Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

Pancasila tidak hanya sebagai kumpulan sila, melainkan juga jalan hidup yang meneguhkan martabat manusia, persaudaraan, dan keterbukaan.

Laurensius Rio Laurensius Rio
1 Juni 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Ketuhanan

Ketuhanan

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merupakan nilai mutlak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila tidak hanya sebagai kumpulan sila, melainkan juga merupakan jalan hidup yang meneguhkan martabat manusia, persaudaraan, dan keterbukaan. Salah satu nilai yang terkandung dalam pancasila adalah sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

Banyak orang seringkali memahami sila pertama dalam pancasila hanya sebatas sebagai bentuk ketakwaan kepada Tuhan. Padahal lebih dari itu, sila pertama memiliki makna yang cukup mendalam dalam kehidupan bangsa Indonesia yang beraneka ragam ini.

Sila pertama mengandung makna bagaimana kita seharusnya memanusiakan manusia atas dasar iman, serta membangun ruang sosial dan spiritual yang adil, setara, dan inklusif bagi semua.

Ketuhanan yang Membebaskan, Bukan Membatasi

Ketuhanan Yang Maha Esa tidak memaksakan pribadi untuk memeluk agama tertentu. Tetapi sila pertama ini menjamin bahwa kehidupan beragama dapat berjalan secara merdeka, bermartabat, dan saling menghargai.

Pancasila melalui sila pertama ini memberikan jaminan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menjalankan agama dan kepercayaan yang sesuai dengan masing-masing pribadi. Dengan kata lain, pancasila memberikan perlindungan kepada rakyat Indonesia untuk bebas beragama dan berkeyakinan.

Pancasila menjadi garda terdepan dalam menerapkan sikap toleransi di Indonesia karena pancasila mendasari prinsip-prinsip dasar negara dalam menghormati keberagaman dan selalu mementingkan nilai persatuan dan kesatuan.

Sila pertama pancasila tidak pernah mengekang masyarakat Indonesia untuk berkeyakinan masing-masing. Seharusnya masyarakat memahami sila pertama ini sebagai nilai yang luhur yang membebaskan mereka untuk mengekspresikan iman mereka masing-masing.

Ketuhanan dalam sila pertama tidak pernah membawa tafsir keselamatan dalam agama ataupun kepercayaan tertentu, tetapi membuka ruang bagi manusia untuk berkomunikasi dengan Sang Pencipta dengan cara mereka masing-masing. Tuhan yang membebaskan justru hadir dalam perjumpaan, kerendahan hati, dan kesediaan untuk mendengarkan.

Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Dasar Toleransi

Setiap individu dengan agama dan imannya masing-masing memiliki hak untuk dapat beribadah dengan baik dan mendapat rasa aman. Dengan adanya pancasila, setiap individu seharusnya memiliki kebebasan beragama dan berkeyakinan. Dengan adanya kebebasan beragama seharusnya membuat setiap individu memiliki kesadaran untuk mewujudkan kerukunan hidup beragama.

Kerukunan antar agama tidak hanya sekedar terbebas dari permusuhan dan pertentangan. Tetapi kerukunan merupakan hidup bersama dengan saling menghargai, mencintai, dan menumbuh kembangkan meskipun dengan perbedaan yang ada. Kerukunan yang sejati akan berdampak langsung dalam mewujudkan perdamaian dalam perbedaan yang ada.

Sila pertama dalam pancasila seharusnya membawa orang sampai pada pemaknaan akan adanya toleransi yang lebih mendalam. Dalam terang sila pertama ini toleransi bukan hanya soal tidak ada konflik ataupun permusuhan, tetapi bagaimana orang dapat menghargai yang lain, dapat menerima satu sama lain.

Ketika yang berbeda keyakinan melakukan ibadahnya, maka yang lain menghormatinya. Ketika salah satu menyampaikan pendapat, maka menghargai pendapatnya tersebut meskipun tidak sesuai dengan keinginan hati.

Namun, meskipun nilai-nilai toleransi terdapat jelas dalam pancasila, jika tidak ada kesadaran antar individu, maka toleransi juga tidak akan berjalan dengan baik atau bahkan sama sekali tidak akan ada.

Jika hal menghormati dan menghargai satu sama lain saja tidak dijunjung setinggi-tingginya, maka nilai yang terkandung dalam pancasila terlebih dalam sila pertama tidak pernah akan tercapai. Tantangan lain dalam penerapan nilai sila pertama adalah kurangnya kesadaran dari setiap individu bahwa semua agama atau kepercayaan baik adanya.

Ketuhanan Yang Maha Esa tidak pernah Eksklusif

Sila pertama dalam pancasila ini seringkali juga dimaknai sebagai sebuah nilai Eksklusivisme atau anggapan bahwa hanya agama tertentulah yang benar, sedangkan agama lain tidak benar. Eksklusivisme sendiri merupakan pandangan yang menyatakan bahwa agama mereka sendiri saja yang ajarannya benar. Jika hal ini terus menjadi perspektif banyak orang, maka yang terjadi adalah saling mejatuhkan agama satu sama lain dan menciptakan permusahan.

Tetapi lepas dari pandangan Ekslusivisme ini, pancasila memberikan sebuah pencerahan bahwa Ketuhanan bukanlah sebuah nilai yang mengharuskan seseorang untuk mengklain agamanya saja yang benar. Pancasila memberi pandangan untuk saling menghormati dan menghargai penafsiran dari masing-masing agama dan kepercayaan.

Dengan kata lain pancasila memberikan pandangan inklusivisme, yang mana pandangan ini menganggap bahwa keselamatan tidak hanya ada dalam satu agama saja, tetapi juga ada dalam semua agama dan kepercayaan.

Sila pertama mengajak kita untuk berefleksi memaknai pentingnya menghormati hak beragama setiap individu. Selain itu juga menjunjung tinggi toleransi sebagai pondasi utama kehidupan bersama. Selain itu juga mengajak kita untuk memahami bahwa sila pertama tidak hanya terbatas dengan hubungan kita dengan Tuhan, tetapi juga hubungan kita dengan sesama.

Membangun Kedamaian dengan Landasan Pancasila

Bangsa Indonesia bisa berdiri, bahkan bisa merdeka tidak hanya berkat satu golongan agama tertentu saja. Tetapi merupakan hasil dari perjuangan banyak orang dan tidak hanya golongan tertentu saja. Semua golongan saling bekerja sama untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang merdeka. 

Indonesia adalah bangsa yang beragam, maka Pancasila menjadi pondasi yang mempersatukan keberagaman tersebut. Sila pertama Pancasila secara jelas dan gamblang menunjukkan dasar perdamaian. Sila pertama tidak hanya mengajarkan perdamaian antara manusia dengan Sang Ilahi, tetapi juga manusia dengan manusia. Saat sila pertama ini dihayati secara mendalam, maka akan terlahir perdamaian yang berlandaskan keimanan. 

Maka, marilah kita semua sebagai bangsa Indonesia memahami pancasila tidak hanya sebatas apa yang baik bagi diri kita sendiri. Pancasila harus sungguh menjadi pondasi yang kokoh untuk membangun perdamaian bangsa Indonesia yang majemuk. Memahami pancasila dalam terang keberagaman yang ada di Indonesia adalah tugas dari masing-masing masyarakat. []

Tags: IndonesiaKetuhananmembangunmembebaskanPancasilaPerdamaian
Laurensius Rio

Laurensius Rio

Seorang biarawan dan calon Imam  Kongregasi Imam-imam Hati Kudus Yesus (SCJ), yang saat ini menjalani formatio calon imam dan hidup membiara di Jogjakarta. Saat ini menempuh pendidikan dengan Program Studi Filsafat Keilahian di Fakultas Teologi Wedhabakti, Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta.

Terkait Posts

Novel Dendam
Buku

Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

7 November 2025
Nostra Aetate
Publik

Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

7 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Wangari Muta Maathai
Figur

Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

3 November 2025
Harapan
Personal

Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

31 Oktober 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID