Mubadalah.id – Di sebuah ruang diskusi sederhana di Umah Sinau Mubadalah di Cirebon, percakapan tentang pesantren, kesehatan reproduksi, dan pencegahan kekerasan seksual berlangsung dengan penuh keterbukaan. Tidak hanya membicarakan persoalan yang terjadi, tetapi juga menggali bagaimana sebuah tradisi pendidikan Islam dapat terus bertransformasi menghadirkan ruang yang aman bagi semua.
Percakapan itu terjadi ketika Li Shixing, mahasiswa doktoral dari Nagoya University, Jepang, berkunjung ke Mubadalah.id pada Rabu (17/06/2026). Li sedang melakukan penelitian tentang pendidikan kesehatan reproduksi, pendidikan seksualitas, serta upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Dalam kunjungannya tersebut, ia ingin memahami lebih jauh bagaimana narasi tentang kekerasan seksual di pesantren terbangun, didiskusikan, dan tersebarluaskan melalui media digital.
Bagi Li Shixing, pengalaman Mubadalah.id menjadi salah satu bagian penting untuk melihat bagaimana isu sensitif seperti tubuh, seksualitas, dan kekerasan seksual dibicarakan dalam konteks masyarakat Muslim. Khususnya melalui pendekatan yang berangkat dari tradisi keislaman.
Diskusi tersebut kemudian berkembang menjadi percakapan yang lebih luas. Yakni tentang bagaimana membangun pesantren sebagai ruang pendidikan yang tidak hanya mengajarkan ilmu agama. Selain itu juga memastikan setiap orang di dalamnya mendapatkan perlindungan dan penghormatan terhadap martabat dirinya.
Dari Fatwa KUPI hingga Narasi Publik
Upaya Mubadalah.id dalam mengangkat isu kekerasan seksual memiliki kaitan erat dengan mandat yang lahir dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pertama pada 2017 di Cirebon. Salah satu hasil pandangan keagamaan dalam forum tersebut adalah mengenai kewajiban pencegahan kekerasan seksual.
Pandangan tersebut lahir dari keprihatinan atas tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia yang sering kali masih dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Padahal, kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai ruang. Termasuk ruang domestik, keluarga, maupun lembaga pendidikan keagamaan. Tidak jarang pelakunya berasal dari lingkungan yang dekat dengan korban.
Bagi Mubadalah.id, hasil musyawarah keagamaan tersebut kemudian perlu diterjemahkan ke dalam bahasa yang lebih mudah terpahami masyarakat luas. Sebab, bahasa fatwa yang memiliki kedalaman akademik dan keagamaan membutuhkan proses transformasi agar dapat menjangkau generasi muda dan masyarakat umum.
Sebagai Pemimpin Redaksi Mubadalah.id, saat itu saya menjelaskan bahwa salah satu kerja media adalah menghadirkan narasi keagamaan dalam bentuk yang lebih populer. Yakni melalui artikel, konten media sosial, infografis, video pendek, hingga berbagai format digital lainnya.
Dengan cara tersebut, isu kekerasan seksual tidak hanya menjadi pembahasan di ruang akademik atau forum keagamaan, tetapi menjadi pengetahuan publik yang mudah dipahami. Selain itu, akan ada lebih banyak orang yang mendiskusikannya.
Membicarakan Tubuh sebagai Bagian dari Pendidikan
Salah satu tema penting yang muncul dalam diskusi kami bersama Li Shixing adalah pendidikan kesehatan reproduksi dan seksualitas. Selama ini, pembicaraan mengenai tubuh sering kali dianggap tabu. Terutama ketika kita kaitkan dengan pendidikan agama.
Padahal, pengetahuan tentang tubuh merupakan bagian penting dari upaya pencegahan kekerasan seksual. Seseorang yang memahami tubuhnya, memahami batasan, dan memahami relasi yang sehat akan lebih mampu mengenali tindakan yang tidak pantas. Seperti bagaimana melindungi diri sendiri, sekaligus menghormati orang lain.
Mubadalah.id mengembangkan pendekatan ini dengan tetap berakar pada tradisi keilmuan pesantren. Salah satunya melalui pembacaan terhadap kitab-kitab klasik yang membahas pengalaman kehidupan perempuan dan hak kesehatan reproduksi.
Salah satu ikhtiar tersebut hadir melalui kajian dan penerbitan buku Menyelami Telaga Kebahagiaan, yang membahas kesehatan reproduksi perempuan dalam berbagai fase kehidupan. Mulai dari pubertas, menstruasi, kehamilan, melahirkan, menyusui, hingga masa lanjut usia. Buku ini merupakan hasil dari kegiatan ngaji online kitab Manba’ussa’addah bersama 20 Ulama Perempuan Nusantara pada Ramadan tahun 2021.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa pembicaraan tentang tubuh dan kesehatan reproduksi bukan sesuatu yang asing dalam Islam. Justru, melalui pembacaan ulang terhadap sumber-sumber keagamaan, kita menemukan nilai-nilai penghormatan terhadap tubuh manusia, kemaslahatan, dan keadilan.
Membangun Perubahan dari Dalam Tradisi Pesantren
Dalam diskusi tersebut, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah bagaimana membangun perubahan tanpa memutus hubungan dengan tradisi pesantren.
Pesantren tidak dapat kita pandang hanya sebagai tempat munculnya persoalan, tetapi juga sebagai ruang yang memiliki potensi besar untuk menjadi bagian dari solusi. Karena itu, upaya pencegahan kekerasan seksual membutuhkan dialog dan kerja bersama antara pesantren, masyarakat sipil, akademisi, media, serta berbagai pihak lainnya.
Persoalan kekerasan seksual berkaitan dengan banyak faktor. Mulai dari relasi kuasa yang timpang, pemahaman yang keliru tentang ketaatan kepada guru, hingga nilai-nilai pesantren seperti tawadlu’ dan keikhlasan yang terkadang kita pahami secara tidak tepat.
Nilai penghormatan kepada guru, misalnya. Tidak semestinya kita maknai sebagai kepatuhan tanpa batas yang menghilangkan daya kritis dan hak seseorang atas tubuhnya sendiri.
Karena itu, pendekatan yang kita bangun bukanlah menempatkan pesantren sebagai pihak yang harus kita salahkan. Tetapi mengajak tradisi pesantren untuk terus melakukan refleksi dan pembenahan.
Pesantren memiliki modal nilai yang kuat untuk menghadirkan ruang aman, seperti kasih sayang, penghormatan terhadap manusia, keadilan, dan tanggung jawab moral. Tantangannya adalah bagaimana nilai tersebut kita wujudkan dalam sistem dan praktik kelembagaan.
Dari Perdebatan Menuju Kerja Bersama
Pengalaman Mubadalah.id dalam mengelola isu kekerasan seksual di media sosial menunjukkan bahwa pembahasan mengenai kekerasan seksual di pesantren masih menghadapi berbagai perdebatan.
Salah satunya adalah anggapan bahwa kekerasan seksual hanya dilakukan oleh individu tertentu atau “oknum.” Sehingga menganggap persoalannya selesai ketika memberikan pelaku sanksi.
Padahal, pencegahan membutuhkan cara pandang yang lebih luas. Tidak hanya melihat siapa pelakunya, tetapi juga melihat bagaimana budaya, sistem, dan relasi kuasa dapat membuka peluang terjadinya kekerasan.
Karena itu, pencegahan kekerasan seksual bukan persoalan milik satu lembaga atau kelompok tertentu. Ia membutuhkan gerakan kolektif.
Pesantren perlu memiliki keberanian untuk mengakui persoalan dan membangun mekanisme perlindungan. Sementara pihak luar pesantren perlu hadir sebagai mitra yang mendukung proses perubahan, bukan sekadar memberikan penilaian.
Kerja bersama semacam ini menjadi penting agar transformasi tidak berjalan secara berjarak, tetapi tumbuh melalui dialog dan saling belajar.
Merawat Harapan untuk Pesantren yang Lebih Aman
Kunjungan Li Shixing ke Mubadalah.id memperlihatkan bahwa isu pesantren, tubuh, dan ruang aman merupakan percakapan yang terus berkembang. Dari Umah Sinau Mubadalah di Cirebon, sebuah dialog kecil memperlihatkan bahwa perubahan dapat kita mulai dari keberanian untuk membicarakan hal-hal yang selama ini kita anggap sulit.
Pendidikan kesehatan reproduksi, penguatan perspektif keadilan, dan pembacaan ulang terhadap tradisi keagamaan menjadi bagian dari ikhtiar panjang untuk mencegah kekerasan seksual.
Pesantren adalah ruang tumbuh bagi banyak manusia. Karena itu, pesantren yang kuat bukan hanya pesantren yang menghasilkan generasi berilmu, tetapi juga pesantren yang mampu memastikan setiap santri, baik laki-laki maupun perempuan, merasa aman, dihormati, dan memiliki martabat.
Sebab ruang aman bukanlah sesuatu yang hadir dengan sendirinya. Ia perlu kita rawat melalui pengetahuan, kepedulian, dan kerja bersama dengan semua pihak, atau meminjam gagasan dari Founder Mubadalah,id, Faqihuddin Abdul Kodir, yaitu Epistemic Partnership. []











































