Jumat, 15 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesadaran Gender

    Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

    Sejarah Ulama Perempuan

    Membongkar Sejarah Ulama Perempuan, Dekolonialisme, dan Ingatan yang Terpinggirkan

    Gerakan Ekofeminisme

    Gerakan Ekofeminisme dalam Bayang Politik di Indonesia

    Najwa Shihab

    Najwa Shihab, ‘Iddah, dan Suara Perempuan yang Menolak “Dirumahkan”

    Menanamkan Tauhid

    Begini Cara Menanamkan Tauhid pada Anak di Era Modern

    Kasus di Pati

    Belajar dari Kasus di Pati; Dear Para Pemimpin, Berhati Lemah Lembutlah

    Perjalanan Spiritual

    Membiasakan Berefleksi Sebagai Bagian dari Perjalanan Spiritual

    Perselingkuhan

    Memperbaiki Hubungan Usai Perselingkuhan

    Pernikahan Sah

    Tanpa Pernikahan Sah, Begini Cara Tanggung Jawab pada Anak

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Poligami

    Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

    Pasangan

    Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

    Anak Sekolah

    Cara Anak Memilih Teman di Sekolah

    Anak Teman

    Memahami Cara Anak Memilih Teman dari Kecil hingga Dewasa

    Kemerdekaan

    Islam dan Kemerdekaan

    Kebutuhan Teman

    Anak Bertumbuh: Kebutuhan Teman pun Berubah

    Teman Bermain

    Jenis-jenis Teman Bermain dan Pengaruhnya pada Perkembangan Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesadaran Gender

    Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

    Sejarah Ulama Perempuan

    Membongkar Sejarah Ulama Perempuan, Dekolonialisme, dan Ingatan yang Terpinggirkan

    Gerakan Ekofeminisme

    Gerakan Ekofeminisme dalam Bayang Politik di Indonesia

    Najwa Shihab

    Najwa Shihab, ‘Iddah, dan Suara Perempuan yang Menolak “Dirumahkan”

    Menanamkan Tauhid

    Begini Cara Menanamkan Tauhid pada Anak di Era Modern

    Kasus di Pati

    Belajar dari Kasus di Pati; Dear Para Pemimpin, Berhati Lemah Lembutlah

    Perjalanan Spiritual

    Membiasakan Berefleksi Sebagai Bagian dari Perjalanan Spiritual

    Perselingkuhan

    Memperbaiki Hubungan Usai Perselingkuhan

    Pernikahan Sah

    Tanpa Pernikahan Sah, Begini Cara Tanggung Jawab pada Anak

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Poligami

    Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

    Pasangan

    Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

    Anak Sekolah

    Cara Anak Memilih Teman di Sekolah

    Anak Teman

    Memahami Cara Anak Memilih Teman dari Kecil hingga Dewasa

    Kemerdekaan

    Islam dan Kemerdekaan

    Kebutuhan Teman

    Anak Bertumbuh: Kebutuhan Teman pun Berubah

    Teman Bermain

    Jenis-jenis Teman Bermain dan Pengaruhnya pada Perkembangan Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Fiqh Al-Usrah Menjembatani Teks Keislaman Klasik dan Realitas Kehidupan

Melalui Fiqh Al-Usrah, Kiai Faqihuddin Abdul Kodir mengajak kita untuk membumikan kembali fikih ke dalam kehidupan nyata.

Uswah Syauqie Uswah Syauqie
28 Juni 2025
in Buku, Rekomendasi
0
Fiqh Al-Usrah

Fiqh Al-Usrah

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Resensi Buku: Fiqh Al-Usrah
Penulis: Faqihuddin Abdul Kodir
Penerbit: Afkaruna
Tahun Terbit: Februari 2025
Jumlah Halaman: 292
Genre: Nonfiksi, Literatur Islam

Mubadalah.id – “Air susu istri yang disusukan kepada sang bayi adalah kewajiban suami, sehingga istri berhak menuntut bayaran kepada suaminya.” (Halaman 138, Bab VI: Dimensi Akhlak dalam Kehidupan Relasi Pasangan Suami Istri)

Kalimat di atas benar-benar seperti tamparan yang menyadarkan, mengoyak narasi-narasi konvensional tentang fikih keluarga yang selama ini menimbulkan kesenjangan (diiringi lagu Meghan Trainor ~ Just A Friend to You). Kalaupun berjalan semestinya, niscaya perempuan yang menyusui lima anak seperti aku akan bergelimpangan kekayaan, tapi ini bukan tentang meminta bayaran kepada suami, apalagi kalau suaminya bukan Irwan Musry.

Dalam diskursus umum, peran suami diunggulkan sebagai pemberi nafkah, dan istri terposisikan sebagai pelayan dalam urusan domestik dan seksualitas. Pemahaman ini terwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya, digaungkan dari mimbar ke mimbar. Seolah menjadi pakem baku dalam rumah tangga, seperti karang yang tegak, tidak bergerak, meskipun jiwa-jiwa Nalar Kritis Muslimah kita mengombak. Benarkah nafkah hanya kewajiban suami dan benarkah kewajiban istri hanya melayani suami?

Kiai Faqihuddin Abdul Kodir hadir untuk menggeser narasi tersebut melalui pendekatan yang lebih manusiawi dan substansial: akhlak. Inilah yang menjadi nafas utama dari karyanya, Fiqh Al-Usrah. Sebuah buku yang tidak hanya menelaah hukum-hukum fikih keluarga secara tekstual, tetapi menghidupkannya melalui perspektif etis dan spiritual dalam kontekstual.

Alternatif Narasi Fikih Keluarga

Di tengah derasnya arus konten digital yang penuh dengan curahan konflik rumah tangga, hingga kekerasan dalam relasi suami istri, buku ini seperti ruang tenang.

Membacanya serasa mengalami healing dari brainrot (istilah yang aku temukan dalam dunia psikologi melalui akun IG Dear Astrid). Yaitu pembusukan otak disebabkan terlalu banyak melihat konten yang tidak bisa di-s(h)aring di media sosial. Fiqh Al-Usrah memberi alternatif narasi fikih keluarga yang lebih membumi dan relevan dengan kehidupan.

Fiqh Al-Usrah berangkat dari sabda Nabi Muhammad Saw. “Aku diutus tidak lain kecuali untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” Semangat inilah yang menjadi landasan utama Kiai Faqih dalam menulis buku ini.

Terdapat tujuh bab yang tersusun secara sistematis dan progresif. Mulai dari Pendahuluan, yang menjelaskan latar belakang lahirnya konsep Fiqh Al-Usrah serta urgensi penggunaan perspektif akhlak dalam memahami hukum keluarga Islam. Penulis menolak untuk menyajikan tulisan melalui tekstual hukum Islam semata yang cenderung legalistik, tapi memilih jalur etika sebagai bingkai utama.

Tema kedua mengusung Sumber-Sumber Akhlak Mulia dalam Hukum Keluarga. Bab ini menguraikan berbagai dalil dan referensi keislaman yang mendukung pentingnya akhlak dalam relasi rumah tangga. Penulis juga menggunakan pendekatan Mubadalah yang telah melekat dengan ijtihadnya. Sehingga membuka ruang bagi relasi yang setara, adil, dan bermartabat.

Tema ketiga dan keempat dimulai dengan Akhlak dalam Relasi Laki-Laki dan Perempuan serta Dimensi Akhlak dalam Persiapan Perkawinan. Kedua bab ini secara mendalam membahas bagaimana akhlak menjadi pondasi dalam membangun relasi gender yang sehat. Selain itu bagaimana calon pasangan dapat mempersiapkan diri secara spiritual dan moral menuju jenjang pernikahan.

Lensa Akhlak

Lalu pada bab kelima: Akhlak dalam Prosesi Akad Nikah. Penulis menyentuh berbagai aspek dalam proses pernikahan, mulai dari tata cara khitbah (melamar), diskusi tentang mahar, hingga prosesi akad nikah. Tentu saja semuanya penulis analisis melalui lensa akhlak, bukan sekadar formalitas syariat.

Bagian keenam: Dimensi Akhlak dalam Kehidupan Pasangan Suami Istri. Ini adalah bagian paling menggugah menurut aku yang banyak menemukan problematika rumah tangga di sekitar. Hal-hal yang kita nilai sensitif tentang relasi seksual dan terutama tentang manajemen keuangan, pembagian peran domestik, hingga pembagian peran pengasuhan anak. Semua itu terkupas dengan penekanan pada kesalingan, penghargaan, dan keadilan.

Salah satu bagian yang tak kalah menarik dari buku Fiqh Al-Usrah adalah pembahasan mengenai konsep nafkah dalam rumah tangga. Penulis menyajikannya secara unik melalui analogi tiga model keranjang ekonomi, yang menggambarkan pola pengelolaan keuangan antara suami dan istri dalam rumah tangga.

Pertama, keranjang maksimal, yaitu ketika seluruh pendapatan dan pengeluaran terkelola secara bersama tanpa ada batas kepemilikan individu. Semua harta dianggap milik bersama, baik yang diperoleh suami maupun istri.

Kedua, keranjang minimal, di mana masing-masing pihak tetap memiliki otoritas atas penghasilan pribadi mereka. Pendapatan dan pengeluaran rumah tangga bisa berasal dari salah satu atau keduanya, namun masih memungkinkan adanya kepemilikan pribadi bila masing-masing mampu saving.

Ketiga, keranjang menengah, yakni perpaduan antara dua pendekatan sebelumnya. Pengelolaan keuangan dilakukan secara kolektif seperti pada keranjang maksimal, namun masih memungkinkan ruang untuk kepemilikan pribadi sebagaimana dalam keranjang minimal.

Ruang Reflektif Makna Keadilan

Tiga skema ini tidak hanya fleksibel, tetapi juga mampu menangkis klaim populer yang beredar luas di masyarakat: “uang suami adalah milik istri, dan uang istri tetap milik istri.” Pendekatan ini menawarkan perspektif yang lebih adil, realistis, dan adaptif terhadap konteks manajemen keuangan keluarga.

Tak berhenti di situ, buku ini juga mengupas aspek lain seperti tanggung jawab pelayanan rumah tangga, pembelian kebutuhan pribadi seperti skincare, hingga biaya pengobatan saat istri sakit.

Menariknya, yang kita anggap hal itu adalah beban suami, justru mayoritas ulama klasik memandang bahwa hal-hal tersebut tidak termasuk dalam kewajiban suami secara syariat. Sebaliknya, tanggung jawab tersebut terbebankan kepada perempuan sendiri atau masih tanggung jawab orang tuanya, kecuali jika ada kesepakatan atau kondisi khusus yang mengubahnya.

Pembahasan ini membuka ruang refleksi yang dalam tentang makna keadilan dan kesalingan dalam rumah tangga melalui dimensi akhlak. Akhlak di sini bukanlah sekadar sopan santun atau gestur simbolik seperti menundukkan kepala atau berkata “nuwun sewu,” melainkan prinsip hidup dalam berelasi dengan Allah Swt. dan sesama manusia.

Pendekatan Akhlak

Pada bab ketujuh atau terakhir: Mengelola Dinamika Keluarga dan Rumah Tangga. Bab penutup ini membahas bagaimana menghadapi problematika keluarga, konflik rumah tangga, dan menjaga keharmonisan melalui pendekatan akhlak. Solusi yang penulis tawarkan bukan bersifat normatif, melainkan reflektif dan praktis, membuka ruang dialog dan penyelesaian konflik secara sehat.

Buku ini tidak hanya mengambil rujukan dengan wawasan yang luas dan kehati-hatian, tetapi juga perenungan. Melalui Fiqh Al-Usrah, Kiai Faqihuddin Abdul Kodir mengajak kita untuk membumikan kembali fikih ke dalam kehidupan nyata. Yakni dengan menjadikannya sebagai sarana menghadirkan kasih sayang, keadilan, dan keberkahan dalam rumah tangga.

Buku ini sangat saya rekomendasikan bagi para calon pasangan, suami istri, praktisi pendidikan, hingga para dai, influencer dakwah, dan konten kreator religius yang ingin menghadirkan fikih keluarga dengan dimensi akhlak dan rahmat.

Dengan gaya bahasa yang mungkin sedikit agak berat namun argumentatif, mungkin pembaca yang belum terbiasa dengan tulisan Kyai Faqih akan langsung terhipnotis. Alih-alih mendebatnya. Dalam hati bergumam “kemana ajaaa aku selama ini?” ~

Dan seperti biasa, buku-buku Kiai Faqih sekalu mampu menjembatani antara teks keislaman klasik dan realitas kehidupan, tanpa terkecuali Fiqh Al-Usrah yang mencerahkan, menyejukkan, fa insya Allah relate li kulli zaman wa makan. []

Tags: Dimensi AkhlakDr. Faqihuddin Abdul KodirFiqh Al Usrahperspektif mubadalahRelasiReview Buku
Uswah Syauqie

Uswah Syauqie

Santri yang mengabdi di Pesantren Al-Azhar Kota Mojokerto, direktur Aplus Publishing, penulis dan editor liar, kakak admin Perempuan Membaca, pecandu kopi stadium lanjut.

Terkait Posts

Kesadaran Gender
Keluarga

Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

15 Agustus 2025
Perselingkuhan
Personal

Memperbaiki Hubungan Usai Perselingkuhan

13 Agustus 2025
Pernikahan Ideal
Personal

Pernikahan Ideal Adalah yang Direncanakan dengan Matang

12 Agustus 2025
Interpretasi Pernikahan
Keluarga

Pergeseran Interpretasi Pernikahan

12 Agustus 2025
Kajian Pra Nikah
Keluarga

Mengapa Kajian Pra Nikah Didominasi oleh Perempuan?

11 Agustus 2025
Luka Lelaki
Rekomendasi

Luka Lelaki; Tek Tuku Talake, Saya Beli Talakmu!

10 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Najwa Shihab

    Najwa Shihab, ‘Iddah, dan Suara Perempuan yang Menolak “Dirumahkan”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Ekofeminisme dalam Bayang Politik di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil
  • Membongkar Sejarah Ulama Perempuan, Dekolonialisme, dan Ingatan yang Terpinggirkan
  • Memilih Pasangan Hidup yang Setara
  • Gerakan Ekofeminisme dalam Bayang Politik di Indonesia
  • Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID