• Login
  • Register
Kamis, 31 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ibadah Anak Diserang

    Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

    Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat

    Aurat dan Fitnah Tubuh Perempuan

    Pengamen Tunanetra

    Sekelumit Kisah Pengamen Tunanetra di Malioboro

    Aurat

    Mengkaji Aurat Perempuan secara Kontekstual

    Pernikahan

    Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

    Perkawinan Sebagai

    Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ibadah Anak Diserang

    Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

    Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat

    Aurat dan Fitnah Tubuh Perempuan

    Pengamen Tunanetra

    Sekelumit Kisah Pengamen Tunanetra di Malioboro

    Aurat

    Mengkaji Aurat Perempuan secara Kontekstual

    Pernikahan

    Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

    Perkawinan Sebagai

    Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Pentingnya Ekosistem yang Ramah Disabilitas

Pada kenyataannya memang para penyandang disabilitas belum mendapatkan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan.

Putri Nadha Putri Nadha
15 Maret 2025
in Personal
0
Ramah Disabilitas

Ramah Disabilitas

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mengenai penyandang disabilitas, teringat saat melakukan perjalanan dari Yogyakarta menuju Solo menggunakan KRL, saya bertemu dengan seorang Ibu. Pagi itu, kondisi di dalam KRL tidak seramai biasanya. Di mana biasanya banyak yang berebut kursi, pagi itu semua mendapatkan kursi untuk duduk.

Tiba-tiba datang tiga pemuda yang saling bergandengan untuk masuk ke dalam KRL. Ketiga pemuda tersebut merupakan orang dengan difabel Netra. Akan tetapi salah satunya adalah low vision, sehingga ialah yang menjadi penunjuk jalan untuk kedua temannya.

Ketiga pemuda tersebut saling bergurau dan terlihat senang sekali saat duduk di kursi KRL. Satu dengan lainnya saling berbisik-bisik dan saling tertawa. Terlihat mereka saling bertukar cerita yang seru dan menikmati perjalanan menuju ke Solo.

Akan tetapi, di samping mereka yang tertawa, terlihat ada seorang ibu yang menangis. Air mata terus mengalir dan terus beliau hapus dari pipinya. Mata dari ibu tersebut selalu menuju ke pemuda penyandang Netra yang berada dekatnya.

Berkali-kali juga ibu tersebut mengelus-elus perutnya. Ibu tersebut bercerita bahwasanya beliau sedang mengandung anak pertamanya. Dan beliau sangat berhati-hati saat bergerak ataupun berjalan, untuk menjaga kandungannya.

Pemandangan yang saya lihat tersebut mengarahkan saya pada sebuah pemikiran dan juga pertanyaan. Seorang ibu yang belum mengetahui kondisi anaknya yang di dalam kandungan merasakan seperti itu. Lalu bagaimana ibu yang sudah mempunyai anak difabel?

Stigma Buruk pada Disabilitas

Pikiran dan pertanyaan tersebut mendampingi perjalanan saya. Sehingga mengantarkan saya pada sebuah refleksi juga. Tidak sedikit orang yang mengatakan bahwa memiliki anak penyandang disabilitas dipandang suatu aib. Tidak sedikit pula ibu yang tidak mengharapkan keberadaan mereka dalam hidupnya.

Suatu kesempatan, saya mengobrol dengan salah satu teman dengan penyandang disabilitas. Dia bercerita bahwasanya beberapa kali mendengarkan perkataan dari ibu-ibu sekitar yang kurang enak untuk kita dengarkan. Perkataan tersebut seperti: “Amit-amit jabang bayi, jangan sampai anak aku seperti dia”. Terdapat pula ibu yang melarang anaknya bermain dengan teman disabilitas, karena dalam pandangannya akan menimbulkan dampak buruk yang menimpa anaknya.

Dengan kejadian-kejadian seperti itu, teman saya tersebut merasa kecewa. Dia mengungkapkan bahwasanya: “Aku dan teman-teman disabilitas lainnya juga manusia. Dan kita bukanlah manusia yang sangat berdosa karena keadaan kita. Dan kita bukanlah orang jahat yang bisa membahayakan siapapun”.

Dia juga mengatakan: “Padahal, sebenarnya saya dan teman-teman disabilitas lainnya kita itu mampu. Akan tetapi, memang ekosistem sekarang belum memadai.”

Jika kita kaitkan dengan realita sekarang, memang ekosistem yang kaitannya dengan disabilitas masih belum berjalan dengan baik.

Seperti contoh nyata tadi, apabila dari seorang ibu yang masih seperti itu, maka akan memberikan dampak negatif juga pada anak-anaknya. Sehingga, banyak anak-anak yang menjauhi dan mem-bully temannya yang disabilitas. Hal ini juga sudah kita rasakan bersama.

Dengan anak-anak yang seperti itu, dan apabila terus terabaikan, maka akan berakar kuat dari generasi ke generasi yang akan datang.

Menciptakan Ekosistem yang Baik

Penyandang disabilitas masih belum punya posisi tawar, terutama di negeri kita ini. Masih banyak stigma negatif, perlakuan diskriminatif, hak atas aksesibilitas yang masih rendah, dan hal lainnya.

Kondisi tersebut membuat mereka yang pada dasarnya dan sebenarnya mereka mampu, tetapi masih terhalang ataupun terhambat dengan hal-hal di atas. Mereka juga memiliki potensi yang layak dan harus terus berkembang.

UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang disabilitas, tertuliskan bahwa penyandang disabilitas memiliki beberapa hak. Tiga hak di antaranya yaitu: hak hidup. hak bebas dari stigma, dan hak aksesibilitas.

Pada pasal 3 berkaitan dengan tujuan pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Salah satunya yaitu: memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Akan tetapi pada kenyataannya, para penyandang disabilitas belum mendapatkan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan.

Teringat juga pesan dari Buya Husein Muhammad dalam Akademi Mubadalah 2025. Beliau berpesan bahwasanya janganlah kita merendahkan siapapun dan apapun. Karena Allah SWT juga tidak pernah merendahkan ketika menciptakan makhlukNya.

Maka dari itu, mari bersama-sama kita ciptakan ekosistem ramah disabilitas yang baik terutama untuk teman-teman digfabel. Apabila belum dapat memenuhi serta meningkatkan aksesibilitas untuk teman-teman penyandang disabilitas, paling tidak mari kita awali dengan pergeseran mindset dari yang negatif pada mindset yang positif, guna menciptakan ekosistem yang baik.

Penyandang disabilitas juga layak untuk hidup yang bermartabat. Dengan ekosistem yang ramah disabilitas, maka mereka akan mampu mengembangkan diri serta potensi yang mereka miliki. []

Tags: AksesibilitasHak DisabilitasInklusi SosialIsu DisabilitasRamah Disabilitas
Putri Nadha

Putri Nadha

Terkait Posts

Pengamen Tunanetra
Pernak-pernik

Sekelumit Kisah Pengamen Tunanetra di Malioboro

31 Juli 2025
Politik inklusif
Publik

Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

29 Juli 2025
Ruang Publik
Publik

Disabilitas Netra dan Ironi Aksesibilitas Ruang Publik

26 Juli 2025
Disabilitas dan Kemiskinan
Publik

Disabilitas dan Kemiskinan adalah Siklus Setan, Kok Bisa? 

17 Juli 2025
Representasi Difabel
Publik

Dari Layar Kaca ke Layar Sentuh: Representasi Difabel dalam Pergeseran Teknologi Media

16 Juli 2025
Inklusivitas
Personal

Inklusivitas yang Terbatas: Ketika Pikiran Ingin Membantu Tetapi Tubuh Membeku

15 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekelumit Kisah Pengamen Tunanetra di Malioboro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aurat dan Fitnah Tubuh Perempuan
  • Sekelumit Kisah Pengamen Tunanetra di Malioboro
  • Mengkaji Aurat Perempuan secara Kontekstual
  • Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?
  • Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein

© 2025 MUBADALAH.ID