Sabtu, 14 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menjadi Warganet Bijak Menanggapi Perselingkuhan

Warganet budiman, kasus perselingkuhan kerap memantik emosi untuk berkomentar. Namun, menjadi budiman mari ambil napas dan berpikir sebentar

Erfin Walida by Erfin Walida
24 Januari 2024
in Personal
A A
0
Warganet

Warganet

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa pekan terakhir warganet heboh perihal perselingkuhan Elmer dengan seorang pramugari. Ira, istri Elmer, lah yang mengungkapkan kebobrokan suaminya di akun instagram miliknya. Ira mengunggah bukti chat suaminya melalui aplikasi discord dengan selingkuhannya. Unggahan instagram tersebut mendadak viral dan banjir komentar warganet. Dari komentar doa paling positif hingga ucapan pedas warganet julid yang memojokkan Ira.

Lagi-lagi komentar pedas warganet menjadi trending topik. Kapan hari, Ustadz Felix Siaw memuji warganet Indonesia yang berhasil membuat mental tentara Israel tertekan atas serangan di media sosialnya. Jika hal tersebut dipandang bermanfaat, kali ini ulah warganet mengandung madlarat bagi Ira.

Salah satu warganet menyalahkan Ira lantaran membongkar aib suami sendiri. Sembari bawa-bawa surat Al-baqarah 187, “Hunna libasun lakum wa antum libasun lahunna. Mereka pakaian bagimu. Dan kamupun pakaian bagi mereka.” Ia pun menjelaskan panjang lebar bahwa tak semestinya istri mengumbar aib suami di media sosial. Jika ingin memperbaiki hubungan agar lewat jalur hukum saja.

Ada benarnya komentar tersebut. Namun, seharusnya warganet juga mempertimbangkan berbagai hal sebelum berkomentar. Psikis Ira sebagai korban, misalnya. Atau usaha Ira sebelum akhirnya buka suara setelah bungkam empat tahun lamanya. Apalagi pemilik akun yang menceramahi Ira tadi juga seorang perempuan. Tidakkah memikirkan perasaan Ira sebagai ibu satu anak yang diselingkuhi berkali-kali dengan beberapa selingkuhan. Bagaimanapun, komentar ini mengandung womansblaming yang menyalahkan pihak perempuan.

Memaknai Libas Secara Mubadalah

Perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang sama sebagai hamba Allah Swt. Keduanya sama-sama manusia, sama-sama sebagai khalifah fil ardh yang memeroleh mandat untuk memakmurkan bumi dan alam semesta. Maka dari itu, mesti ada kesalingan dan kerjasama antara keduanya .

Ayat hunna libaasun lakum wa antum libaasun lahunna seharusnya dimaknai dengan kacamata kesalingan. Antara suami dan istri dalam sebuah rumah tangga. Libas yang merupakan kata Arab bermakna pakaian berarti penutup dan pelindung.  Istri seharusnya menjadi pelindung marwah suami. Begitu pula suami yang menjaga marwah istri. Itu juga berarti suami atau istri dilarang untuk membuka aib sendiri yang telah sama-sama mereka jaga dan pertahankan.

Kasus perselingkuhan oleh salah satunya berarti ia telah berusaha menyingkap pakaian (aib)-nya sendiri. Padahal seharusnya suami dan istri sama-sama harus taat, cinta, setia, antara satu dengan lainnya. Menurut Faqihuddin Abdul Kodir, kerap kali semua orang menginginkan perempuan sebagai istri “salihah” (baik dan berbakti) bagi suaminya. Maka, dalam perspektif mubadalah, semua laki-laki (suami) juga diharapkan menjadi “salih” (baik dan berbakti) bagi istrinya.

Tugas Warganet Budiman

Menjadi lumrah setiap ada sebuah kasus mencuat, pasti ada saja postingan lama yang kembali viral. Termasuk postingan video Ira yang menceritakan awal pertemuannya dengan suaminya yang pilot ini. Ira bercerita bahwa ia bertemu dengan Elmer melalui aplikasi kencan Tinder. Sempat putus dan balikan lagi karena Ira sangat bucin dan memohon pada Allah agar menyatukan mereka kembali.

Benar saja, hujatan terpampang di kolom komentar. Seperti pemilik akun San*h pun meninggalkan komentar, “Malu sih karna dari awal tu cowok gak mau.” Atau Pu**i yang menulis, “Hadeh getol banget dari awal.” Dan ratusan komentar lain yang memojokkan Ira yang sekana ngebet nikah sama Elmer tapi Elmer tidak mencintai dari awal.

Warganet budiman, kasus perselingkuhan kerap memantik emosi untuk turut berkomentar. Namun, untuk menjadi budiman mari ambil napas dan berpikir sebentar. Pertama, korban perselingkuhan ternyata memenuhi kriteria untuk gangguan stres pascatrauma (PTSD) seperti yang diungkap psikolog A. Kasandra Putranto.

Kedua, korban yang sudah menderita hanya butuh support dan doa. Kita sebagai warganet cukup menahan diri jika ingin berkomentar yang membuat korban makin terpojokkan. Ketiga, korban perselingkuhan yang dikulik masa lalunya dan disalahkan seakan jatuh tertimpa tangga. Jika tiga alasan tersebut belum menghentikan kita untuk berniat melukai korban, coba pikirkan jika kita ada di posisi korban.

Menghargai Pezina yang Bertobat

Selain menghormati korban, warganet juga perlu menghargai pelaku yang ingin bertobat. Suatu hari, seorang perempuan yang berzina menghadap Rasulullah. Ia memohon ampun dan meminta doa Rasulullah karena ia ingin bertaubat.

Perempuan tersebut ternyata telah mengandung anak hasil perselingkuhannya dengan pria lain. Rasulullah pun menyuruhnya pulang dan kembali lagi setelah melahirkan. Setelah melahirkan pun, perempuan itu datang kembali menghadap Rasulullah. Rasul kembali memintanya pulang agar ia datang lagi setelah menyapih anaknya.

Tiga tahun pun berlalu. Perempuan itu dtaang kembali dan menagih Rasulullah agar merajamnya. Rasulullah pun menitipkan anaknya pada sahabat terbaiknya dan memastikan pengasuhan anak tersebut. Saat hukuman usai dan perempuan itu meninggal, Rasulullah menyalatinya. Umar ra pun berkata, “Engkau menyalatinya wahai Nabi Allah, sungguh dia telah berzina!”

Rasulullah pun bersabda: “Sungguh dia telah bertaubat dengan satu taubat, yang seandainya taubatnya itu dibagikan kepada 70 orang dari penduduk Madinah, maka taubat itu akan mencukupinya. Apakah engkau mendapati sebuah taubat yang lebih utama dari pengorbanan dirinya untuk Allah?” (HR. Ahmad).

Kisah tersebut memberikan penekanan bahwa Rasulullah menghargai kesungguhan perempuan pendosa tersebut untuk bertaubat. Meski akhirnya perempuan tersebut menjalani hukuman, Rasulullah memberi kelonggaran bagianya untuk hidup layaknya manusia lainnya. Ia diberi kesempatan untuk melahirkan, menyusui, dan merawat anaknya. Juga memastikan masa depan anak tersebut sepeninggalan ibunya.

Kabarnya, Elmer membuat permohonan maaf dan menyatakan akan bertobat. Namun ia terganggu dengan perbuatan warganet yang menertawakan keadaannya. Jika kita dapat merefleksikan kisah perempuan di zaman Rasulullah di atas, seharusnya kita pun menghargai Elmer yang ingin bertobat. Tidak justru menjatuhkannya atau mengulik masa lalunya. Apalagi menjadikan bahan cemoohan. Semoga tobatnya istiqamah dan kembali membangun keluarga sakinah bersama Ira. Meski pastinya tak akan mudah. []

Tags: media sosialperselingkuhanRelasirumah tanggaviralWarganet
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengenal Gus Dur sebagai Sosok Pembela HAM

Next Post

Toleransi Ala Gus Dur

Erfin Walida

Erfin Walida

Pendidik dan aktivis Nasyiah. Tertarik dengan isu pendidikan, agama, dan gender.

Related Posts

Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Relasi Suami-Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Pakaian Istri
Pernak-pernik

Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

10 Februari 2026
Next Post
Toleransi Gus Dur

Toleransi Ala Gus Dur

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0