• Login
  • Register
Kamis, 24 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Agama Penyandang Disabilitas

Agama bukan hanya menghasilkan keyakinan atau sistem kepercayaan, tetapi juga melingkupi seluruh aspek kehidupan manusia.

Achmad Sofiyul Achmad Sofiyul
04/03/2025
in Publik
0
Agama Penyandang Disabilitas

Agama Penyandang Disabilitas

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berdasarkan definisi agama yang disampaikan oleh berbagai mufassir Al-Qur’an dan intelektual, agaknya definisinya tidak se-formal dan semenakutkan itu.

Hingga saat ini, kita masih sering merasa kaget jika mendapat pertanyaan tentang keagamaan. Contoh saja jika kita bertanya secara spontan ke seseorang, Menurut kamu, agama itu apa? Dia akan berpikir keras dan mengkerucutkan dahi, bahkan bisa jadi kita dianggap orang aneh. Hikss.

Padahal, agama telah menyibukkan diri kita untuk mengenal Tuhan, makhluk, dan berinteraksi dengan ciptaannya. Maksudnya, cara yang paling ringan memahami agama yaitu memahami prinsip keagamaan : Ibadah/keyakinan, mematuhi hukum, dan berakhlak yang baik. Dan sebagai makhluk, kita harus memiliki sikap membumi, jangan melangit !

Menilik narasi Joachim Wach, agama bukan hanya menghasilkan keyakinan atau sistem kepercayaan, tetapi juga melingkupi seluruh aspek kehidupan manusia.

Islam sebagai agama sudah pasti, tidak ada keraguan di dalamnya. Dalam berinteraksi dengan Allah, ia sudah jelas. Tetapi ia masih abstrak, absurd, kabur, dan belum jelas hubungannya dengan manusia. Apakah agama telah hadir untuk penyandang disabilitas?

Baca Juga:

Disabilitas dan Kemiskinan adalah Siklus Setan, Kok Bisa? 

Dari Layar Kaca ke Layar Sentuh: Representasi Difabel dalam Pergeseran Teknologi Media

Inklusivitas yang Terbatas: Ketika Pikiran Ingin Membantu Tetapi Tubuh Membeku

Titik Temu Antara Fikih dan Disabilitas Mental

Penyandang disabilitas juga manusia. Dengan utuh, mereka telah mendapat mandat yang mulia dan memiliki hak beragama, menjalankan perintah agama dengan nyaman dan mengekspresikan pengalaman keagamaannya.

Beribadah dengan Mudah

Sedikit cerita, 14 Februari 2025, ketika Ibadah jumat berlangsung, segerombolan anak kecil duduk di samping loker penitipan barang. Usai salat, dengan lugu berkata “permisi mas, mau buka loker”. Ketika membuka loker, seseorang menemukan sebungkus nasi dan rambutan. Ulah itu langsung membuat jamaah di sekitar tertawa. Tapi apakah penyandang disabilitas bisa merasakannya?

Cerita di atas menunjukkan tidak semua kalangan dapat beribadah dengan mudah. Karena masyarakat masih menganggap aneh jika teman disabilitas pergi ke masjid. Seperti yang kita ketahui jika agama berperan penting dalam memberikan makna hidup, kenyamanan batin, dan penuh kasih sayang. Namun dalam hal beribadah, apakah penyandang disabilitas merasa nyaman?

Harus disadari penyebaran tempat ibadah yang inklusi masih belum tampak dengan merata. Kurangnya aksesibilitas untuk teman difabel, minimnya kajian keagamaan yang melibatkan teman difabel, ataupun kelembagaan pesantren untuk difabel.

Mengingat ungkapan salah satu teman difabel di akademi mubadalah Akademi Mubadalah 2025:

“Tuhan kita sama, mengapa untuk ibadah saja masih tetap dipersulit oleh sesama?”

Hak beribadah bukan hanya diperuntukkan bagi non-disabilitas, tapi juga berlaku kepada penyandang disabilitas. Oleh karena itu, hilangkan sekat antara difabel dan non-difabel. Agar kemudian kesadaran akan martabat, keadilan hakiki, dan maslahah bagi difabel dapat membentuk ekosistem yang inklusif.

Fikih Disabilitas Belum Usai

Fikih disabilitas untuk penyandang difabel atau non-difabel? Meski karya tersebut telah hadir di tengah kita, tetapi hanya sekadar teoritik saja. Tanpa ada tindakan nyata yang meresap ke dalam praktik kehidupan sehari-hari, baik di masyarakat maupun dalam lembaga-lembaga agama.

Banyak dari ajaran yang ada dalam buku tersebut yang masih belum dipahami atau diterapkan secara luas, terutama dalam aspek kehidupan ibadah, sosial, dan pendidikan. Keberadaan penyandang disabilitas dalam komunitas Muslim seharusnya menjadi perhatian serius, namun hingga kini belum banyak perubahan signifikan yang terjadi.

Hal ini menjadi keresahan tersendiri bagi banyak pihak, mengingat fikih seharusnya hadir untuk memberikan kemudahan dan bukan justru menjadi hambatan. Sedikit argumentasi dari teman difabel terkait posisi Fikih disabilitas:

Sampai hari ini Fikih Penyandang Disabilitas belum menjadi prioritas kajian di berbagai sektor, khususnya kajian agama.

Maka, pertanyaannya adalah, mengapa implementasi fikih disabilitas masih terhambat? Apakah ini hanya sekadar teori ataukah ada tantangan lebih besar yang harus dihadapi? Ini adalah masalah yang belum usai dan membutuhkan perhatian serta tindakan nyata dari semua pihak.

Tags: agamaFikih DisabilitasibadahInklusi SosialPenyandang Disabilitas
Achmad Sofiyul

Achmad Sofiyul

Bernafas, nir-intelektuil, dan suka eksis di IG @achmadyullllll_

Terkait Posts

Perlindungan Anak

Mengapa Perlindungan Anak Harus Dimulai dari Kesadaran Gender?

23 Juli 2025
Pesantren Inklusif

Menuju Pesantren Inklusif: Sebuah Oto-kritik

22 Juli 2025
Perselingkuhan

Perselingkuhan, Nikah Siri dan Sexually Discipline

22 Juli 2025
Mazmur

Mazmur dan Suara Alam: Ketika Bumi Menjadi Mitra dalam Memuji Tuhan

21 Juli 2025
Erika Carlina

Dari Erika Carlina Kita Belajar Mendengarkan Tanpa Menghakimi

21 Juli 2025
Tren S-Line

Tren S-Line: Ketika Aib Bukan Lagi Aib

21 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Sore: Istri dari Masa Depan

    Menemukan Makna Cinta yang Mubadalah dari Film Sore: Istri dari Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Zina dilarang Agama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perlindungan Anak Sejak dalam Kandungan
  • “Nyanyi Sunyi dalam Rantang”: Representasi Perjuangan Perempuan Melawan Ketidakadilan
  • ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional
  • Mengapa Zina dilarang Agama?
  • Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID