Jumat, 3 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

    Jaringan WPS

    5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kerja domestik

    Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik

    Fiqhul Bina'

    Belajar dari Musibah Ponpes Al Khoziny: Menghidupkan Fiqhul Bina’ di Dunia Pesantren

    Ekosistem mangrove

    Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik

    Pipiet Senja

    Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

    Rumah Tinggal

    Mencari Rumah Tinggal bagi Keluarga Sakinah

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

    Difabel Grahita

    Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik dalam Perspektif Mubadalah

    Kehilangan Mama

    Apa Rasanya Kehilangan Mama?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keluarga Mubadalah

    Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Syafaat Nabi

    Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

    Akhlak Nabi

    Dakwah Nabi di Makkah: Menang dengan Akhlak, Bukan Kekerasan

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi yang

    Akhlak Nabi Tak Pernah Berubah, Meski pada yang Berbeda Agama

    Nabi Muhammad Saw

    Kesaksian Khadijah Ra atas Kemuliaan Akhlak Nabi Muhammad Saw

    Berbeda Agama

    Membaca Kembali Relasi Nabi dengan Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi dalam

    Meneladani Akhlak Nabi dalam Relasi Antarumat Beragama

    Akhlak Luhur Nabi

    Meneladani Akhlak Luhur Nabi Muhammad Saw

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

    Jaringan WPS

    5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kerja domestik

    Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik

    Fiqhul Bina'

    Belajar dari Musibah Ponpes Al Khoziny: Menghidupkan Fiqhul Bina’ di Dunia Pesantren

    Ekosistem mangrove

    Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik

    Pipiet Senja

    Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

    Rumah Tinggal

    Mencari Rumah Tinggal bagi Keluarga Sakinah

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

    Difabel Grahita

    Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik dalam Perspektif Mubadalah

    Kehilangan Mama

    Apa Rasanya Kehilangan Mama?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keluarga Mubadalah

    Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Syafaat Nabi

    Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

    Akhlak Nabi

    Dakwah Nabi di Makkah: Menang dengan Akhlak, Bukan Kekerasan

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi yang

    Akhlak Nabi Tak Pernah Berubah, Meski pada yang Berbeda Agama

    Nabi Muhammad Saw

    Kesaksian Khadijah Ra atas Kemuliaan Akhlak Nabi Muhammad Saw

    Berbeda Agama

    Membaca Kembali Relasi Nabi dengan Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi dalam

    Meneladani Akhlak Nabi dalam Relasi Antarumat Beragama

    Akhlak Luhur Nabi

    Meneladani Akhlak Luhur Nabi Muhammad Saw

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Pemetaan Partisipatif: Mendaulatkan Kedudukan Masyarakat atas Ruang Hidupnya Sendiri

Pemetaan dapat mereka lakukan secara partisipatif bertujuan untuk melibatkan masyarakat dalam setiap proses yang berlangsung. Harapannya terjadi transfer ilmu pengetahuan pada saat melakukan pemetaan antara fasilitator dan masyarakat desa.

Gun Gun Gunawan Gun Gun Gunawan
4 Juli 2024
in Personal
0
Pemetaan Partisipatif

Pemetaan Partisipatif

1000
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Desa yang berdaulat adalah desa yang paham akan wilayah dan potensi sumber daya yang dimilikinya,” kata Seknas Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif Imam Hanafi saat memaparkan materi pembekalan dalam kegiatan Pemetaan Partisipatif Wilayah Pesisir di Desa Tawangsari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.

Kata-kata itu terus terngiang dalam telinga saya dan membuat saya bertanya-tanya. Sudah berdaulatkah desa yang kita tinggali? Jika berkaca dan melihat realitas dalam beberapa tahun ke belakang saya mungkin bisa menyimpulkan bahwa desa-desa yang ada di Indonesia belum berdaulat sepenuhnya.

Kedaulatan masyarakat desa atas ruang hidupnya dalam beberapa tahun terakhir mendapatkan tantangan yang cukup deras dengan semakin kuatnya arus idustrialisasi. Jika kita telusuri, ada banyak masyarakat yang terusir dari ruang hidupnya sendiri karena proyeksi pembangunan dan pertambangan pada kawasan yang mereka duduki.

Beberapa contoh kasus yang mengusik keprihatinan misalnya kasus Pulau Rempang di Batam, konflik Wadas, konflik di Kendeng, beberapa konflik tanah adat dan konflik-konflik lain. Konflik tersebut tentunya menimbulkan keprihatinan soal kebijakan pemerintah dalam pemanfaatan ruang yang seringkali mengancam kedaulatan rakyat atas tanahnya.

Ruang

Berbicara tentang ruang bukan hanya berbicara soal gambaran fisik satu wilayah. Pandangan atas ruang, seperti yang Henry Lefebvre kemukakan dalam teorinya The Production of Space (1974), bukanlah entitas pasif atau netral. Ia adalah hasil dari gambaran berbagai dinamika interaksi sosial, ekonomi, dan politik. Menurutnya, ruang dibentuk melalui praktik-praktik sosial dan keputusan politik yang mencerminkan dinamika kekuasaan yang dibentuk oleh masyarakat setempat.

Berkaca dari kasus-kasus yang terjadi, Pemerintah Desa Tawangsari bersama SALAM Institut, dan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) mencoba melaksanakan pemetaan wilayah desa secara partisipatif.

Desa sebagaimana diketahui merupakan lembaga pemerintahan terkecil yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yang dipimpinnya. Melalui kerjasama partisipatif, pemetaan dilakukan dalam rangka memantik kesadaran masyarakat desa akan kedaulatan atas ruang hidupnya sendiri.

Jangan sampai potensi desa hanya menjadi komoditas yang dimanfaatkan dan digerus demi kepentingan pihak-pihak tak bertanggung jawab. Apalagi jika masyarakat desa hanya menjadi penonton dan mendapatkan dampak negatifnya saja.

Urgensi Pemetaan Partisipatif

Pemetaan konvensional biasanya hanya dilakukan pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional dengan minim partisipasi dari masyarakat. Walhasil data yang dihasilkan kadangkala tidak merepresentasikan ruang kepemilikan sesungguhnya, yang di dalamnya sarat akan nilai-nilai sejarah.

Dalam penentuan batas desa misalnya, titik batas dan garis yang seharusnya membatasi antara dua desa yang berlainan kadangkala bergeser sehingga kurang. Bahkan lebih dari batas ketentuan yang terakui dan mereka pahami bersama secara turun temurun. Akibatnya, terjadi konflik yang berdasarkan perebutan dan klaim atas batas wilayah desa dengan desa yang bersebelahan.

Pemetaan partisipatif hadir untuk mendudukkan persepsi atas kedaulatan masing-masing wilayah. Metode ini mendorong masyarakat untuk terlibat aktif sebagai pelaku utama dalam setiap tahapan proses pembuatan peta. Karena masyarakat desa yang hidup di tempat itulah yang memiliki pengetahuan mendalam mengenai wilayah desanya. Jadi, hanya merekalah yang bisa membuat peta secara lengkap dan akurat mengenai sejarah, tata guna lahan, tata ruang wilayah, pandangan hidup serta harapan masa depan akan wilayah tersebut.

Dalam materi yang dibawakan oleh Diarman, Fasilitator dari JKPP menyebutkan bahwa batas-batas desa dan tata kewilayahannya harus diketahui, disetujui dan dipahami bersama oleh masyarakat desa. Bahkan, beliau menambahkan, bahwa batas-batas yang mengitari desa harus pula diketahui, disetujui, dan dipahami oleh desa-desa yang berbatasan langsung dengan desa yang kita duduki.

Menghasilkan Peta

Hal ini menurutnya untuk meminimalisir terjadinya konflik dan menghasilkan peta yang tak hanya diakui oleh desa terkait. Tapi diakui pula oleh desa-desa yang berbatasan langsung dengannya.

“Hasil daripada pemetaan nanti harus diverifikasi dengan desa tetangga supaya menghasilkan peta yang bisa disepakati bersama,” ungkap Diarman.

Pemetaan partisipatif sendiri bertujuan untuk menghasilkan peta yang tak hanya bersifat indikatif tapi juga definitif. Di mana isinya merepresentasikan ruang dan kewilayahan desa secara nyata.

Peta indikatif sendiri merupakan peta yang menunjukkan gambaran umum atau indikasi awal tentang suatu wilayah yang biasanya mereka gunakan untuk perencanaan atau sebagai referensi awal. Biasanya, peta ini tidak detail dan bisa berubah seiring dengan adanya data atau informasi yang lebih akurat.

Sedangkan, peta definitif adalah peta yang menunjukkan informasi yang sudah pasti dan akurat mengenai suatu wilayah. Peta ini biasanya berguna sebagai rujukan final dan mereka buat berdasarkan data yang sudah terverifikasi dan terakui kebenarannya. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah pada keabsahan dan verifikasi pada peta. Dan kewenangan melakukan tersebut hanya pemerintah miliki.

“Seakurat dan serepresentatif apapun sebuah peta, jika peta tersebut tidak disahkan oleh pemerintah, maka peta tersebut masih dikategorikan peta indikatif. Begitupun sebaliknya seproblematik apapun sebuah peta dibuat, jika yang membuatnya ialah pemerintah melalui dinas terkait. Maka peta tersebut tetap diakui sebagai peta yang definitif,” tegas Diarman.

Keterlibatan Masyarakat

Pemetaan dapat mereka lakukan secara partisipatif bertujuan untuk melibatkan masyarakat dalam setiap proses yang berlangsung. Harapannya terjadi transfer ilmu pengetahuan pada saat melakukan pemetaan antara fasilitator dan masyarakat desa.

Sehingga jika diperlukan pembaharuan pemetaan akan wilayah desa di kemudian hari, masyarakat sudah berdaya dan mampu memetakan wilayahnya secara mandiri tanpa tergantung pada pihak eksternal.

Langkah yang masyarakat tempuh ialah dengan melibatkan mereka pada setiap proses pemetaan, baik itu pembekalan, penitikan wilayah dengan GPS, penggambaran peta dua dimensi maupun olah data GPS menjadi peta citra dan peta digital. Dengan keterlibatan aktif dalam setiap proses yang berlangsung, masyarakat bisa memahami proses yang terjadi dan mampu aktif berdiskusi dalam setiap prosesnya.

Dari proses yang terjadi, dapat menghasilkan peta indikatif yang representatif dan masyarakat dapat pahami secara lugas. Sehingga hasil peta yang ada dapat masyarakat gunakan dalam rencana tata ruang dan tata guna wilayah desa. Lebih lanjut, potensi dan kewilayahan yang ada ini dapat kita pahami bersama dan jika perlu dapat masyarakat persentasikan kepada pihak-pihak terkait.

Dengan terjadinya pemetaan partisipatif harapannya agar peta yang menggambarkan ruang hidup yang bagian satu-persatunya dapat tergambarkan dan ternarasikan secara utuh. Dengan terbentuknya masyarakat yang sadar dan memahami ruang hidupnya, masyarakat desa bisa berdaya dan berdaulat. Serta mampu memahami dan mengelola seluruh potensi yang ada. []

Tags: KedudukanMasyarkatMendaulatkanPemetaan PartisipatifRuang Hidup
Gun Gun Gunawan

Gun Gun Gunawan

Peserta Mubadalah Academy Batch I 2022

Terkait Posts

Ekofeminisme
Publik

Ekofeminisme; Perempuan yang Berjuang Mempertahakan Ruang Hidup

13 Agustus 2025
Kedudukan Ulama
Hikmah

Peran dan Kedudukan Ulama

13 September 2024
Peran Ibu
Publik

Penghormatan Islam terhadap Peran dan Kedudukan Ibu

25 Desember 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Difabel Grahita

    Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik
  • Belajar dari Musibah Ponpes Al Khoziny: Menghidupkan Fiqhul Bina’ di Dunia Pesantren
  • Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik
  • Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku
  • Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID