Kamis, 18 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Merariq Kodek: Ketika Pernikahan Anak Jadi Viral dan Dinormalisasi

Kasus merariq kodek di Lombok membuka mata banyak orang tentang masih maraknya pernikahan anak di Indonesia.

Suci Wulandari Suci Wulandari
28 Mei 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Merariq Kodek

Merariq Kodek

3.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus pernikahan anak kembali menjadi perbincangan hangat setelah viralnya prosesi Merariq Kodek (merariq: pernikahan dan kodek: kecil) di desa Beraim, Praya, Lombok Tengah, NTB. Dalam beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan dengan video nyongkolan (arak-arakan) pernikahan anak yang masih berstatus pelajar kelas 1 SMP dan 1 SMK.

Yang membuat kasus ini semakin kontroversial adalah adanya upaya pencegahan dari aparat desa yang berulang kali mencoba menggagalkan pernikahan tersebut. Tak hanya itu, meskipun ada larangan resmi, keluarga tetap menggelar prosesi nyongkolan secara besar-besaran, yang akhirnya memicu laporan ke pihak berwenang.

Reaksi Keras Netizen terhadap Merariq Kodek

Viralnya pernikahan anak ini memicu reaksi keras dari netizen yang sadar akan bahaya pernikahan dini. Banyak warganet yang mengecam praktik ini sebagai bentuk pelanggaran hak anak dan kemunduran dalam perlindungan anak di Indonesia.

Beberapa komentar di media sosial menunjukkan keprihatinan terhadap kesiapan mental mempelai perempuan, yang dalam beberapa video terlihat tidak stabil, berjoget saat menuju pelaminan, dan bahkan meneriaki amaqnya (ayah) dengan keras. Banyak netizen mempertanyakan apakah pernikahan ini benar-benar atas kehendak anak tersebut atau karena tekanan sosial dan adat.

Ada ribuan komentar di berbagai platform media sosial yang menyoroti kasus ini, seperti “Ujung-ujungna jari bebalu! (pada akhirnya akan jadi janda!)“, malah dinormalisasikan dengan alasan takut berbuat zina”, “Anak-anak harusnya sekolah, bukan menikah!”, dan “sudah tahu di bawah umur, malah keluarga mengadakan nyongkolan”. Ini adalah beberapa di antara komentar yang tidak sepakat dengan pernikahan anak di bawah umur.

Walau begitu, banyak juga komentar yang membela pernikahan anak di bawah umur. Beberapa komentar tersebut adalah, “dari pada zina, mending menikah” atau “lebih baik nikah di bawah umur daripada hamil dulu baru nikah.”

Bagaimana Viralitas Mempengaruhi Persepsi Masyarakat?

Pernikahan anak yang berulang kali muncul di media sosial tanpa narasi yang kritis bisa membentuk pemahaman yang keliru di Masyarakat, yaitu;

Pertama, normalisasi dan legitimasi sosial. Ketika kasus pernikahan anak sering muncul di media tanpa kritik yang tajam, masyarakat bisa mulai melihatnya sebagai sesuatu yang biasa. Bahkan, lambat laun malah menjadi bagian dari kehidupan yang “tak terhindarkan.”

Kedua, adanya tekanan sosial terhadap anak dan keluarganya. Kasus pernikahan anak yang viral sering kali tidak hanya berdampak pada individu yang menikah, tetapi juga pada orang-orang di sekitar mereka. Anak yang menikah di usia muda bisa mengalami tekanan besar dari masyarakat, terutama setelah kisah mereka menjadi konsumsi publik.

Ketiga, minimnya kesadaran hukum. Indonesia memiliki UU Perkawinan No. 16 tahun 2019 yang menetapkan usia minimum 19 tahun bagi seseorang untuk menikah. Bahkan, menurut BKKBN, usia ideal untuk menikah adalah 21 untuk perempuan dan 25 untuk laki-laki. Namun, banyak masyarakat yang masih menganggap bahwa menikahkan anak adalah keputusan pribadi yang sah.

Upaya Pencegahan yang Gagal dan Kontroversi Nyongkolan

Dalam kasus merarik kodek ini, berdasarkan informasi dari ketua LPA Mataram, Joko Dumadi, si anak perempuan sudah dua kali dilarikan (merariq) di bulan April dan bisa dipisahkan. Namun pada Mei ini, dilarikan lagi, hingga akhirnya menikah.

Yang menjadi perdebatan besar adalah prosesi nyongkolan (arak-arakan pengantin) secara besar-besaran dengan alat kesenian dan keramaian. Pemerintah desa sebenarnya telah mengeluarkan imbauan agar keluarga tidak melakukan prosesi ini secara terbuka. Hal ini untuk mencegah publikasi lebih luas atas pernikahan yang melanggar aturan. Namun, keluarga tetap bersikeras menggelar acara tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mengajukan laporan ke Polres Lombok Tengah setelah video nyongkolan viral di media sosial.

Pentingnya Edukasi Masyarakat tentang Pendidikan Seksual dan Penegakan Hukum

Salah satu faktor utama yang membuat pernikahan anak terus terjadi adalah kurangnya edukasi tentang kesehatan reproduksi dan hak anak. Pendidikan seksual yang komprehensif bisa membantu anak-anak memahami pentingnya kesiapan mental dan fisik sebelum menikah.

Selain itu, harus ada penegakan hukum yang lebih tegas untuk mencegah pernikahan anak. Saat ini, masih ada celah hukum yang memungkinkan pernikahan anak terjadi, seperti dispensasi pernikahan di bawah umur.

Regulasi yang lebih ketat dan sanksi bagi pihak yang memfasilitasi pernikahan anak bisa menjadi langkah penting dalam mengatasi masalah ini.

Sebuah Hikmah

Fenomena merariq kodek yang viral di Lombok menunjukkan betapa kuatnya pengaruh media dalam membentuk cara pandang masyarakat. Jika kita membiarkannya tanpa kritik dan edukasi yang cukup, viralitas kasus ini bisa membuat masyarakat menganggap praktik pernikahan anak sebagai sesuatu yang wajar.

Yang lebih mengkhawatirkan, meskipun aparat desa telah berusaha mencegah pernikahan anak, praktik ini tetap terjadi. Keluarga yang tetap melakukan prosesi nyongkolan walaupun sudah ada larangan semakin memperkuat kesan bahwa pernikahan anak bukanlah masalah besar. Padahal jelas bertentangan dengan hukum dan perlindungan anak.

Namun, di balik viralitas ini, kasus merariq kodek di Lombok membuka mata banyak orang tentang masih maraknya pernikahan anak di Indonesia dan perlunya tindakan nyata untuk mencegahnya. Kesadaran publik semakin meningkat, dengan banyak pihak—aktivis, pemerintah, akademisi, dan masyarakat luas—ikut mengkritisi serta mendorong perubahan kebijakan. []

Tags: Budayaedukasikesehatan reproduksilombokmedia sosialmerariq kodeknetizennormalisasiPendidikan SeksualPenegakan Hukumpernikahan anakviral
Suci Wulandari

Suci Wulandari

Dosen Ilmu al-Qur'an dan Tafsir di STAI Darul Kamal, Lombok Timur, NTB

Terkait Posts

Nepal
Publik

Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

16 September 2025
Pernikahan Anak
Pernak-pernik

Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

16 September 2025
Content Creator
Publik

Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

15 September 2025
Bissu
Publik

Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

15 September 2025
Korban Femisida
Publik

Stop Bullying Korban Femisida!

13 September 2025
Stigma Patriarki
Publik

Perempuan Juga Layak Memimpin: Membongkar Stigma Patriarki dalam Budaya

9 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama
  • Pendidikan Karakter
  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan
  • Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman
  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID