Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Tragedi Kosambi dan Cara Islam Mengangkat Kaum Lemah

Abdul Rosyidi Abdul Rosyidi
16 November 2022
in Aktual
0
Tragedi Kosambi

Tragedi Kosambi dan Cara Islam Mengangkat Kaum Lemah

10
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Artikel ini akan membahas terkait tragedi Kosambi dan cara Islam mengangkat kaum lemah.  Tragedi Kosambi menyisakan luka yang sangat dalam. Ledakan ini setidaknya membuat 48 orang meninggal dunia. Berikut penjelasan Tragedi Kosambi, di Tangerang.

Dooor…, pabrik kembang api di Kosambi, Kabupaten Tangerang, meledak Kamis (26 Oktober 2017) lalu. Ledakan yang disusul dengan kebakaran hebat itu menewaskan tidak kurang 48 orang. Ada sekitar 46 orang luka-luka dan 10 orang hilang. Kabar kerakhir menyebutkan, tujuh dari 10 korban hilang ditemukan dalam keadaan sehat.

Peristiwa itu menyedot perhatian masyarakat. Selain karena banyaknya korban tewas, publik terperanjat karena banyaknya pekerja anak di pabrik tersebut. Kebanyakan mereka tergiur dengan upah yang lumayan, Rp. 55 ribu sehari. Tapi ternyata itu muslihat. Upah terakhir sekira Rp. 21 ribu per hari saja.

Membaca berita ledakan dan kebakaran di Kosambi ini membuat ngeri sekaligus empati. Tapi yang paling membuat sedih adalah saat mencermati profil para korban.

Mereka kebanyakan orang marginal, yang terpinggirkan oleh sistem, terlemahkan secara ekonomi, lalu dalam kejadian itu menjadi korban. Ditambah, kebanyakan mereka adalah perempuan dan anak-anak. Kelompok paling rentan di masyarakat kita.

Untuk memberikan sedikit gambaran, salah satu korban yang belum ditemukan diketahui bernama Siti Juliana (20 tahun). Berdasarkan keterangan orangtuanya, Juli telah menikah dan memiliki anak berumur 4 tahun. Juli menikah pada usia 17 tahun dengan serang kernet kendaraan operasional sebuah pabrik.

Bekerja di pabrik kembang api bukanlah jejak kerja pertama Juli. Selepas menyelesaikan sekolah dasar (SD), Juli merantau dan bekerja di Banten dan Ibu Kota Jakarta. Juli putus sekolah karena orang tuanya tak sanggup lagi untuk membiayai pendidikannya.

Korban lainnya yang juga belum ditemukan diketahui bernama Rahmawati. Usianya baru 16 tahun dan baru lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Rahma ‘memaksakan diri’ bekerja dan berhenti sekolah karena tujuan yang sungguh mulia: ingin membantu keuangan keluarga. Sebuah pilihan yang tak akan diambil andai keluarga mereka tak punya masalah finansial.

Juli dan Rahma adalah potret nyata betapa kehidupan begitu kejam pada mereka. Juli dan Rahma juga membeberkan fakta betapa pendidikan kita belum ramah untuk semua. Kemiskinan memang bukan penyakit menular, tapi dengan pendidikan yang rendah, ia bisa terwarisi hingga generasi berikutnya.

Lingkaran kemiskinan pun terus berputar dan korbannya tak akan mampu mentas andai masyarakat dan pemerintah tak membantunya. Islam sendiri memerintahkan umatnya untuk saling menolong, terutama terhadap orang yang berada pada posisi sosial-ekonomi lemah, orang-orang yang dilanda nasib buruk.

Ada sebuah hadits yang menekankan pentingnya saling menolong tersebut hingga Allah menjanjikan balasan yang setimpal.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa melapangkan kesulitan orang yang beriman dalam hal urusan dunia, maka kesulitannya di akhirat akan dilapangkan Allah. Barangsiapa yang membantu seseorang yang sedang bernasib buruk, maka ia akan dipermudah Allah segala urusanya di dunia dan di akhirat. Barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim, maka aibnya akan ditutup Allah di dunia dan di akhirat. Allah akan selalu menolong seseorang yang selalu menolong orang lain”. (Sahih Muslim no. 7028, Sunan Abu Dawud no. 4948, Sunan at-Turmudzi no. 1491, Sunan Ibn Majah no. 230 dan Musnad Ahmad no. 7545).

Dalam konteks kehidupan bernegara, memprioritaskan orang lemah sendiri bukanlah bentuk ketidakadilan negara pada rakyatnya, sebaliknya ia adalah substansi keadilan itu sendiri.

Filsuf politik, John Rawls menegaskan bahwa keadilan bukan ihwal bagi rata. Menurutnya, keadilan itu memiliki dua sayap. Pertama, bahwa semua orang –tanpa kecuali– memiliki hak yang sama dan setara. Kedua, semua orang tidak perlu mendapatkan yang sama. Tapi negara harus mengutamakan yang lemah.

Konsep keadilan yang kedua itu sering disebut dengan difference principle. Sebuah landasan etis yang wajib diaplikasikan pada negara demokrasi saat ini.

Pemerintah yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat lemah pernah dicontohkan sahabat Umar bin Khattab saat mengetahui ada rakyatnya yang kelaparan.

Mengetahui ada ibu dan anak-anaknya kelaparan, pada malam itu juga, Umar yang sedang ‘blusukan’ segera bergegas balik ke Madinah, menuju Baitul Mal.

Khalifah Umar segera mengangkat sendiri sekarung gandum yang besar di pundaknya. Gandum itu pun dibawanya, dia masak dan makanan itu dihidangkan sang khalifah untuk rakyat yang papa. Sisa gandumnya dia diserahkan pada sang ibu.

Ibu yang masih tidak mengenali khalifah itu pun berterima kasih kepada Umar sambil tetap tidak mengetahui identitas asli sahabat Umar.

‘Blusukan’ dengan cara seperti yang dilakukan sahabat Umar memang tak menyelesaikan seluruh masalah. Tapi, yang dilakukannya bisa menjadi inspirasi para pemimpin untuk mendobrak birokrasi.

Cara demikian yang akhir-akhir ini menjadi gaya memimpin beberapa tokoh politik bangsa ini. Semoga ini bukan cuma tren, tapi benar-benar sebuah ikhtiar untuk menyelesaikan masalah dengan merasakan langsung penderitaan rakyatnya agar kelak tak ada lagi Juli dan Rahma lainnya.[]

Tags: Abdul RosyidiBirokrasiislamJohn RawlsKaum LemahKaum MarginalKembang ApiKemiskinanPabrik MerconpendidikanSahabat UmarTragedi Kosambi
Abdul Rosyidi

Abdul Rosyidi

Abdul Rosyidi, editor. Alumni PP Miftahul Muta'alimin Babakan Ciwaringin Cirebon.

Terkait Posts

Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID