Jumat, 27 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

Merayakan kemerdekaan bukan hanya mengenang sejarah, tapi juga komitmen untuk mewujudkan kemerdekaan yang lebih bermakna bagi semua.

Suci Wulandari by Suci Wulandari
8 September 2025
in Publik
A A
0
Makna Kemerdekaan

Makna Kemerdekaan

59
SHARES
3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap Agustus, rakyat Indonesia merayakan kemerdekaannya dengan euforia di berbagai penjuru negeri. Upacara bendera, lomba-lomba, dan selamatan kemerdekaan menjadi tradisi yang membangkitkan semangat nasionalisme.

Namun, di balik euforia itu, ada sebuah pertanyaan besar: apa makna kemerdekaan sesungguhnya bagi rakyat Indonesia? Di tengah banyaknya kasus korupsi, kekerasan seksual, ketimpangan ekonomi, dan masalah lingkungan, makna kemerdekaan menjadi sebuah pertanyaan yang harus kita refleksikan.

Kemerdekaan dalam Idealisme

Kemerdekaan bagi Indonesia adalah hasil dari perjuangan panjang dan pengorbanan para pahlawan yang berjuang melawan penjajahan. Pada 17 Agustus 1945, proklamasi kemerdekaan dikumandangkan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta, menandai lahirnya negara merdeka yang berdaulat.

Dalam idealismenya, kemerdekaan membawa harapan besar bagi rakyat Indonesia. Para pahlawan berjuang bukan hanya untuk mengusir penjajah, tetapi untuk membangun bangsa yang adil, makmur, dan berdaulat.

Melalui visi para pendiri bangsa, kemerdekaan adalah jalan menuju masyarakat yang lebih adil dan setara. Mereka memimpikan Indonesia yang bebas menentukan nasibnya sendiri, di mana rakyat hidup dalam damai dan keadilan.

Kemerdekaan berarti rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan arah bangsa dan negaranya. Hal yang menjadi sebuah amanah bagi pemerintah untuk mewakili suara rakyat dan bekerja untuk kesejahteraan mereka.

Kontras dengan Realitas

Sayangnya, realitas yang dihadapi rakyat Indonesia sering kali jauh dari idealisme kemerdekaan yang diharapkan. Kita menyaksikan berbagai masalah yang mempertanyakan makna kemerdekaan bagi rakyat, di antaranya;

Pertama, kasus korupsi besar-besaran yang menjadi sorotan tajam dalam konteks kemerdekaan Indonesia. Dalam beberapa kasus, pelaku korupsi ada yang mendapatkan keringanan hukuman melalui mekanisme hukum yang ada.

Pemberian amnesti atau keringanan bagi koruptor sering kali menjadi kontroversi karena dianggap tidak adil bagi masyarakat yang menuntut keadilan dan transparansi dalam pemberantasan korupsi. Ini menggerus kepercayaan rakyat terhadap pemerintah dan mempertanyakan integritas sistem hukum yang seharusnya menjaga keadilan bagi semua.

Kedua, berbagai tunjangan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang besar di tengah himpitan pajak bagi rakyat kecil. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam distribusi kesejahteraan di antara berbagai kelompok dalam masyarakat. Ini berarti beban pajak yang mungkin terasa berat bagi mereka dengan pendapatan rendah.

Ketiga, perusakan lingkungan berupa deforestasi dan aktivitas tambang. Deforestasi dapat menyebabkan hilangnya habitat, penurunan biodiversitas, dan berdampak pada perubahan iklim. Aktivitas tambang juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk pencemaran air, tanah, dan udara, serta mengganggu ekosistem lokal.

Sebagai contoh paling ramai akhir-akhir ini adalah izin aktivitas tambang di Raja Ampat, yang merupakan kawasan dengan keanekaragaman hayati laut yang sangat tinggi. Hal ini bisa mengancam ekosistem laut yang sensitif dan kaya akan biodiversitas.

Lanjutan…

Keempat, kasus kekerasan seksual yang semakin marak terjadi. Kekerasan seksual adalah tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan dapat menyebabkan trauma fisik, psikologis, dan emosional yang mendalam bagi korban. Dalam beberapa kasus, kekerasan seksual dapat berujung pada femisida (pembunuhan terhadap perempuan), yang merupakan bentuk kekerasan ekstrem.

Masalahnya adalah bahwa banyak kasus kekerasan seksual tidak mendapatkan penanganan yang adil dan efektif, sehingga korban sering kali tidak mendapatkan keadilan yang memadai. Banyak faktor yang mempengaruhi seperti kurangnya bukti, stigma sosial terhadap korban, kurangnya dukungan bagi korban, atau kelemahan dalam sistem hukum dan penegakan hukum untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual.

Kelima, ketimpangan ekonomi yang dialami oleh banyak petani di Indonesia. Harga panen yang rendah dapat membuat petani kesulitan mendapatkan pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor seperti harga pasar yang rendah, biaya produksi yang tinggi, atau kurangnya akses ke pasar yang menguntungkan. Akibatnya, petani mungkin mengalami kesulitan ekonomi yang signifikan.

Sementara itu, ketimpangan ekonomi yang terus membesar menunjukkan bahwa kesenjangan antara kelompok yang lebih kaya dan lebih miskin dalam masyarakat semakin lebar. Ketimpangan ini bisa memperburuk kondisi sosial dan ekonomi bagi mereka yang berada di lapisan bawah, termasuk petani, karena mereka mungkin memiliki akses terbatas ke sumber daya, peluang ekonomi, dan layanan dasar.

Refleksi Agustus

Apakah perayaan kemerdekaan hanya euforia tanpa makna bagi mereka yang berjuang melawan kesulitan sehari-hari? Seharusnya, kemerdekaan bukan hanya kata-kata di atas kertas. Ia adalah perjuangan tanpa henti untuk memastikan keadilan, kesetaraan, dan martabat bagi semua rakyat.

Kemerdekaan yang sebenarnya berarti terbebas dari berbagai bentuk ketidakadilan dan penindasan. Bebas dari korupsi yang merusak kepercayaan dan menggerus sumber daya Negara. Bebas dari kekerasan seksual dan femisida yang melanggar hak asasi dan mengancam keselamatan warga. Lepas dari ketimpangan ekonomi seperti harga panen rendah bagi petani dan himpitan pajak bagi rakyat kecil. Tidak ada kerusakan lingkungan seperti deforestasi dan aktivitas tambang yang mengancam masa depan.

Di tengah tantangan besar yang dihadapi Indonesia, makna kemerdekaan sesungguhnya adalah bagaimana bangsa ini menjawab kebutuhan dan penderitaan rakyatnya.

Merayakan kemerdekaan bukan hanya mengenang sejarah, tapi juga komitmen untuk mewujudkan kemerdekaan yang lebih bermakna bagi semua. Sejatinya, kemerdekaan adalah perjuangan berkelanjutan untuk memastikan keadilan, kesetaraan, dan martabat bagi semua rakyat. []

Tags: DeforestasiFemisidaHak Asasi ManusiaIndonesiaKekerasan seksualkemerdekaanKorupsiPajakRaja AmpatTambang
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

Next Post

KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

Suci Wulandari

Suci Wulandari

Guru perempuan di Kaki Rinjani, Lombok Timur. Saat ini berkhidmat di Madrasah dan Pesantren NWDI Pangsor Gunung, Sembalun. Bisa dihubungi lewat Ig: suci_wulandari9922

Related Posts

Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Soekarno dan Palestina
Aktual

Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

9 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Next Post
KB Bukan

KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab
  • Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?
  • Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat
  • Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan
  • Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0