein sudah menyatakan sikap spiritual-intelektualnya. Di saat banyak narasi yang mempopulerkan seruan pernikahan bahkan nikah muda dengan landasan Alquran dan hadis, ia menempuh jalan lain. Salah satunya dengan menyusun buku Memilih Jomblo yang juga dikupas dengan pisau analisis teks keislaman dan konteks kehidupan sosial.

Menurut beliau, kita harus membiasakan diri menyampaikan beragam pandangan. Lalu mendialogkannya supaya tidak terjadi praktik saling menyesatkan antara satu golongan dengan golongan lain. Ini sekaligus menjadi bekal bagi kita yang belum membaca bukunya supaya tidak latah menduga Kiai Husein punya visi mempropagandakan gerakan tidak menikah dengan menunggangi kisah-kisah para intelektual muslim di masa silam.

Selain An-Nawawi, ada sufi perempuan masyhur Rabi’ah Al-Adawiyah. Sepeninggal suaminya, ia tidak menikah lagi hingga akhir hidupnya meskipun banyak lelaki saleh datang melamarnya. Cinta Rabi’ah kepada Tuhannya begitu paripurna, hingga tak satupun lelaki yang berhasil meraih hati ketika menyatakan maksud hendak menikahinya. Sufi perempuan yang dikenal dengan ajaran mahabbah ila Allah itu mengalami mabuk cinta kepada Allah dan ia merasa tidak memerlukan apapun di muka bumi ini, termasuk cinta laki-laki.

Ada cerita menarik saat tiga ulama besar datang melamarnya. Mulanya Rabi’ah menanyakan siapa di antara ketiganya yang paling alim. Saat didapati sebuah nama, ia lantas mengajukan empat pertanyaan yang akan menentukan penerimaan atau penolakannya terhadap lamaran sang ulama.

Mulai dari apakah kematian Rabi’ah membawa ketetapan iman atau tidak, apakah ia mampu menjawab pertanyaan Munkar dan Nakir di dalam kubur, ia termasuk orang yang menerima kitab amal di tangan kanan atau kiri, dan akan tergolong umat yang masuk surga atau neraka.

Hasan Al-Bashri, sang alim ulama itu hanya bisa meminta maaf sembari menyerahkan kepastian jawaban atas hal-hal gaib itu kepada Allah SWT. Respons Rabi’ah atas jawaban Hasan Al-Bashri menggelikan –utamanya bagi saya pribadi yang kadar imannya sangat rentan. “Bagi orang yang sedang kalut memikirkan empat masalah ini, mana ada kesempatan untuk berumah tangga?” (Ketika Tiga Ulama Besar Melamar Rabi’ah al-‘Adawiyah, nu.or.id, 23 Januari 2017).

Demikian halnya dengan apa yang dialami oleh sebagian Perempuan Kepala Keluarga (PEKA) di Indonesia. Nani Zulmirnani, anggota ALIMAT sekaligus pendamping PEKA menceritakan pernikahan-pernikahan mafsadat yang ia temui dalam masyarakat akar rumput.

Sebagian dari PEKA ini memilih menjomblo atau menjanda karena memiliki pengalaman traumatis tentang pernikahan. Setidaknya, lanjut Nani, kurang lebih 70% dari sekitar 13.000 PEKA di Indonesia memiliki pengalaman traumatis terkait kehidupan berumah tangga. Ada pula yang berprinsip tidak menikah lagi karena fokus mengasuh anak dan mempertahankan keberlangsungan keluarganya saat ini.

Alasan Menjomlo

Tidak selalu status jomblo itu disandang oleh orang-orang yang belum menikah. Semisal banyak anak muda usia 20-an yang sering curhat tidak kunjung menemukan jodoh sehingga belum bisa melaksanakan pernikahan. Tetapi lebih jauh dan pelik dari itu.

Jika banyak anak muda yang masih jomblo karena dikendalikan oleh hawa nafsu untuk memiliki pasangan terbaik, indah parasnya, baik budinya, kaya harta, dan lain sebagainya. Jomlo-jomlo di luar kategori ini justru lebih serius permasalahannya. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, data statistik yang dihimpun para aktivis pendamping PEKA merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah perempuan yang menjadi kepala keluarga meningkat drastis.

Apabila sebelumnya status ini disandang perempuan berusia lanjut, kini justru diwarnai oleh perempuan berusia antara 18-25 tahun. Sebagian besar status jomblo yang mereka sandang disebabkan oleh perceraian. Senada, jumlah perempuan kepala keluarga berusia 60-an tahun juga meningkat.

Di tengah pemaparan Nyai Nani Zulminarni yang saya simak dari youtube Cak Masykur, sontak saya mengingat beberapa tetangga yang belum lama ini mengalami perceraian. Dua kasus yang terdekat dari rumah yakni perempuan seusia saya atau sekitar 24 tahun dan kisaran 35 tahun. Padahal sebelum ini, para tetangga melihat dua pasangan suami istri ini baik-baik saja bahkan terkesan sangat harmonis. Namun, kenyataan membuktikan kebalikannya.

Alasan-alasan menjomlo ini senada dengan apa yang disampaikan Kiai Husein dengan merujuk pada kisah-kisah para intelektual muslim di masa silam. Jika banyak anak muda yang masih menjomblo karena kesibukannya menuntut ilmu, bekerja untuk mendalami pengetahuan, membaca dan menulis. Para perempuan kepala keluarga yang menjadi salah satu konsentrasi program ALIMAT menyandang status jomlo karena patah hati atau justru menjadi korban dari pernikahan yang tidak bahagia.

Tantangan Para Jomlo

Baik jomlo karena belum menikah, cerai talak atau cerai mati, semuanya memikul beban yang tidak mudah. Mereka semua mendapat stigma atau pelabelan dari masyarakat atas status tersebut. Belum menikah dianggap perawan atau perjaka tua, menikah lalu bercerai atau ditinggal mati menyandang label janda dan duda. Label yang panjang buntutnya.

Dalam hal ini, seringkali perempuan mendapat tekanan yang lebih berat dibandingkan laki-laki. Misalnya saja, di lingkungan perdesaan tempat saya tinggal, masyarakat masih bisa memaklumi keberadaan perjaka tua dibandingkan dengan perawan tua. Termasuk agenda menggosipkan para janda yang lebih massif gaungnya daripada menyinggung status para duda. Hal ini rupanya bukan tanpa apa.

Pembacaan Nyai Nani Zulminarni terhadap buku Memilih Jomblo (Zoora Book, 2015) menguarkan benang merah antara kondisi saat ini dengan masa silam. Dari kisah-kisah intelektual muslim yang dipaparkan Kiai Husein dalam bukunya, Nyai Nani mendapati simpulan. Rupanya sejak ribuan tahun lalu, dampak menyandang status jomlo antara laki-laki dan perempuan itu berbeda. Lebih berat yang dihadapi perempuan.

Selain stigma yang menyiksa, para perempuan janda juga dihadapkan pada regulasi. Status perkawinan dijadikan sebagai dasar penyaluran program pemerintah. Para janda berusia lanjut biasanya dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) anaknya dikarenakan pengurusan KK pribadi cukup susah regulasinya. Padahal dalam kehidupan sehari-hari, mereka tinggal terpisah. Tidak jarang janda berusia lanjut ini tinggal seorang diri, sementara anaknya berada di jauh.

Di masa pandemi seperti sekarang, para janda lansia ini sangat terdampak sosial-ekonominya. Mereka yang seharusnya layak mendapat bantuan sosial (bansos) dari pemerintah justru tidak bisa mendapatkannya karena namanya masuk ke dalam KK anaknya. Di mana anaknya dianggap tidak layak jadi penerima bansos karena bekerja. Mendapati kenyataan demikian, para perempuan kepala keluarga ini tidak hanya tersisih dari sistem sosial, tetapi juga negara. []

Tags: Akhlak MuliaBerbuat BaikJomlospiritualitasulama
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Di Samping “His Story” Harus Ada “Her Story”

Next Post

Pesan Damai Enggang Gading

Rizka Nur Laily Muallifa

Rizka Nur Laily Muallifa

Related Posts

Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

25 Januari 2026
Ulama KUPI
Publik

KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

18 Januari 2026
Fahmina
Publik

Peran Fahmina dalam Membentuk Jaringan Ulama Perempuan

18 Januari 2026
Definisi Ulama
Publik

Meluruskan Definisi Ulama dalam Pandangan KUPI

3 Januari 2026
Next Post
Pesan Damai Enggang Gading

Pesan Damai Enggang Gading

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0