Mubadalah.id – Untuk mendapatkan seorang teman hidup yang sederajat atau kufu‘, calon suami atau calon istri dibolehkan memilih kriteria pasangan sesuai yang diinginkan oleh masing-masing.
Adapun kriteria pasangan suami atau istri yang dianjurkan dalam ajaran Islam, antara lain:
Pertama, taat menjalankan agama. Suami hendaknya seorang Muslim yang taat beribadah, demikian pula sebaliknya.
Menurut Ibrahim Muhammad Al-Jamal, penulis kitab Fiqhul Mar’atil Muslimah, seorang wali tidak boleh menikahkan anak gadisnya tersebut kecuali dengan laki-laki yang beragama dan berakhlak mulia. Sehingga anak tersebut dapat memasuki rumah tangga dengan baik tanpa kekhawatiran terhadap kelangsungan agama yang diyakininya.
Dalam sebuah kisah menceritakan, ada seseorang yang bertanya kepada Hasan bin Ali, katanya, “sesungguhnya saya ini mempunyai seorang gadis, dengan siapakah sebaiknya ia saya nikahkan?”
Hasan menjawab, “Nikahkanlah dengan laki-laki yang bertakwa kepada Allah. Kalau laki-laki itu mencintai anakmu, ia akan memuliakannya, dan kalau tidak mencintai pun. Maka ia tak akan sampai berbuat zalim kepada istrinya.”
Nabi Saw. menganjurkan, “Nikahilah laki-laki saleh, dan carilah istri salehah yang memiliki pengetahuan agama yang cukup, minimal tahu tentang pokok-pokok ajaran agama Islam.”
Meskipun Islam juga membolehkan jika ada seorang laki-laki yang menikahi seorang perempuan karena keindahan dan kecantikannya. Bahkan, Islam juga memerintahkan untuk mencari istri yang berparas cantik, dengan catatan tidak menjadikan kecantikan tersebut di atas segala-galanya.
Akan tetapi, Nabi Saw. menganjurkan agar mendahulukan memilih yang memiliki pengetahuan agama daripada yang lainnya. Sebagaimana dalam sabdanya,
“Barang siapa menikahi perempuan karena kemuliaannya. Maka Allah tidak akan menambah selain kerendahan. Barang siapa menikahi perempuan karena hartanya, Allah tidak akan menambah selain kefakiran. Dan barang siapa menikahi perempuan karena kedudukannya, Allah tidak akan menambahkan kepadanya selain kerendahan.” []