Mubadalah.id – Rentannya dunia perdagangan anak di Indonesia sering kali menimbulkan kasus-kasus kekerasan besar yang menimpa anak. Padahal hal inilah yang seharunya mendapatkan perhatian yang cukup serius dari negara, dalam hal ini aparat pemerintahan pusat maupun daerah.
Sering kali banyak informasi dapat menjerumuskan anak pada mafia perdagangan manusia yang sampai pada masyarakat pedesaan yang kini sedang terdesak oleh faktor ekonomi.
Pemberian informasi dan penyuluhan tentang adanya indikasi perdagangan manusia (anak) harus masyarakat pedesaan pahami dan mengerti. Karena mereka sering menjadi target atau objek dari pelaku.
Perdagangan anak ini bukan hanya menyeret anak pada situasi bekerja dengan sangat berat. Tetapi bagi anak perempuan dapat menjerumuskan mereka pada pelacuran, yaitu mereka dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang akan menjadi beban trauma psikologis mendalam bagi pertumbuhan jiwa anak.
Selain itu, dampak yang pasti, mereka terancam kesehatan reproduksinya dari berbagai penyakit kelamin.
Dalam buku Fikih Anti Trafficking menjelaskan bahwa dalam perspektif fikih, kasus perdagangan manusia (trafficking) yang berkedok pekerjaan merupakan pelanggaran dan perbuatan yang haram. Hal ini karena mengandung unsur-unsur eksploitasi, pemalsuan yang berakibat buruk pada martabat kemanusiaan.
Oleh sebab itu, perlu orangtua si anak sadari, terutama yang mungkin menjadi faktor pendorong bagi anak dalam mencari pekerja. Hingga tergiur oleh iming-iming materi tanpa tahu risiko yang akan mereka hadapi. []