• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Benarkah Nafkah Tanggungjawab Suami?

Meskipun al-Qur'an dan hadits Nabi Saw hanya menyebutkan tiga hal nafkah sebagaimana di atas, tetapi jelas bahwa hal ini merupakan jenis-jenis kebutuhan yang paling asasi bagi manusia

Redaksi Redaksi
21/02/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Nafkah

Nafkah

510
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits Nabi Saw tentang nafkah keluarga, maka tanggungjawab untuk memberikan nafkah istri dan keluarga adalah dibebankan kepada suami.

Kewajiban suami dalam hal ini memberikan yang terbaik bagi keluarganya, sejauh yang dia miliki dan diusahakannya. Al-Qur’an menyatakan:

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ

“Hendaklah orang yang mampu memberikan nafkah menurut kemampuannya. Dan orang-orang yang disempitka rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya”. (QS. at-Thalaq ayat 7).

Kewajiban nafkah suami tersebut meliputi pangan (makanan), sandang (pakaian) dan papan (tempat tinggal). Al-Qur’an menjelaskan hal ini:

Baca Juga:

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

Benarkah Menikah Menjadi Bagian dari Separuh Agama?

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ

“Dan kewajiban ayah adalah memberikan makan dan pakaian kepad ibu anaknya dengan cara yang ma’ruf”. (QS. al-Baqarah ayat 233).

اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal, menurut kemampuanmu danjanganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka”. (QS. at-Thalaq ayat 6).

Meskipun al-Qur’an dan hadits Nabi Saw hanya menyebutkan tiga hal nafkah sebagaimana di atas, tetapi jelas bahwa hal ini merupakan jenis-jenis kebutuhan yang paling asasi bagi manusia pada saat itu.

Pandangan Ulama Fiqh

Para ulama ahli fiqh menyimpulkan bahwa nafkah yang wajib diberikan suami kepada istrinya meliputi: makan-minum berikut lauk-pauknya, pakaian, tempat tinggal, pembantu (jika diperlukan), alat-alat untuk membersihkan tubuhnya dan perabot rumah tangga.

Sementara nafkah untuk alat-alat kecantikan bukanlah merupakan kewajiban suami. Kecuali sebatas untuk menghilangkan bau badannya.

Imam Al-Nawawi dari madzhab Syafi’i berpendapat bahwa suami tidaklah berkewajiban memberikan nafkah untuk biaya alat kecantikan mata, kutek, minyak wangi dan alat-alat kecantikan lainnya yang semuanya untuk menambah gairah seksual.

Pandangan ini juga Ibnu Qudamah dari madzhab Hanbali setujui. Katanya: “alat-alat kecantikan dan hal-hal lain yang mereka maksud sebagai penambah gairah tidaklah wajib, karena pada dasarnya semuanya itu menjadi hak suami. Tetapi apabila hal itu untuk penghilang bau keringat badan, maka adalah wajib.” []

Tags: BenarkahnafkahsuamiTanggungjawab
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
KB

KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

20 Mei 2025
KB dalam Islam

KB dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version