Mubadalah.id – Sumber-sumber utama Islam menyediakan dua katagori teks. Yakni teks-teks universal dan teks-teks particular. Teks universal adalah teks yang mengandung pesan-pesan kemanusiaan, untuk semua orang di segala ruang dan waktu.
Teks universal juga berisi prinsip-prinsip fundamental atau dalam konteks sekarang bisa disebut prinsip-prinsip kemanusiaan universal sebagaimana antara lain tertuang dalam DUHAM.
Al-Ghazali (w. 117, M) menyebut ini dengan istilah “Al Kulliyyat al Khams” (Lima prinsip Universal). Yaitu hifzh al din (perlindungan terhadap keyakinan).
Kemudian, hifzh al nafs (perlindungan atas hak hidup), hifzh al ‘aql (perlindungan ata, hak berpikir dan berekspresi). Serta hifzh al nasl/al ‘irdh (perlindungan ata hak-hak reproduksi dan kehormatandiri) dan hifzh al mal (perlindungan atas hak milik).
Contohnya adalah ayat-ayat tentang kebebasan (QS. al-Baqarah, 2:256: “tidak ada paksaan dalam agama”), kesetaraan manusia (QS. Al-Hujurat, (49:12 “…sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di Mata Allah adalah yang paling bertaqwa”).
Lalu, perintah penghormatan atas martabat manusia (QS. al-Isra, (17:70) “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam). Penegakan keadilan bagi semua manusia (QS. Al -Maidah, 8, 42, “Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil).
Kemudian, perintah sikap jujur (QS. al-Nisa, 4:9: “hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang jujur) dan ajaran-ajaran moral yang lain.
Al-Muhkamat
Para ahli Islam menyebutkan katagori ini sebagai “al-Muhkamat” (ayat-ayat yang kokoh dan tidak dapat diabaikan sama sekali). Al Ghazali menyebutnya sebagai “Maqashid al Syari’ah”, misi/ tujuan Agama, yang kepadanya seluruh gagasan manusia harus disandarkan.
Sementara katagori teks partikular adalah teks yang menunjukkan pada kasus tertentu. Teks-teks particular muncul sebagai respon atas suatu peristiwa atau kasus. Karena sifatnya yang demikian maka ia selalu terkait dengan konteks tertentu.
Oleh karena itulah ia harus kita maknai secara kontekstual. Semua teks-teks hukum adalah particular. Isu-isu tentang kepemimpinan (qiwamah) laki-laki atas perempuan, perwalian perempuan oleh laki-laki (wilayah), poligami, kewarisan dan lain-lain adalah isu-isu partikular. []