Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

Kemerdekaan sejati adalah ketika kita, sebagai rakyat yang kadangkala diremehkan, memiliki kendali dan manfaat atas tanah dan airnya sendiri.

Khairul Anwar by Khairul Anwar
16 Agustus 2025
in Publik
A A
0
Kemerdekaan Sejati

Kemerdekaan Sejati

28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tak lama lagi, Indonesia memasuki usia kemerdekaan ke-80 tahun. Sebagian dari kita bersuka cita. Ada yang mensyukurinya dengan mengikuti upacara bendera. Ada pula yang mengibarkan sang saka merah putih. Bendera kebangsaan yang kita junjung tinggi itu, berkibar di mana-mana: depan rumah, jalan-jalan, hingga gedung-gedung. 

Mayoritas dari kita juga terlibat di berbagai ajang perlombaan, baik level anak-anak maupun orang dewasa, menjadi peserta atau panitia, sebagai bentuk menjaga warisan tradisi di hari kemerdekaan. Pun, tak ketinggalan pembacaan tahlil untuk para pahlawan yang tergelar serentak di kampung-kampung. Itu di satu sisi. Di sisi lain, sebagian dari kita (mungkin) merana.

Kita merana bukan karena kita tak berhasil meraih juara satu lomba makan kerupuk. Sedih juga bukan karena tak hafal lagu Indonesia Raya. Kita pun juga cemas, bukan karena uang jajan terpangkas oleh emak bapak demi kebutuhan belanja. Tapi kita merana, sedih, dan cemas, melihat di negeri ini, negeri yang menjadi tempat lahir dan hidup, masih terdapat banyak problem yang menghantui rakyat.

Menjelang upacara kemerdekaan 17 Agustus 2025, sebuah kabar yang beredar di media massa, membuat kita hanya bisa mengelus dada. Berita yang seharusnya tak membikin kita kaget, karena sudah menjadi hal yang biasa kita dengar setiap saat. Kabar itu adalah terkait kenaikan gaji para anggota DPR RI 2024-2029. 

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin yang menyatakan itu. Ia blak-blakan soal take home pay atau gaji bersih yang anggota DPR dapatkan setiap bulan, bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta. Dia bilang ada penambahan sekitar Rp 50 juta sebagai pengganti hilangnya fasilitas rumah dinas bagi para anggota dewan. Artinya, kalau kita rata-rata, anggota DPR mendapatkan gaji 3 juta per hari. Bayangkan, tiga juta per hari. Siapa yang nggak mau coba dapat uang segitu?

Isu Kenaikan Pajak

Di saat bersamaan dengan isu tersebut, berita tentang kenaikan pajak yang signifikan terjadi di banyak daerah. Di Pati misalnya, pajak bumi dan bangunan (PBB) dinaikkan hingga 250 persen oleh Bupati Pati, Sudewo.

Meski kebijakan ini akhirnya dibatalkan, masyarakat Pati sudah terlanjur geram, bukan hanya isu melejitnya angka pajak, tapi juga soal ucapan sang Bupati yang menantang warganya sendiri. Demonstrasi besar-besaran pun tak terelakan, dengan tuntutan sang Bupati yang arogan dan otoriter, turun dari jabatannya.

Apa yang terjadi di Pati, dan kabar soal naiknya gaji DPR yang gede banget, menjadi semacam api kecil yang membakar sebagian tubuh kita. Di saat Indonesia yang “Baldatun thayyibatun wa robbun ghofur” sudah dinyatakan merdeka selama 80 tahun, dan kita menginginkan perbaikan di semua lini, pada realitanya kita masih sering diterkam oleh kebijakan dan aturan yang tak berpihak pada rakyat kecil. 

Merdeka untuk Siapa?

Indonesia memang sudah merdeka. Itu benar. Tapi kemerdekaan sejati yang seperti apa? Dan untuk siapa? Apakah kemerdekaan hanya untuk para pembuat kebijakan, dan pejabat lain yang duduk di atas singgasana kekuasaan? Lalu bagaimana dengan kehidupan rakyat kecil seperti kami ini? Yang gaji per bulannya bahkan tak pernah lebih dari keseluruhan gaji DPR per harinya?

Bahkan upah tenaga pengajar honorer, seperti guru dan dosen kampus swasta, yang hanya memperoleh gaji di angka satu jutaan rupiah saja. Apakah kami akan seterusnya diminta untuk ikhlas dan sabar dengan dalih pengabdian?

Hari ini, kita memang telah terbebas dari peluru-peluru tajam kompeni Belanda dan Jepang. Kita tidak sedang dalam kondisi perang mengangkat senjata melawan negara lain. Itu poin plusnya. Sementara, poin negatifnya, masih terjadi ketimpangan di sana-sini, di berbagai sektor kehidupan.

Ketimpangan gaji DPR dan rakyat yang diwakilinya, misalnya. Pada akhirnya, inilah yang menyebabkan rakyat bergaji kecil menjadi muak, karena hantaman ketidakadilan seringkali menerjangnya tanpa ampun.

Arogansi pemimpin yang seolah menantang rakyatnya sendiri sebenarnya bukan cuma ada di Pati. Itu bagian dari mayoritas perilaku para pengendali kebijakan di negara kita. Dari tingkat pusat hingga desa. Mereka dipilih rakyat, berkuasa, dan lalu berbuat seenaknya, tanpa pandang bulu, tapi mikirin nasib rakyat kecil kebanyakan.

Ketika banyak kebijakan dibuat untuk mencekik rakyat atas nama pembangunan, ketika wakil rakyat enggan merakyat, ketika hakim mudah disuap, dan ketika #percumalaporpolisi masih menggema di dunia maya, sejatinya kita perlu mempertanyakan “apakah kita benar sudah merdeka?”. Jika kita meyakini iya, lalu apa arti kemerdekaan sejati jika prinsip integritas tak dijalankan, sifat jujur tak ditampakkan, dan tindakan rakus terhadap kekuasaan dan harta semakin dipertonjolkan?

Problem yang Mengakar Kuat

Sejatinya, banyak problem yang masih mengakar kuat di negara yang kita cintai ini. Anda boleh setuju boleh tidak. Masalah-masalah tersebut, baik dari lingkup terkecil seperti desa, perkotaan, hingga ke pusat, maupun problem di berbagai bidang kehidupan, mulai dari ekonomi hingga politik.

Jika kita tak berbenah dengan serius, rasanya kita akan selamanya jadi negara berkembang. Sulit untuk bertransformasi menjadi negara maju, meskipun sumber daya alam (SDA) yang kita miliki sangat berlimpah.

Ngomongin SDA Indonesia yang sangat melimpah, ini cukup menggelitik. Meskipun SDA kita sampai tumpah-tumpah ke jalan, itu belum sepenuhnya rakyat nikmati. Di Papua, misalnya. 

Sebagai salah satu pulau terbesar di dunia, tanah kelahiran bintang sepakbola Boaz Solossa ini kaya akan sumber daya alam. Sumber daya mineral logam seperti tembaga, emas, dan perak, untuk menyebut beberapa diantaranya.

Di Papua juga terdapat tambang emas terbesar di dunia Grasberg Block Cave Mine yang berada di kabupaten Mimika, Papua Tengah yang terkelola oleh PT Freeport Indonesia. Sialnya, seluruh keuntungan Freeport tidak dirasakan oleh seluruh rakyat, khususnya rakyat Papua.

Papua makmur akan hasil alamnya yang meluap-luap. Namun aset tersebut belum mampu dimanfaatkan secara optimal. Di balik kekayaan di perut Bumi Cendrawasih terdapat kenyataan pahit di dalam masyarakatnya. Hidup dalam kemiskinan, kelaparan dan tanpa pendidikan.

Fakta ini dapat kita buktikan dengan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) tentang provinsi termiskin di Indonesia. Empat provinsi di Papua menempati posisi empat besar, yakni Papua Pegunungan, di urutan pertama dengan persentase penduduk miskin sebesar 29.66%. Peringkat kedua ditempati oleh Papua Tengah dengan persentase kemiskinan 27.66%. Di urutan ketiga ada Papua (26.80%) dan keempat Papua Barat (21.43%). 

Kaya tapi Miskin

Statistik di atas menjadi cerminan betapa Papua, meski kaya akan SDA, tetapi banyak dari masyarakatnya yang tertinggal dan tertindas akibat pengaruh dari luar, salah satunya oligarki. Hasil penelitian Anggi Hawarnia, dkk (2025) dari UIN Walisongo menunjukkan bahwa oligarki berperan penting dalam menentukan kebijakan pertambangan yang sering kali mengabaikan kepentingan masyarakat lokal, sehingga menciptakan ketidakadilan sosial dan lingkungan di Papua.

Apa yang terjadi di Papua tidak sejalan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Di pasal tersebut menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus kita gunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tapi dalam praktiknya, pengelolaan sumber daya alam dan distribusinya gagal menjangkau mereka yang paling membutuhkan. Mau bukti lagi? 

Kemerdekaan Sejati

Contoh lain adalah sulitnya warga mengakses air bersih yang terjadi di beberapa daerah. Khususnya mereka yang miskin, tinggal di pemukiman kumuh serta masyarakat yang hidup di daerah yang tingkat kesulitan untuk mengakses air terutama air bersihnya tinggi. Seperti yang terjadi di daerah Gunung Kidul.

Air menjadi masalah krusial yang menimpa salah satu kabupaten di DIY tersebut. Berdasarkan data BPBD Gunungkidul, pada 2025, sebanyak 55.437 jiwa terdampak bencana kekeringan. Potensi air yang daerah Gunungkidul miliki cenderung besar.

Namun, mengapa Gunungkidul mengalami kekeringan hampir setiap tahunnya? Ini menjadi PR yang harus oemerintah kerjakan supaya pasal 33 ayat 3 UUD 45 dapat terimplementasikan secara paripurna. 

Terutama dalam konteks pengelolaan SDA, implementasi dari pasal ini memang sering kali menghadapi ujian besar. Ada berbagai persoalan, seperti ketidakadilan dalam distribusi hasil, kerusakan lingkungan, dan korupsi seringkali menghambat tujuan utama pasal tersebut.

Nah, perkara-perkara ini lah yang mesti pemerintah sikapi secara khusyuk, agar keadilan dan pemerataan bagi seluruh rakyat Indonesia tidak sekadar tertulis secara formal, tapi juga terimplementasi secara substansial. 

Sebab, kemerdekaan sejati adalah ketika kita, sebagai rakyat yang kadangkala diremehkan, memiliki kendali dan manfaat atas tanah dan airnya sendiri. Dan ketika alam dirawat sebagai mitra hidup, bukan sebagai objek eksploitasi. []

Tags: Indonesiakemerdekaan sejatirakyat indonesiaSumber Daya Alamtanah airTanah Papua
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

Next Post

Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

Khairul Anwar

Khairul Anwar

Dosen, penulis, dan aktivis media tinggal di Pekalongan. Saat ini aktif di ISNU, LTNNU Kab. Pekalongan, GP Ansor, Gusdurian serta kontributor NU Online Jateng. Bisa diajak ngopi via ig @anwarkhairul17

Related Posts

Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Next Post
Kenaikan Pajak

Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan
  • Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam
  • Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah
  • Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0