Mubadalah.id – Baru-baru ini viral sebuah postingan di akun pribadi milik anak perempuan dari seorang politisi ternama, kita sebut saja Z. Postingan itu berisi pilihan merdeka sang pemilik akun untuk melepas jilbabnya. Dan seperti biasa, keputusan privat perempuan tersebut jadi bulan-bulanan warganet.
Tak sedikit yang memberi komentar menyakitkan berupa kutukan, sumpah serapah hingga makian kepada pemilik akun. Ia dianggap sebagai perempuan yang telah kehilangan harga diri karena keputusan itu. Selain itu, banyak juga yang memberi komentar bernada patriarkis dengan menyebut bahwa keputusannya akan berdampak buruk bagi ayahnya di akhirat.
Lagi-lagi fenomena ini menunjukkan bahwa perempuan masih sulit untuk menempuh jalan spiritualitasnya sendiri. Masih sulit juga untuk memerdekakan diri di hadapan masyarakat.
Selain harus tunduk pada norma yang berlaku, perempuan juga terbebani perasaan bersalah ketika mengambil keputusan yang mereka nilai kurang tepat. Perempuan dianggap sebagai sumber fitnah untuk lelaki yang ‘menanggung’ diri dia, baik ayah maupun suaminya.
Anggapan bahwa perempuan adalah sumber fitnah ini kerap kali dilegitimasi menggunakan dalil agama yang penafsirannya secara misoginis. Misalnya pada hadis shahih berikut :
Dari Sahl bin Sa’d, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِي النَّاسِ فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاء
Artinya, “Aku tidak meninggalkan fitnah yang lebih besar bagi laki-laki selain dari perempuan,” (HR Al-Bukhari).
Kemudian secara semena-mena menggunakan hadis untuk membatasi tiap keputusan atau langkah perempuan dalam rangka mengurung perempuan. Kata “fitnah” yang dalam bahasa Arab bermakna cobaan atau ujian diri berganti makna menjadi menggoda laki-laki, yang oleh karenanya harus terbatasi sedemikian rupa.
Perempuan Bukan Sumber Fitnah
Dalam buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah merupakan implementasi praktis dari interpretasi teks dengan metode mubadalah untuk menemukan makna relasional antara laki-laki dan perempuan yang sama kita tuju sebagai subjek setara sebagai hamba Allah di muka bumi.
“Dua belah pihak (laki-laki, perempuan) harus dilihat. Dan, tidak soal hanya perempuan atau laki-laki, tapi juga soal kehidupan ini: bisa fitnah, bisa anugerah. Bagaimana kita memandangnya. Kira-kira itu yang ingin saya tekankan,” ujar H. Faqihuddin Abdul Kodir, pengarang buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah saya lansir dari NU Online.
Sementara itu, anggapan bahwa perilaku perempuan kita anggap menjadi sumber dosa bagi lelaki yang ‘menanggung’ nya adalah bersumber dari 2 hadis palsu. Hal ini menjadi ironi ketika banyak kaum muslim yang mengkritisi sumber dalil yang kurang shahih. Tetapi di sisi lain mempopulerkan hadis palsu demi merenggut kemerdekaan perempuan.
Dalam viralnya postingan Z yang mengundang banyak cibiran tersebut, kita masih harus menyaksikan penggunaan idiom-idiom keagaamaan untuk mempersekusi keputusan perempuan. Padahal terkait penggunaan jilbab, terdapat khilafiyah ulama yang membahas hal tersebut.
Landasan Keadilan Gender Islam
Mengutip Mubadalah.id, bahwa perintah hijab/jilbab memiliki landasan etis dan mengandung nilai kesetaraan, yaitu saling menghargai privasi antar-pribadi (baik laki-laki ataupun perempuan). Bagian ini bisa juga kita kembangkan menjadi landasan keadilan gender dalam Islam.
Di mana laki-laki dan perempuan sama-sama berelasi secara adil, sama-sama menjaga privasi dan kehormatan. Namun yang terjadi saat ini justru jilbab dimaknai secara kering sebagai kewajiban perempuan untuk menyembunyikan diri dari khalayak.
Ini pula yang nampaknya menjadi konstruksi pemikiran netizen yang memaki postingan di akun pribadi Z tersebut. Tak hanya kepada Z, kita juga dapat menyaksikan makian dan sumpah serapah serupa terlontarkan kepada influencer yang memilih melepaskan jilbabnya.
Dr. Muhammad al-Habasy, direktur Pusat Kajian Islam Damaskus, Syiria ini mengatakan:
“Seorang perempuan dapat memilih pakaiannya sendiri untuk berbagai keperluan dan keadaan. Akan terapi ia bertanggungjawab aras pilihannya itu di hadapan masyarakatnya dan di hadapan Allah. Ia punya hak sosial dengan tetap.” []