Sabtu, 14 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Berumah Tangga dengan Aturan Fikih

Tidak semua aturan fikih wajib kita terapkan, melainkan ada waktu, kondisi dan ketentuan masing-masing

Nur Kholilah Mannan by Nur Kholilah Mannan
5 September 2024
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Berumah Tangga

Berumah Tangga

18
SHARES
893
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Betapa kakunya berumah tangga jika harus didekte dengan hitam putihnya hukum fikih. Bukan untuk menghindar dari aturan yang sudah masyrū’ (disyariatkan) tapi justeru mau menempatkan ia di posisi seharusnya. Perlu kita ketahui, aturan yang masyrū’ memiliki 5 hukum; wajib, sunah, haram, makruh dan mubah. Tidak semua aturan fikih wajib kita terapkan, melainkan ada waktu, kondisi dan ketentuan masing-masing.

Seperti halnya faraid, aturan fikih tentang pembagian harta warisan kita aplikasikan saat diperlukan, misal, mana kala terjadi perselisihan antara ahli waris. Jika ahli warisnya kaya raya semua dan adem ayem ya ndak perlu kita pakai faraidnya.

Sebagaimana berumah tangga yang merupakan lembaga sosial terkecil dalam masyarakat, haruslah berlandaskan atas mawaddah (cinta) dan rahmah (sayang).  Syekh ‘Ali Jum’ah, Grand Mufti Mesir mengatakan dalam kitabnya Fatāwā wa Ahkāmun lil Mar-ati al-Muslimah;

فما تقرر فى الفقه إنما هو لرفع النزاع والخصام بين الناس فى ساحة القضاء

Aturan yang tercantum dalam fikih tidak lain untuk melerai perselisihan dan pertengkaran di antara manusia dalam ranah penghakiman.

Kewajiban Nafkah dalam Fikih

Dalam masalah nafkah pun begitu, secara de facto banyak sekali istri yang memiliki income sendiri bahkan lebih besar dari suaminya. Hasilnya bekerja tidak hanya dinikmati sendiri melainkan untuk membiayai rumah tangganya dan membiayai pendidikan anak-anaknya.

Padahal dalam fikih, kewajiban memberi nafkah terbebankan kepada suami, ya meski kita sesuaikan dengan kemampuannya. Agar tahu lebih banyak tentang beban suami, mari bahas lebih rinci.

Sandang, pangan dan papan. Suami harus menyediakan sandang yang layak dan sesuai dengan cuaca di setiap enam bulan sekali. Saat cuaca dingin istri berhak mendapatkan gamis atau semacam mantel yang mampu melindunginya dari hawa dingin.

Selain itu ia berhak mendapatkan alat-alat bebersih diri dan rumah, bukan hanya sapu dan pel melainkan seperti sikat gigi, sisir dan minya rambut sesuai kebiasaan istri. Istilahnya ya skincare itu wajib. Hal ini  sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha’ Addimyathi jelaskan secara rinci dalam I’anatut Thalibin syarah Fathul Mu’in.

Itu masih sandang. Sementara pangan yang harus dikeluarkan oleh suami miskin adalah 1 mud atau setara dengan 675 gram perhari, untuk suami yang ekonominya menengah 1,5 mud dan suami sultan 2 mud, disertai lauk yang layak, seperti daging sekali dua kali dalam seminggu yang harus suami sediakan.

Meski istri tidak menghabiskannya. Minimal tersedia di kulkas dan siap dikonsumsi kapan saja. Satu lagi masalah perdapuran, harus tersedia kitchen set untuk memasak, barangkali istri ingin memasak. Bukan wajib ya.

Istri Berhak Menerima Pakaian Lengkap

Apa cukup di situ? Oh tidak, masih banyak episode selanjutnya. Setiap enam bulan sekali istri berhak menerima pakaian lengkap nan layak sesuai dengan musim di daerahnya. Misal saat musim dingin pakaiannya berbahan tebal, atau outer yang bisa menahan suhu tubuh dari cengkraman hawa dingin. Dan saat musim panas pakaiannya berbahan katun tipis (tapi tidak terawang) adem.

Terakhir papan, dalam Al-Quran menyatakan;

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu. Janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka,” (QS. At-Thalaq:6)

Artinya, perihal tempat tinggal bisa kita ukur dengan kenyamanan dan kemampuan diri sendiri, yang terpenting bisa melindungi dari terik matahari dan dinginnya angina atau guryuran hujan.

Dan jika istri sulit memilah suaminya kaya, nanggung ataukah miskin, maka hakim yang menentukan dengan ijtihadnya agar istri segera terpenuhi kebutuhannya sesuai kadar kemampuan suami. Ribet kan? Padahal ini semua hanyalah indikator kebahagiaan. Ya kebahagiaan dalam rumah tangga, sebab bahagia itu kasat mata maka harus tertandai dengan yang riil, yakni sandang, pangan dan papan yang memadai.

Siapa yang Harus Menjadi Prioritas?

Lantas apakah benar ibu harus tetap menjadi prioritas anak laki-lakinya? Oke, ini banyak terjadi di kehidupan nyata, seorang suami sampai lalai pada istri karena ‘terlalu’ memprioritaskan ibu. Kita pahami konteks dulu, si ibu anggap sudah mampu secara finansial maka dalam hal ini istri adalah prioritas.

Syekh Musthafa Al-Khin dalam Al-Fiqhul Manhaji ‘Ala Madzhabil Imam Asy-Syafii menyebutkan:

يقدم بعد نفسه: زوجته، لأن نفقتها آكد، فإنها لا تسقط بمضي الزمان، بخلاف نفقة الأصول والفروع، فإنها تسقط بمضي الوقت

“Setelah dirinya, suami harus mendahulukan istrinya. Menafkahinya lebih ditekankan karena nafkahnya tidak gugur seiring dengan berlalunya waktu. Berbeda halnya dengan nafkah untuk orang tua atau anak. Nafkah mereka gugur seiring dengan berlalunya waktu.”

Dari teks ini ada poin penting; nafkah istri tidak gugur dengan berlalunya waktu. Kalau nafkah hari ini gak full maka itu jadi hutang yang wajib terbayar di kemudian hari. Nah lo, berapa banyak hutang suami selama ini? Berbeda halnya dengan kewajiban menafkahi ibu, jika hari ini tidak mampu maka lepaslah kewajibannya.

Dalil Nafkah

Para ulama sepakat kewajiban suami memberi nafkah kepada istrinya berdasarkan ayat-ayat berikut; At-Thalaq:7 (kewajiban seseorang yang diberi rezeki lebih menafkahi orang yang sedang sempit harta), Al-Baqarah: 231 (kewajiban seorang ayah memberi nafkah sandang dan pangan), At-Thalaq: 46 (perintah menyediakan tempat tinggal yang layak).

Sedangkan hadis nabi yang membahas nafkah istri banyak sekali,  di antaranya,

ولهن عليكم رزقهن وكسوتهن بالمعروف

“bagi mereka (para istri) ada hak yang wajib atas kalian (para suami) berupa rezeki dan pakaian dengan cara yang bijak”

Selanjutnya para ulama sepakat bahwa suami wajib menafkahi istri selama istri menyerahkan diri pada suami dan mampu untuk bersenang-senang (ah bahasanya ngeri). Syekh Sayyid Sabiq menjelaskan, nafkah istri juga terikat dengan beberapa syarat; pertama, suami dan istri terikat dengan akad nikah yang sah.

Kedua, istri memasrahkan dirinya kepada suami. Ketiga, suami berkesempatan dengan istri layaknya suami istri. Keempat, istri tidak menolak untuk pindah ke tempat yang suami inginkan (tentu dengan pertimbangan skala prioritas). Kelima, keadaan suami dan istri sudah normal secara seksual dan bukan anak di bawah umur.

Intinya kalau bahas batasan nafkah tidak akan selesai tulisan ini dalam seribu kata, karena memang sedetil itu aturan fikih demi mensejahterakan kehidupan istri pasca pernikahan. Ya. Semua itu tujuannya hanya satu, demi terciptanya kehidupan keluarga yang sejahtera.

Akhirnya oleh masyarakat modern yang sangat dinamis seperti saat ini pembagian kerja domestik-publik bergantung pada skill masing-masing individu. Siapa yang bisa dia yang melakukan. Maka tak heran jika banyak istri yang mandiri dan membantu memperkuat ekonomi keluarga. hidup kini by skill bukan by feminim or female. []

 

 

Tags: berumah tanggafikihistrikeluarganafkahsuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pandangan Ulama Fiqh Soal Bank ASI

Next Post

Ragam Pendapat Ahli Fiqh Soal Bank ASI

Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Related Posts

Kesehatan Keluarga Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

14 Maret 2026
Relasi Suami Istri Mubadalah
Pernak-pernik

Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

12 Maret 2026
Aturan Medsos 2026
Keluarga

Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

12 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

11 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

11 Maret 2026
Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Next Post
ASI

Ragam Pendapat Ahli Fiqh Soal Bank ASI

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan
  • Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa
  • Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah
  • Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi
  • Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0