Mubadalah.id – Di tengah masyarakat masih sering dijumpai anggapan bahwa perempuan tidak boleh memakai parfum. Alasannya, wewangian dianggap dapat mengundang perhatian laki-laki dan memicu fitnah. Pendapat ini biasanya merujuk pada sebuah hadis yang melarang perempuan memakai wewangian ketika berada di ruang publik.
Akibatnya, tidak sedikit perempuan yang merasa ragu menggunakan parfum, bahkan untuk menghadiri majelis, beribadah, atau sekadar menjaga kebersihan dan kenyamanan diri. Padahal, benarkah Islam melarang perempuan memakai parfum secara mutlak?
Pertanyaan ini menarik untuk dikaji kembali, terutama jika kita membaca hadis-hadis tentang wewangian dengan perspektif mubadalah sebagaimana dijelaskan Dr. KH. Faqihuddin Abdul Kodir dalam Kitab Sittin ‘Adliyah.
Dengan pendekatan ini, persoalan parfum tidak hanya dilihat sebagai teks, tetapi juga dari tujuan, konteks, serta nilai keadilan yang terkandung di dalamnya.
Membaca Hadis Larangan secara Kontekstual
Hadis yang sering dijadikan dasar larangan perempuan memakai parfum diriwayatkan oleh Sunan Abi Dawud:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
Artinya: “Perempuan mana saja yang memakai wewangian lalu melewati suatu kaum agar mereka mencium aromanya, maka ia seperti pezina.”
Jika dibaca secara tekstual, hadis ini memang tampak sebagai larangan bagi perempuan memakai parfum. Namun, apakah benar larangan tersebut berlaku dalam semua situasi dan kondisi?
Dalam perspektif mubadalah, laki-laki maupun perempuan sama-sama menjadi subjek dalam ajaran Islam. Karena itu, ketika sebuah hadis bertujuan mencegah perilaku menggoda, memancing syahwat, atau melakukan objektifikasi seksual di ruang publik, maka pesannya berlaku bagi semua orang, tidak hanya perempuan.
Dengan kata lain, yang menjadi perhatian hadis tersebut bukanlah penggunaan parfumnya, melainkan tujuan di balik pemakaiannya. Hadis itu mengkritik perilaku yang sengaja dilakukan untuk menarik perhatian seksual orang lain, bukan melarang keharuman itu sendiri.
Pemahaman ini sejalan dengan salah satu kaidah penting dalam ushul fikih:
الأمور بمقاصدها
“Segala perbuatan tergantung pada tujuan dan maksudnya.”
Melalui kaidah ini, para ulama menegaskan bahwa suatu tindakan tidak dapat dinilai hanya dari bentuk lahiriahnya, tetapi juga dari tujuan yang melatarbelakanginya.
Jika seseorang memakai parfum untuk menjaga kebersihan, menghadiri majelis, menghormati orang lain, atau menciptakan kenyamanan dalam pergaulan sosial. Maka tujuan tersebut tentu berbeda dengan niat untuk menggoda atau menarik perhatian secara seksual.
Karena itu, hadis tersebut tidak tepat kita pahami sebagai larangan mutlak bagi perempuan menggunakan parfum. Yang menjadi persoalan adalah orang yang memiliki pemikiran buruk dan negatif kepada perempuan.
Tanggung Jawab Menjaga Kehormatan adalah Milik Bersama
Sering kali pembahasan tentang fitnah dan syahwat hanya dibebankan kepada perempuan. Padahal, Al-Qur’an justru menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki tanggung jawab menjaga kehormatan diri.
Allah Swt berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya…” (QS. An-Nur [24]: 30).
Kemudian Allah melanjutkan:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman agar mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya…” (QS. An-Nur [24]: 31).
Kedua ayat ini menunjukkan bahwa menjaga pandangan, mengendalikan diri, dan membangun relasi yang beradab merupakan tanggung jawab bersama.
Karena itu, tidak tepat jika seluruh beban untuk mencegah fitnah hanya dibebankan kepada perempuan, sementara laki-laki dibebaskan dari kewajiban menjaga pandangan dan perilakunya.
Dalam perspektif mubadalah, perintah menjaga kehormatan berlaku timbal balik. Apa yang dituntut dari perempuan juga dituntut dari laki-laki. Sebaliknya, apa yang menjadi kewajiban laki-laki juga menjadi kewajiban perempuan.
Wewangian sebagai Sunnah Nabi
Menariknya, terdapat hadis lain yang menunjukkan bahwa Rasulullah Saw justru mencintai wewangian.
Dalam Sunan Nasa’i menyebutkan bahwa:
حُبِّبَ إِلَيَّ مِنَ النِّسَاءِ وَالطِّيبُ، وَجُعِلَتْ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلَاةِ
Artinya: “Saya dibuat mencintai perempuan dan wewangian, dan kesejukan mata saya terdapat dalam salat.”
Hadis ini menunjukkan bahwa parfum atau wewangian merupakan sesuatu yang sangat Rasulullah Saw cintai. Bahkan, kecintaan terhadap kebersihan, keharuman, dan kerapian merupakan bagian dari akhlak yang Islam ajarkan.
Dalam perspektif mubadalah, nilai-nilai positif yang telah Nabi contohkan, pada dasarnya berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Karena itu, tidak ada alasan untuk menganggap bahwa menjaga tubuh tetap harum dan bersih hanya menjadi anjuran bagi laki-laki. Melainkan berlaku juga bagi perempuan.
Pandangan ini juga sejalan dengan firman Allah Swt:
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap kali memasuki masjid.” (QS. Al-A’raf [7]: 31).
Ayat ini menggunakan panggilan “Wahai anak Adam”, yang berarti ditujukan kepada seluruh manusia. Laki-laki maupun perempuan sama-sama dianjurkan untuk tampil rapi, bersih, dan pantas ketika beribadah maupun berinteraksi dengan sesama.
Sebab, tampilan yang baik menjadi bentuk penghormatan kepada Allah dan kepada sesama manusia.
Analisis ‘Urf dalam Kaidah Fikih
Dalam kajian ushul fikih, adat atau kebiasaan masyarakat yang dikenal dengan istilah ‘urf juga menjadi salah satu pertimbangan dalam memahami hukum Islam.
Para ulama membagi ‘urf ke dalam dua kategori. Pertama, ‘urf shahih, yaitu adat yang baik dan tidak bertentangan dengan syariat. Kedua, ‘urf fasid, yaitu adat yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat.
Pembagian ini berdasarkan pada kaidah:
اَلْعَادَةُ مُحَكَمَةٌ
“Adat kebiasaan dapat dijadikan pertimbangan hukum.”
Melalui kaidah ini, para ulama mengakui bahwa tradisi yang berkembang di masyarakat tidak selalu harus kita tolak. Selama membawa kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama, tradisi tersebut dapat kita terima.
Misalnya, dalam banyak kegiatan keagamaan, masyarakat memiliki kebiasaan menyediakan atau membagikan minyak wangi kepada para jamaah.
Tradisi semacam ini dapat kita kategorikan sebagai ‘urf shahih karena tidak bertentangan dengan syariat. Bahkan, ia sejalan dengan anjuran Islam untuk menjaga kebersihan, kerapian, dan kenyamanan bersama.
Penggunaan parfum dalam konteks tersebut bukanlah tindakan yang mengarah pada kemaksiatan. Sebaliknya, ia menjadi simbol penghormatan terhadap tamu, penghormatan terhadap majelis ilmu, sekaligus bentuk penghormatan kepada sesama manusia.
Lebih jauh lagi, menjaga tubuh agar tetap bersih dan harum juga merupakan bagian dari hak diri yang harus dipenuhi. Tubuh yang terawat tidak hanya bermanfaat bagi diri sendiri, tetapi juga untuk kenyamanan bagi orang lain.
Bayangkan jika seseorang menghadiri sebuah acara dengan aroma tubuh yang mengganggu sehingga membuat orang-orang di sekitarnya merasa tidak nyaman. Dalam kondisi seperti ini, menjaga kebersihan dan keharuman tubuh justru menjadi bagian dari upaya menghadirkan kemaslahatan.
Karena itu, para ulama merumuskan kaidah:
الضرر يزال
“Kemudaratan harus dihilangkan.”
Kaidah ini mengajarkan bahwa segala sesuatu yang dapat menimbulkan mudarat bagi diri sendiri maupun orang lain perlu kita hilangkan. Menjaga tubuh tetap bersih dan harum dapat menjadi salah satu bentuk penerapan prinsip tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan dan Dampaknya
Dari uraian di atas, terlihat bahwa persoalan parfum tidak dapat dipahami secara sederhana sebagai boleh atau tidak boleh. Yang perlu diperhatikan adalah tujuan, konteks, dan dampak dari penggunaannya.
Hadis yang melarang perempuan memakai parfum tidak dapat dilepaskan dari konteks pencegahan perilaku yang sengaja memancing perhatian seksual di ruang publik. Larangan tersebut tidak serta-merta berarti bahwa perempuan dilarang menggunakan parfum dalam seluruh aspek kehidupannya.
Sebaliknya, terdapat banyak dalil yang menunjukkan pentingnya menjaga kebersihan, kerapian, dan keharuman sebagai bagian dari akhlak seorang Muslim. Nilai-nilai tersebut berlaku bagi laki-laki maupun perempuan.
Sebagaimana Kiai Faqih jelaskan, bahwa segala kemaslahatan yang ditujukan kepada laki-laki juga berlaku bagi perempuan, dan segala kemaslahatan yang ditujukan kepada perempuan juga berlaku bagi laki-laki. []











































