Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Rekontekstualisasi Tradisi Pesantren dan Implementasi Pesantren Ramah Anak

Pesantren yang dulu kerap kita gaungkan sebagai tempat paling aman, kini justru dianggap menjadi tempat paling rawan bagi anak. 

Dhonni Dwi Prasetyo Dhonni Dwi Prasetyo
24 Oktober 2024
in Publik
0
Tradisi Pesantren

Tradisi Pesantren

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pesantren merupakan salah satu pilar penyangga pendidikan sentral di Indonesia. Sejak dahulu hingga saat ini. Bahkan masa-masa mendatang, kehadiran pesantren disinyalir senantiasa membawa dampak positif bagi perkembangan dan kemajuan bangsa, khususnya dalam bidang pendidikan agama dan karakter.

Tak hanya itu, secara historis pun, banyak sekali catatan yang menyatakan bahwa pesantren turut andil dalam memperjuangkan kemerdekaan negara ini. Latar belakang demikian inilah yang kian menjadikan pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan yang semakin tahun agaknya semakin digandrungi masyarakat muslim negeri ini.

Pesantren hari ini kita anggap sebagai opsi lembaga pendidikan paling ideal oleh sebagian masyarakat muslim. Mengingat bahwa pergaulan anak muda zaman sekarang yang makin mengkhawatirkan. Kebanyakan orang tua kini cenderung memilih pesantren sebagai ‘tempat berlindung’ yang aman bagi anak-anaknya.

Sebab, selain menjadi tempat mengenyam ilmu agama, pesantren juga memiliki ‘daya tarik’ tersendiri melalui kemampuannya dalam memberikan proteksi penuh selama 24 jam kepada para anak didik (santri).

Daya Tarik Pesantren

Hal inilah yang membuat para orang tua berbondong-bondong memondokkan putra-putri tercintanya di pondok pesantren. Semata-mata mereka hanya ingin anaknya bertumbuh kembang dengan baik dengan diberikan ‘asupan’ ilmu keagamaan dan pendidikan karakter. Selain itu senantiasa terjaga dari pengaruh-pengaruh negatif dunia luar.

Akan tetapi, dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini, dunia pesantren yang lazim kita percaya sebagai lembaga pendidikan yang paling ideal bagi anak, justru mengalami ‘guncangan’ yang begitu mengerikan. Bagaimana tidak, telah jamak kita ketahui bahwa saat ini tidak semua pesantren aman bagi anak.

Demikian ini sebab ulah beberapa oknum nakal dari kalangan sebagian pesantren yang ‘tega’ melakukan hal-hal tak terpuji dan jauh dari nilai-nilai kepesantrenan itu sendiri.

Akibat ulah nakal beberapa oknum tersebut, reputasi pesantren terkikis secara general dalam pandangan masyarakat luas. Kepercayaan masyarakat perlahan menurun dan para orang tua akan terhinggapi rasa khawatir. Mereka berpikir dua kali ketika hendak memondokkan anaknya. Pesantren yang dulu kerap kita gaungkan sebagai tempat paling aman, kini justru dianggap menjadi tempat paling rawan bagi anak.

Reputasi Pesantren

Terlepas dari tercemarnya reputasi pesantren akibat ulah oknum nakal pihak pesantren, kita perlu mengetahui tindakan tak terpuji yang mereka lakukan. Paling ‘santer’ mendapatkan sorotan publik akhir-akhir ini ialah tentang kasus perundungan (bullying) dan kekerasan seksual di dalam lingkungan pesantren.

Kasus perundungan di pesantren bukanlah hal normal dan semestinya tidak boleh kita normalisasi. Entah itu kita lakukan dalam ranah relasi horizontal (sesama santri), maupun relasi vertikal (pimpinan pondok melakukan tindakan perundungan kepada santri). Sebab, perundungan dalam wujud apapun itu, entah verbal maupun fisik, adalah perilaku tak terpuji dan jauh dari nilai-nilai kepesantrenan dan kemanusiaan.

Apalagi perihal kasus kekerasan seksual yang oknum pesantren lakukan, baik pengasuh/ pimpinan pesantren, ustadz yang mengajar, maupun lainnya. Adalah hal yang sangat tidak pantas dan memalukan. Mereka yang paham ilmu agama dan kita hormati sebagai guru. Yakni figur teladan yang seharusnya bisa kita gugu dan kita tiru, justru berubah menjadi pelaku perbuatan keji semacam itu.

Dua jenis kasus yang terjadi di lingkungan pesantren tersebut semestinya tidak boleh kita biarkan begitu saja. Sebagai manusia yang dianugerahi hati dan akal pikiran, harus serius menuntut keadilan bagi para korban.

Selain itu mendampingi korban dalam menjalani penyembuhan dari efek trauma berkepanjangan. Kita juga perlu dan mesti menentang keras sekaligus melakukan langkah-langkah preventif. Tujuannya agar tindakan-tindakan tak terpuji semacam itu tak semakin menjamur dan banyak terjadi.

Rekonstekstualisasi Tradisi Pesantren

Dalam hemat penulis pribadi, kita perlu melakukan rekontekstualisasi tradisi pesantren dan mengimplementasikan konsep ‘pesantren ramah anak. Mengapa rekontekstualisasi tradisi pesantren ini perlu kita lakukan?

Sebab tradisi pesantren yang sebenarnya sudah tidak relevan. Bahkan sudah tak boleh lagi kita lakukan, namun masih saja tetap ada dan terus terjadi. Dalam kasus perundungan misalnya, ini erat kaitannya dengan tradisi takziran atau senioritas yang menjadi ciri khas pesantren.

Pada era dulu, mungkin takziran secara fisik adalah hal yang lazim terjadi di pondok pesantren. Namun, saat ini, seharusnya takziran semacam itu tidak perlu kita lakukan lagi. Kita bisa memilih opsi takziran lain yang lebih mendidik bagi para santri tatkala mereka melangggar suatu aturan. Seperti memberikan skorsing, ditakzir membaca wirid tertentu, dan lain sebagainya.

Tradisi Senioritas

Demikian pula dengan tradisi senioritas. Tradisi ini sudah sangat tak patut kita lestarikan di lembaga pendidikan manapun, termasuk pesantren. Mindset yang perlu kita tanamkan pada santri-santri senior adalah membimbing dan mengayomi adik-adik tingkatnya. Bukan malah berperilaku ‘menang-menangan’ seenaknya, apalagi hingga melakukan perundungan kepada mereka.

Kemudian, dalam kasus kekerasan seksual juga misalnya. Ini biasanya terjadi karena adanya mindset sam’an wa ta’atan yang ‘diwajibkan’ oleh pimpinan pesantren kepada para santrinya secara membabi buta. Melalui relasi kuasa sebagai guru, oknum kiai nakal ini mendoktrin para santri agar mau menuruti apapun yang dia katakan, termasuk perihal perbuatan tak senonoh itu.

Bila tidak berkenan, para santri terancam dan dicap sebagai santri yang durhaka kepada guru dan kelak tidak akan berkah ilmunya. Para santri yang takut ancaman dan labelisasi durhaka tersebut pada akhirnya terperdaya.

Kebiasaan culas semacam ini tak boleh kita langgengkan dalam dunia pendidikan pesantren. Demikian ini agar kasus kekerasan seksual tidak semakin menjamur dan banyak terjadi. Maka dari itu, penulis menawarkan beberapa gagasan yang menjadi manifestasi dari konsep “pesantren ramah anak”. Minimal ‘bersih’ dari kasus perundungan dan kekerasan seksual.

Pertama, menggerakkan sosialisasi tentang larangan perundungan dan edukasi seks secara berkala kepada para santri

Tentang perundungan ini, para santri harus kita berikan pemahaman bahwa perbuatan merundung bukanlah budaya santri sehingga tidak boleh kita lakukan dan harus kita putus mata  rantainya.

Tentang kekerasan seksual, para santri kita berikan pemahaman bahwa mematuhi kiai itu ada batasnya, yakni dalam hal baik dan benar. Bila menjumpai  oknum kiai yang mengajak ‘aneh-aneh’, tak wajib kita patuhi, bahkan harus kita laporkan. Supaya implementasi dari sosialisasi efektif, maka kita memerlukan pula kegiatan controlling secara berkala oleh pihak pengawas pesantren (seperti RMI, Ditjen Pontren, dsb).

Kedua, izin pembukaan yayasan pondok pesantren harus lebih ketat dan selektif

Tidak semua orang bisa seenaknya membuka pondok pesantren. Layaknya mendaftar CPNS, seseorang yang ingin membuka yayasan pondok pesantren harus ‘lulus’ berbagai tahapan tes kelayakan terlebih dahulu. Selain itu, yayasan pondok pesantren yang sudah ada juga perlu di-monitoring tentang aktivitas kepesantrenan yang dilaksanakan di dalamnya. Bila tidak sesuai, dicabut saja izinnya dan ditutup selamanya.

Ketiga, keterlibatan peran orang tua dalam mengawal anaknya dalam menempuh pendidikan pesantren

Orang tua harus lebih perhatian kepada anaknya yang sedang belajar di pondok pesantren. Di antara wujud perhatian orang tua ialah dengan selektif memilih pesantren. Sebab, sekali salah dalam menempatkan anak di pesantren abal-abal, bisa saja berakibat fatal.

Demikian ulasan mengenai rekontekstualisasi tradisi pesantren dan implementasi konsep “pesantren ramah anak” era modern sebagai refleksi bagi kita dalam peringatan hari santri nasional tahun ini. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. []

 

 

 

Tags: Hari SantriHari Santri Nasional 2024perundunganPesantren Ramah AnakTradisi Pesantren
Dhonni Dwi Prasetyo

Dhonni Dwi Prasetyo

Alumnus Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Guyangan, Trangkil, Pati, Jawa Tengah & Alumnus Pendidikan Bahasa Arab Universitas Negeri Semarang

Terkait Posts

Perundungan
Publik

Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

23 Oktober 2025
Perempuan Disabilitas
Publik

Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

22 Oktober 2025
Budaya Ro'an
Publik

Budaya Ro’an, Tabarrukan dan Sistem Pendidikan Pesantren

12 Oktober 2025
Perundungan di Pesantren
Publik

Menciptakan Ruang Nyaman Belajar dan Aman dari Perundungan di Pesantren

26 Oktober 2024
Santri Gen-Z
Personal

Santri Gen-Z Memaknai Ulang Semangat Resolusi Jihad

25 Oktober 2024
Hari Santri
Featured

Hari Santri, Kekerasan Seksual dan Harapan Pada Pemerintah Baru

17 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID