Senin, 18 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

    PLTU Cirebon

    PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

    Status Sosial

    Status Sosial Membawa Perempuan Keluar dari Patriarki

    Kesadaran Gender

    Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

    Sejarah Ulama Perempuan

    Membongkar Sejarah Ulama Perempuan, Dekolonialisme, dan Ingatan yang Terpinggirkan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Poligami

    Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

    Pasangan

    Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

    Anak Sekolah

    Cara Anak Memilih Teman di Sekolah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

    PLTU Cirebon

    PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

    Status Sosial

    Status Sosial Membawa Perempuan Keluar dari Patriarki

    Kesadaran Gender

    Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

    Sejarah Ulama Perempuan

    Membongkar Sejarah Ulama Perempuan, Dekolonialisme, dan Ingatan yang Terpinggirkan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Poligami

    Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

    Pasangan

    Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

    Anak Sekolah

    Cara Anak Memilih Teman di Sekolah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Personalita Keislaman: Hukum Islam bagi Muslim di Indonesia

Paska Indonesia meraih kemerdekaannya, timbul pula suatu pekerjaan rumah untuk segera terlepas dari bayang-bayang hukum peninggalan pemerintah penjajah

Akmal Adicahya Akmal Adicahya
23 Februari 2024
in Publik
0
Hukum Islam bagi Muslim di Indonesia

Hukum Islam bagi Muslim di Indonesia

705
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagaimana telah jamak kita ketahui, sejarah mencatat bahwa pernah terdapat banyak kerajaan Islam di Nusantara. Hal ini tentu saja berpengaruh terhadap budaya dan nilai-nilai hukum yang ada di Indonesia.

Ilmuan hukum asal belanda seperti Carel Frederik Winter, Salomon Keyzer dan Christiaan Van den Berg bahkan menyimpulkan bahwa hingga masa penjajahan Belanda, hukum yang berlaku di Indonesia bagi orang islam adalah hukum Islam. Pendapat ini kemudian terkenal sebagai teori receptio in complexu.

Salah satu bukti keberlakuan hukum Islam atas penduduk nusantara yang beragama Islam dapat kita lihat pada Statuta Batavia 1642. Statuta ini menyatakan bahwa hukum keluarga islam berlaku bagi orang-orang Islam. Kita dapat menemukan pula adanya beberapa compendium yang mengatur mengenai hukum Islam, seperti compendium van clookwijek dan compendium freijer.

Pemerintah Hindia Belanda menegaskan pula keberlakuan hukum Islam bagi muslim di Indonesia melalui Regeerings Reglement Tahun 1855. Pasal 75 ayat (3) dan (4) aturan tersebut pada pokoknya mengatur agar hakim Indonesia memberlakukan undang-undang agama (godsdienstige wetten) dalam memeriksa dan memutus perkara.

Teori Receptie

Paradigma bahwa hukum islam berlaku bagi orang-orang Islam di Indonesia mulai berubah paska dikenalkannya teori receptie. Teori ini menyatakan bahwa hukum Islam yang berlaku bagi orang-orang Islam di Hindia Belanda adalah hukum Islam yang telah diterima dan diakui oleh hukum adat.

Snouck Hurgronje selaku penggagas teori ini menilai bahwa hukum yang berlaku di Indonesia sejatinya adalah hukum adat. Meskipun kita akui adanya pengaruh hukum Islam di dalamnya. Namun kekuatan hukum Islam tersebut kembali kepada penerimaan hukum adat. Sehingga kedudukannya bukanlah sebagai hukum Islam melainkan sebagai hukum adat.

Teori ini kemudian juga mempengaruhi kebijakan-kebijakan hukum pemerintah Hindia Belanda. Perubahan ini dapat kita temukan dalam Indische Staatsregeling yang menggantikan Regeerings Reglement. Pasal 134 ayat (2) Indische Staatsregeling. Di mana ada pernyataan yang menyatakan

“Dalam hal terjadi perkara perdata antara sesama orang Islam akan diselesaikan oleh hakim agama Islam apabila hukum adat mereka menghendakinya dan sejauh tidak ditentukan lain dengan suatu ordonansi.”

Berdasarkan ketentuan ini kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum Hindia Belanda kian terdesak dan terbatas.

Paska Indonesia meraih kemerdekaannya, timbul pula suatu pekerjaan rumah untuk segera terlepas dari bayang-bayang hukum peninggalan pemerintah penjajah. Terjadilah suatu perdebatan dan tarik menarik untuk menjadikan hukum adat atau hukum Islam sebagai landasan penyusunan hukum nasional.

Sayangnya perdebatan ini justru kian menguatkan posisi hukum perdata peninggalan penjajah. Hukum perdata barat yang tertulis dan cenderung netral nampaknya dinilai dapat menjembatani kepentingan antara dua kelompok tersebut sekaligus mampu memberikan kepastian hukum

Personalita Keislaman

Salah satu institusi yang tetap melestarikan dan menerapkan hukum Islam di tengah tarik ulur hukum perdata barat dan hukum adat ialah lembaga peradilan agama. Lembaga ini tetap berjalan dan menggunakan doktrin-doktrin hukum Islam untuk mengadili dan memutus perkara perdata yang menjadi kewenangannya.

Adalah hal yang biasa untuk menemukan kutipan-kutipan dari ahli fikih maupun ulama muslim di dalam putusan-putusan pengadilan agama. Hukum Islam yang tidak banyak termuat dalam peraturan tertulis, tetap kita jadikan sebagai rujukan oleh lembaga peradilan agama.

Kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia menguat paska disahkannya undang-undang peradilan agama. Pasal 2 Undang-Undang Peradilan Agama menyatakan Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Ketentuan ini menegaskan bahwa seluruh rakyat yang beragama Islam tunduk pada kewenangan peradilan agama untuk menyelesaikan sengketa-sengketa tertentu. Seperti perkawinan, waris, hibah, wakaf dan sejumlah perkara lainnya (vide Pasal 49 UU Peradilan Agama). Inilah yang kini kita kenal sebagai asas personalita keislaman.

Peradilan ini tidak mengenal pembagian golongan penduduk Eropa, timur asing maupun bumiputra seperti Indische Staatsregeling. Sepanjang seseorang telah memeluk agama Islam, maka Ia menjadi subjek hukum di lingkungan peradilan agama. Karena lingkungan peradilan agama menerapkan ketentuan hukum Islam, maka berlaku pula terhadap subjek hukum di dalamnya ketentuan hukum dalam hukum Islam.

Receptio a Contrario

Pada dasarnya hukum Islam mengatur mengenai berbagai bidang kehidupan. Sayangnya tidak semua norma dalam hukum islam telah tertuang dalam suatu aturan tertulis di Indonesia. Kompilasi Hukum Islam sendiri hanya memiliki 229 pasal. Sehingga sangat mungkin masih terdapat doktrin-doktrin hukum Islam yang belum terakomodir di dalamnya. Perkembangan zaman juga membuka kemungkinan adanya detil-detil perbuatan yang belum diatur dalam doktrin fikih Islam.

Merupakan tugas hakim untuk melakukan penemuan hukum dalam hal terjadi kekosongan hukum. Penggalian atas ibarah-ibarah dalam kitab-kitab fikih klasik maupun kontemporer dapat menjadi jalan keluar untuk memutus suatu perkara yang belum memiliki suatu dasar aturan tertentu.

Selain itu Hakim sudah seharusnya dapat mengambil dan menerapkan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat. Meskipun nilai atau norma tersebut belum kita temukan dalam doktrin hukum Islam.

Salah satu sumber hukum Islam sendiri adalah urf atau adat kebiasaan masyarakat. Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau dan terdiri dari banyak suku membuka kemungkinan adanya berbagai kebiasaan yang berbalut dalam hidup masyarakat, tidak terkecuali masyarakat muslim.

Norma-norma kebiasaan tersebut seharusnya tidak lantas tertolak untuk kita terapkan pada peradilan agama. Dengan menggunakan pendekatan teori receptio a contrario, berbagai ketentuan hukum yang hidup di masyarakat pada dasarnya dapat kita terima sebagai sumber hukum.

Teori receptio a contrario merupakan teori yang Hazairin dan Sajuti Thalib gagas setelah melihat kenyataan hukum masyarakat Indonesia. Teori ini secara sederhana merupakan kebalikan dari teori resepsi. Sehingga berdasarkan teori receptio a contrario, berlakunya hukum adat ialah jika tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Jika makna ini kita perluas, maka segala jenis hukum dapat berlaku dan kita terapkan pada perkara-perkara yang peradilan agama periksa, termasuk hukum adat hingga hukum perdata barat peninggalan belanda. Dengan catatan sepanjang aturan hukum tersebut tidak bertentangan atau bahkan justru berkesesuaian dengan hukum Islam. []

 

Tags: Hukum Islamhukum keluarga IslamIndonesiaKompilasi Hukum Islammuslim
Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Terkait Posts

Kemerdekaan Sejati
Publik

Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

16 Agustus 2025
Gerakan Ekofeminisme
Publik

Gerakan Ekofeminisme dalam Bayang Politik di Indonesia

15 Agustus 2025
Najwa Shihab
Publik

Najwa Shihab, ‘Iddah, dan Suara Perempuan yang Menolak “Dirumahkan”

15 Agustus 2025
Kasus di Pati
Publik

Belajar dari Kasus di Pati; Dear Para Pemimpin, Berhati Lemah Lembutlah

14 Agustus 2025
Kemerdekaan
Hikmah

Islam dan Kemerdekaan

13 Agustus 2025
Perlawanan Perempuan
Publik

Perlawanan Perempuan Sejak Kemerdekaan Hingga Zaman Kiwari

9 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI
  • 80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa
  • Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan
  • Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan
  • Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID