Mubadalah.id – Dalam ranah ibadah, tanda-tanda baligh yang mengubah status anak menjadi mukalaf (orang yang dikenai beban hukum) terkait langsung dengan seksualitas, yakni mimpi basah bagi laki-laki dan haid bagi perempuan.
Saat ini, anak berusia 10 tahun sudah ada yang haid dan mimpi basah. Itu artinya pengetahuan tentang hal itu sudah seharusnya diketahui sejak usia tujuh tahun.
Orang tua, biasanya ibu, dapat memberitahu anaknya bahwa saat tanda-tanda itu tiba, secara hukum anak tersebut sudah menjadi mukalaf. Pahala dan dosanya sudah tercatat oleh malaikat.
Secara biologis, anak laki-laki yang sudah mimpi basah bisa menghamili, dan anak perempuan yang sudah haid bisa hamil. Anak-anak berhak tahu tanda-tanda baligh ini lengkap dengan konsekuensi hukum dan biologisnya.
Terkait dengan akhlak personal, anak sejak baligh perlu kita tanamkan kesadaran bahwa alat kelamin dan ketertarikan pada lawan jenis adalah anugerah Allah yang mesti ia jaga sesuai dengan amanah Sang Pemberi anugerah. Meski tidak ada seorang pun yang melihat, Allah tetap melihat.
Karena itu, melihat gambar atau video porno jangan ia lakukan walau sedang sendiri di kamar. Alat kelamin jangan anak eksploitasi dengan sengaja melakukan onani dan masturbasi, apalagi anak biasakan.
Sangat penting kita tekankan bahwa satu-satunya saluran seks halal adalah pernikahan. Karena pernikahan itu bukan hanya urusan hubungan seks, remaja perlu kita ajak berpikir jernih tentang pentingnya. []