• Login
  • Register
Kamis, 19 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Maskawin dalam Pandangan Ibn Asyur

Maskawin harus diberikan, dalam bahasa al-Qur’an, sebagai shaduqah dan nihlah, komitmen kejujuran, kerelaan, atau pernyataan simpatik.

Redaksi Redaksi
26/08/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Maskawin

Maskawin

571
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika relasi dalam pernikahan yang terbentuk adalah setara dan tidak timpang, maka maskawin akan dipandang sebagai bentuk pemberian sukarela (nihlah) dari pihak mempelai laki-laki ke mempelai perempuan.

Karena itu, hal yang sama juga bisa mempelai perempuan lakukan kepada calon suaminya. Untuk mengarah pada relasi yang setara ini, kita harus meninggalkan cara pandang lama bahwa maskawin sebagai imbalan dan jasa.

Cara pandang maskawin sebagai imbalan ini sesungguhnya secara substansi berarti menyamakan pernikahan dengan pekerjaan seks komersial. Jika kita menganggap pernikahan lebih mulia dari sekedar pekerjaan seks, maka cara pandang kita terhadap maskawin harus dikembalikan pada apa yang digariskan al-Qur’an; sebagai komitmen kejujuran (shaduqah) dan pemberian sukarela (nihlah).

Demikian apa yang dikatakan Syekh Ibn Asyur (w. 1393 H/1973 M) dalam Tafsirnya at-Tahwir wa at-Tanwir mengenai ayat ke-4 dari Surat an-Nisa.

وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Baca Juga:

Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Urgensi Fikih Haji Perempuan dalam Pandangan Nyai Badriyah Fayumi

KB dalam Pandangan Fiqh

“Dan berikanlah (wahai laki-laki) kepada perempuan (yang kamu nikahi) tanda-tanda kejujuran (maskawin) yang menjadi milik mereka, secara suka rela. Dan jika mereka (perempuan) dengan senang hati memberikan kembali dari maskawin tersebut kepada kamu, maka kamu boleh memakannya tanpa perlu ragu”. (QS. An-Nisa, 4: 4).

Pandangan Ibn Asyur

Menurut Ibn Asyur, ayat tersebut di atas turun untuk menegaskan bahwa pernikahan adalah antara mempelai laki-laki dan mempelai perempuan. Sebelumnya, bagi masyarakat Arab pernikahan adalah antara mempelai laki-laki dan orang tua/wali mempelai perempuan.

Sehingga, maskawin yang dibawa laki-laki akan diberikan kepada orang tua/wali bukan kepada perempuan. Maskawin menjadi hak orang tua/wali bukan mempelai perempuan. Dengan cara pandang ini, orang tua/wali berhak sepenuhnya atas harga maskawin. Ayat ke-4 dari Surat an-Nisa turun untuk merubah subyek hukum pernikahan, menjadi mempelai perempuan itu sendiri dengan mempelai laki-laki.

Sehingga ketika maskawin laki-laki berikan kepada perempuan, akan menjadi milik perempuan sepenuhnya. Maskawin juga harus ia berikan, dalam bahasa al-Qur’an, sebagai shaduqah dan nihlah, komitmen kejujuran, kerelaan, atau pernyataan simpatik.

Ibn Asyur memandang, kata nihlah sengaja ia gunakan untuk memastikan bahwa maskawin itu bukan imbalan atas suatu jasa dari perempuan, dan bahwa pernikahan itu bukan tukar menukar (mu’âwadhah).

Pernikahan, kata Ibn Asyur adalah ikatan untuk tujuan mu’âsyarah, saling memperlakukan dan membutuhkan satu sama lain, dalam ikatan yang kuat (‘âshirah ‘azhîmah), untuk mencapai keinginan bersama melalui pertukaran hak dan kewajiban yang saling melengkapi. [] 

Tags: Ibn Asyurmaskawinpandangan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Dipaksa Menikah

Belajar dari Khansa binti Khidam Ra: Perempuan yang Dipaksa Menikah Berhak untuk Membatalkannya

19 Juni 2025
Perkawinan

Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga

19 Juni 2025
Pasangan Hidupnya

Jangan Rampas Hak Perempuan Memilih Pasangan Hidupnya

19 Juni 2025
Sister in Islam

Doa, Dukungan dan Solidaritas untuk Sister in Islam (SIS) Malaysia

18 Juni 2025
Kekerasan dalam

Saatnya Mengakhiri Tafsir Kekerasan dalam Rumah Tangga

18 Juni 2025
Pemukulan

Nabi Tak Pernah Membenarkan Pemukulan Terhadap Perempuan

18 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • SIS Malaysia

    Berproses Bersama SIS Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa, Dukungan dan Solidaritas untuk Sister in Islam (SIS) Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nelayan Perempuan Madleen, Greta Thunberg, dan Misi Kemanusiaan Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nabi Tak Pernah Membenarkan Pemukulan Terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar dari Khansa binti Khidam Ra: Perempuan yang Dipaksa Menikah Berhak untuk Membatalkannya
  • Tastefully Yours : Membongkar Konstruksi Sosial dari Dapur
  • Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga
  • Ibnu Khaldun sebagai Kritik atas Revisi Sejarah dan Pengingkaran Perempuan
  • Jangan Rampas Hak Perempuan Memilih Pasangan Hidupnya

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID