Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Wollstonecraft dan Mill: Kritik terhadap Esensialisme Gender dalam Pernikahan

Menurut Wollstonecraft, pernikahan yang ideal adalah pernikahan yang berdasarkan pada persahabatan.

Fadlan by Fadlan
22 November 2024
in Pernak-pernik
A A
0
Pernikahan

Pernikahan

18
SHARES
878
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Tulisan ini merupakan lanjutan dari artikel saya sebelumnya yang berjudul ‘Immanuel Kant: Cinta, Seks dan Pernikahan’.

Mubadalah.id – Sejak tahun 1792, dengan diterbitkannya ‘A Vindication of the Rights of Woman’ karya Mary Wollstonecraft, kritik gerakan feminisme terhadap pernikahan pun bermunculan.

Di salah satu babnya yang berjudul “Observations on the State of Degradation to which Woman is Reduced by Various Causes,” Wollstonecraft mengutip pendapat dari beberapa pemikir laki-laki di zamannya. Di mana pemikira itu menyatakan bahwa “perempuan kurang rasional, terlalu emosional, berpikiran lemah, plin-plan dan lebih banyak terlibat dalam hal-hal yang remeh.”

Namun berbeda dari pendahulu-pendahulunya. Dia percaya bahwa kondisi perempuan yang terbelakang adalah akibat dari ketimpangan pendidikan. Selain itu tidak meratanya kesempatan yang perempuan dapatkan dibandingkan laki-laki, sehingga membuat perempuan terus-menerus bergantung kepada laki-laki.

Bagi Wollstonecraft, ketergantungan material perempuan pada laki-laki memaksanya untuk menikah. Yakni dengan asumsi bahwa ia tidak dapat melakukan semuanya sendirian tanpa laki-laki. Hasilnya adalah perempuan akan terus “dilacurkan secara hukum” dalam lingkup pernikahan.

Perlindungan dan arahan laki-laki, yang sebelumnya, menurut Kant, menguntungkan perempuan, justru Wollstonecraft anggap sebagai penyebab utama degradasi perempuan.

Perempuan selalu kita anggap sebagai makhluk yang secara alamiah lemah dan rapuh, sehingga mereka mau tak mau harus mengandalkan laki-laki. Wollstonecraft membongkar kedok pandangan ini. Dia mengklaim bahwa kelemahan perempuan, baik secara moral dan intelektual, adalah produk dari asumsi liar patriarki yang terus kita pertahankan. Tujuannya agar supaya perempuan bersedia melayani kepentingan-kepentingan laki-laki.

Di sisi lain menurutnya, gagasan tentang kesempurnaan perempuan yang terletak pada kecantikan fisik, sementara laki-laki terletak pada pikirannya adalah prasangka laki-laki saja.

Terlepas dari itu, dia tidak menyepelekan pentingnya pernikahan. Dia menyatakan bahwa pernikahan adalah “fondasi dari hampir setiap kebajikan sosial.” Namun begitu, ia mengakui adanya masalah dalam konsepsi pernikahan kita.

Yang bermasalah dalam pernikahan adalah situasi perempuan yang terkungkung dalam paradigma bahwa mereka tidak punya pilihan lain selain menikah. Perempuan tidak memiliki peluang untuk maju secara intelektual dan tidak dapat mandiri secara ekonomi.

Cinta Persahabatan

Meskipun Wollstonecraft tidak mengabaikan pentingnya cinta dalam pernikahan, ia tetap mempertanyakannya. Menurutnya, selama cinta hanya kita pandang sebagai “nafsu hewani”, maka cinta tersebut akan berumur pendek. Lebih jauh, ide tentang cinta romantis saat ini sangat tidak realistis sehingga perempuan dan laki-laki mendapat tuntutan untuk sama-sama “mengejar kesempurnaan” yang pada dasarnya ilusif.

Cinta yang Wollstonecraft harapkan adalah cinta persahabatan. Persahabatan adalah ikatan yang berdasarkan pada penghargaan, “prinsip-prinsip egaliter, dan diperkuat oleh waktu.” Persahabatan dapat mengalahkan “ketakutan tak berdasar dan kecemburuan yang membabi buta.”

Atas nama cinta dan egoisme sekaligus menumbuhkan “kepercayaan dan rasa hormat yang tulus.” Jadi, menurut Wollstonecraft, pernikahan yang ideal adalah pernikahan yang berdasarkan pada persahabatan.

Dukungan John Stuart Mill

Dalam salah satu karyanya, ‘The Subjection of Women’, John Stuart Mill melanjutkan argumen yang Wollstonecraft ajukan mengenai pernikahan yang berdasarkan pada persahabatan. Namun, Mill sedikit memperluas masalah pernikahan ke isu-isu perbudakan. Menurutnya ada unsur-unsur perbudakan dalam pernikahan.

Jauh lebih eksplisit dari Wollstonecraft, Mill membahas perbudakan perempuan dalam pernikahan tidak hanya melalui pencabutan hak politik dan ketergantungan material semata. Tetapi juga melalui hak absolut suami untuk berhubungan seks. Lalu bertambah dengan tuntutan suami terhadap temperamen dan kepribadian pasangannya.

Mill mengklaim bahwa “laki-laki menginginkan kepatuhan perempuan bukan sebagai budak yang dipaksakan tetapi budak yang patuh dengan suka rela. Bukan budak sekadar budak tetapi budak kesayangan.”

Menurut pandangan ini, bahkan perasaan cinta yang perempuan anggap sebagai jaminan bahwa suaminya akan tulus kepadanya pun patut kita curigai. Karena perasaan cinta sering kali hadir dalam kondisi sosial yang tidak memberikan kebebasan berpikir dan kemandirian yang cukup bagi perempuan. Olehnya sering kali cinta tidak jauh berbeda maknanya dengan egoisme dan superioritas gender.

Maka dari itu, Mill pernah berkata bahwa “hukum perbudakan dalam pernikahan merupakan kontradiksi yang mengerikan terhadap semua asas dunia modern.… Pernikahan adalah satu-satunya perbudakan yang sebenarnya yang terkenal dalam hukum kita. Tidak ada lagi budak yang sah, kecuali nyonya rumah.” Mill mengungkap adanya dominasi psikologis berupa “suap dan intimidasi” yang laki-laki lakukan terhadap perempuan dalam pernikahan.

Sampai di sini, jelas bahwa Wollstonecraft dan Mill menantang gagasan pernikahan dengan esensialisme gender yang masih Immanuel Kant percayai. Mereka menolak pernikahan sebagai puncak dari perkembangan manusia atau fondasi bagi cinta yang luhur. Selama pernikahan tersebut tidak berdasarkan pada persahabatan dan prinsip-prinsip yang egaliter. []

Tags: feminismefilsafatkeluargaKonsep CintapernikahanRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Imam Al-Ghazali: Orang Tua Harus Menjadi Guru Terbaik dalam Mendidik Anak

Next Post

Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

Fadlan

Fadlan

Penulis lepas dan tutor Bahasa Inggris-Bahasa Spanyol

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Next Post
Perilaku Hidup Bersih

Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)
  • Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah
  • Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan
  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0