• Login
  • Register
Kamis, 19 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Al-Qur’an Turun untuk Melindungi Perempuan dari Kekerasan

Maka manakala tradisi telah berubah, cara-cara seperti ini harus dihapuskan, karena bertentangan dengan visi kemanusiaan Islam tersebut.

Redaksi Redaksi
15/01/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Perempuan dari Kekerasan

Perempuan dari Kekerasan

903
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tujuan al-Qur’an diturunkan di muka bumi sejatinya ingin memperlihatkan ketidaksetujuan atas tindakan kekerasan terhadap perempuan.

Hal ini karena, di Arab sana adanya sebuah tradisi yang memperlihat jika laki-laki melakukan kekerasan kepada perempuan itu adalah suatu yang wajar. Namun tidaklah wajar jika kita hubungkan kondisi dan situasi hari ini, lebih tidak wajar lagi jika kita kaitkan dengan pesan keadilan, kerahmatan dan kasih sayang yang sedang Islam perjuangkan.

Maka manakala tradisi telah berubah, cara-cara seperti ini harus kita hapuskan, karena bertentangan dengan visi kemanusiaan Islam tersebut.

Menurut saya, saat ini suatu tindakan keliru atau salah oleh suami atau istri. Karena semestinya harus menyelesaikannya tidak lagi dengan cara kekerasan. Melainkan dengan cara-cara yang lebih beradab, demokratis, atau melalui mekanisme peradilan.

Pandangan mayoritas ahli hukum Islam (fikih) sampai saat ini cenderung masih berkutat pada pemahaman tekstual al-Qur’an.

Baca Juga:

Belajar dari Khansa binti Khidam Ra: Perempuan yang Dipaksa Menikah Berhak untuk Membatalkannya

Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga

Lelaki Patriarki : Bukan Tidak Bisa tapi Engga Mau!

Nelayan Perempuan Madleen, Greta Thunberg, dan Misi Kemanusiaan Palestina

Mereka berpendapat bahwa jika terjadi perbedaan atau pertentangan antara aturan-aturan yang bersifat umum (teks universal) dengan aturan-aturan yang bersifat khusus atau spesifik (teks partikular). Maka aturan yang khusus lebih utama dan kita pakai daripada yang umum.

Pandangan ini menurut Khalid Abdu Fadl Profesor Hukum Islam di Universitas UCLA, AS, ditolak oleh Abu Ishak al-Syathibi. Menurutnya:

“Ketentuan umum atau hukum universal bersifat pasti sedangkan petunjuk-petunjuk khusus bersifat relatif. Karena itu keumuman atau universalitas harus kita dahulukan. Dan harus kita beri bobot lebih besar dalam menganalisis petunjuk-petunjuk hukum yang bersifat khusus.”

“Aturan-aturan yang bersifat khusus tidak bisa membatasi atau mengkhususkan aturan-aturan yang bersifat umum. Tetapi bisa menjadi pengecualian-pengecualian yang bersifat kondisional bagi hukum-hukum universal.”

Tags: al-qurankekerasanMelindungiperempuanturun
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Dipaksa Menikah

Belajar dari Khansa binti Khidam Ra: Perempuan yang Dipaksa Menikah Berhak untuk Membatalkannya

19 Juni 2025
Perkawinan

Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga

19 Juni 2025
Pasangan Hidupnya

Jangan Rampas Hak Perempuan Memilih Pasangan Hidupnya

19 Juni 2025
Sister in Islam

Doa, Dukungan dan Solidaritas untuk Sister in Islam (SIS) Malaysia

18 Juni 2025
Kekerasan dalam

Saatnya Mengakhiri Tafsir Kekerasan dalam Rumah Tangga

18 Juni 2025
Pemukulan

Nabi Tak Pernah Membenarkan Pemukulan Terhadap Perempuan

18 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • SIS Malaysia

    Berproses Bersama SIS Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nelayan Perempuan Madleen, Greta Thunberg, dan Misi Kemanusiaan Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tastefully Yours : Membongkar Konstruksi Sosial dari Dapur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa, Dukungan dan Solidaritas untuk Sister in Islam (SIS) Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ulasan Crime and Punishment: Kritik terhadap Keangkuhan Intelektual
  • Belajar dari Khansa binti Khidam Ra: Perempuan yang Dipaksa Menikah Berhak untuk Membatalkannya
  • Tastefully Yours : Membongkar Konstruksi Sosial dari Dapur
  • Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga
  • Ibnu Khaldun sebagai Kritik atas Revisi Sejarah dan Pengingkaran Perempuan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID