Mubadalah.id – Para ulama ahli fikih memandang bahwa adzan yang dikumandangkan oleh penyandang disabilitas netra itu sah, apabila ada orang yang mengingatkan tentang masuknya waktu salat. Pendapat ini berdasarkan beberapa riwayat berikut ini:
“Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bilal Radhiyallahu anhu mengumandangkan adzan di malam hari, maka makanlah dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” Kemudian Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma berkata, ‘ Beliau adalah penyandang disabilitas netra yang tidak akan mengumandangkan adzan sampai ada yang mengatakan kepadanya, ‘ Waktu Shubuh telah tiba ! Waktu Shubuh telah tiba ! (HR al-Bukhâri)
Dalam Hadis lain disebutkan:
كَنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ يؤَُذِّنُ لِرَِسُولِ اللهَِّ -صل الله عليه وسلم- وَهُوَ أَعْمَ
“Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan untuk Rasûlullâh padahal beliau penyandang disabilitas netra.” (HR. Muslim)
Namun bila melihat perkembangan teknologi saat ini, maka orang disabilitas netra dapat mengumandangkan adzan dengan benar dengan bantuan perangkat untuk mengetahui waktu adzan. Di samping itu, banyaknya masjid yang menggunakan loud speaker juga bisa membantu orang disabilitas netra dalam mengetahui waktu salat.
Adapun masalah orang disabilitas netra menjadi imam dalam salat, mayoritas ulama fikih juga memandangnya boleh. Ini berdasarkan beberapa hadis berikut:
“Sesungguhnya ‘Itbân bin Mâlik dulu mengimami kaumnya padahal beliau penyandang disabilitas netra. Beliau berkata kepada Rasûlullâh Saw; “Wahai Rasûlullâh sesungguhnya terjadi kegelapan dan banjir padahal saya penyandang disabilitas netra. Wahai Rasûlullâh ! Salatlah di rumahku di satu tempat yang akan aku jadikan sebagai tempat salatku.’ Rasūlullāh SAW datang dan bertanya, ‘Kamu menginginkan saya salat dimana?’ ‘Itbān memberi isyarat ke satu tempat di rumahnya. Kemudian Rasūlullāh SAW salat di sana”. (HR. al-Bukhâri)
Dalam Hadis lain disebutkan:
“Sesunggunya Nabi mengangkat Ibnu Ummi Maktum untuk kota Madinah dan mengimami orang salat”. (HR Ibnu Hibbân)
Dalam Hadis lain juga menyebutkan:
“Sesunggunya Nabi Saw mengangkat Ibnu Ummi Maktum (untuk kota Madinah), mengimami salat padahal beliau penyandang disabilitas netra”. (HR Abu Daud) []