Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

SIS Forum Malaysia menuntut hak kebebasan warga, di antaranya: pertama, pemulihan pengecualian Pasal 34 (3) Akta 505. Kedua, kejelasan yurisdiksi agar fatwa hanya berlaku di Mahkamah Syariah Wilayah Persekutuan saja.

Nur Faizah by Nur Faizah
15 September 2025
in Pernak-pernik
A A
0
Malaysia

Malaysia

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Malaysia berdiri di atas dasar Konstitusi Federal, yang dibuat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, mengontrol hak istimewa berlebihan, dan memberikan aturan yang jelas bagi pemerintah.

Karena dengan konstitusi ini bukan menjadi alat untuk membatasi kebebasan warga, melainkan untuk menjaganya, dengan syarat bahwa pembatasan hanya boleh dilakukan demi kebaikan bersama dan ketertiban masyarakat.

Hukum sejatinya hadir untuk melayani rakyat dengan meningkatkan kualitas taraf hidup mereka, bukan untuk membatasi pikiran, menambah beban hidup, atau merampas kebebasan pribadi lewat sanksi negara.

RUU Mufti

Namun, RUU Mufti yang memberi wewenang legislatif kepada pejabat tak terpilih tanpa transparansi maupun prosedur yang layak. Hal ini justru memperlihatkan kemunduran demokrasi dan pengabaian hak konstitusional.

Kebijakan semacam ini berpotensi mengikis hak kebebasan rakyat Malaysia, dan membungkam keberagaman suara rakyat Malaysia.

Pada 5 Desember 2024, dua RUU baru terkait hukum Syariah di Wilayah Persekutuan disahkan, yaitu RUU Prosedur Perdata Mahkamah Syariah dan RUU Pentadbiran Undang-Undang Islam. Perubahan besar yang dibawa adalah penghapusan Bagian III Akta 505, yang dulu mengatur soal pewartaan fatwa.

Meskipun sempat ada dialog dengan pemerintah soal RUU Mufti 2024. Akan tetapi masih banyak yang merasa khawatir dari sisi konstitusi dan prosedur.

Menteri Hal Ehwal Agama, Dato’ Setia Dr. Haji Mohd Na’im bin Mokhtar, menyebut bahwa perubahan ini sebagai langkah maju bagi hukum Syariah dan umat Islam. Namun, karena penjelasan detail tak kunjung jelas, maka publik semakin cemas terhadap dampak perubahan undang-undang ini.

Isu-Isu Utama yang Menjadi Keprihatinan

Pertama, pendelegasian kekuasaan legislasi yang berlebihan kepada pejabat tidak terpilih. Biasanya undang-undang baru sah setelah melalui proses panjang di Parlemen seperti adanya debat, bacaan, persetujuan YDPA, dan diumumkan secara resmi bahwa fatwa bisa langsung berlaku tanpa proses demokratis seperti itu.

Ketika dahulu, fatwa di Wilayah Persekutuan tetap butuh persetujuan YDPA sesuai Pasal 34 Akta 505, tetapi aturan ini sudah dihapus. Parahnya, pada Pasal 11 dalam RUU Mufti 2024 juga tidak jelas apakah fatwa harus diwartakan dulu sebelum bisa mengikat. Sehingga transparansi dan akuntabilitas menjadi menipis.

Adapun Implikasinya yaitu setiap fatwa akan langsung mengikat semua Muslim, termasuk mereka yang hanya singgah atau berkunjung di Wilayah Persekutuan. Artinya, umat Islam tak bisa lagi memilih keluar dari fatwa yang mungkin berbeda dengan mazhab atau kebiasaan mereka.

Kedua, pengakuan fatwa yang semakin meluas. Penggantian istilah semua mahkamah menjadi mana-mana mahkamah memunculkan kekhawatiran bahwa fatwa bisa berlaku di seluruh mahkamah bukan hanya di Mahkamah Syariah. Tetapi juga di mahkamah sivil bahkan di luar Wilayah Persekutuan, termasuk Mahkamah Anak Negeri.

Adapun resikonya yaitu Bisa menimbulkan tumpang tindih antara hukum Sivil dan Syariah dan Hak non-Muslim mungkin ikut terdampak lewat kebijakan yang terpengaruhi oleh fatwa tersebut.

Ketiga, ketidakjelasan antara Fatwa yang Diwartakan dan Tidak Diwartakan. Tidak adanya ketentuan yang membedakan fatwa yang diwartakan dan tidak diwartakan.

Hal ini tentu akan menciptakan ambiguitas yang berbahaya, membuka ruang penegakan hukum yang sewenang-wenang, dan mengikis kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Implikasi Lebih Luas

Keempat, implikasi yang Lebih Luas. Penghapusan Bagian III Akta 505 dan lahirnya RUU Mufti 2024 bisa membawa dampak besar, di antaranya:

Pertama, campur tangan hukum berlebihan. Fatwa dengan batasan yurisdiksi yang kabur bisa saja mengacaukan jalannya peradilan, terutama saat hukum Syariah dan Sivil bertabrakan.

Kedua, dampak bagi masyarakat. Aturan ketat berbasis fatwa dapat berpotensi merugikan non-Muslim dan membatasi kebebasan berpikir maupun berdiskusi soal agama.

Ketiga, masalah konstitusi. Jika kewenangan MAIWP mereka perluas ke luar Wilayah Persekutuan, hal ini bisa melanggar sistem federal dan batasan konstitusional negara.

Cara pemerintah dalam mendorong pindaan (perubahan) ini menunjukkan kurangnya keterbukaan dan konsultasi publik.

Padahal, perubahan besar semacam ini seharusnya melibatkan beberapa hal mulai dari dialog dengan ulama dari berbagai mazhab, masukan ahli hukum untuk mencegah benturan antara hukum Sivil dan Syariah dan partisipasi masyarakat beragam di Malaysia agar semua suara bisa didengar.

Maka pencabutan Bagian III Akta 505 dan lahirnya RUU Mufti 2024 terlihat sebagai upaya untuk memperkuat kekuasaan, yang berbahaya karena bisa merusak perlindungan konstitusi, membatasi kebebasan warga.

Tuntutan SIS

Oleh karena itu, SIS Forum Malaysia menuntut hak kebebasan warga, di antaranya: pertama, pemulihan pengecualian Pasal 34 (3) Akta 505. Kedua, kejelasan yurisdiksi agar fatwa hanya berlaku di Mahkamah Syariah Wilayah Persekutuan saja.

Ketiga, transparansi penuh dalam penerbitan fatwa. Keempat, konsultasi inklusif dengan semua pihak yang terkait sebelum pindaan dilanjutkan.

Tanpa adanya langkah ini, perubahan yang diusulkan dapat berisiko menyeret Malaysia menjauh dari identitasnya sebagai negara yang demokratis moderat dan multicultural. Bahkan Malaysia akan menjadi negara otoritarianisme yang didominasi oleh pejabat tidak terpilih dengan kewenangan agama tanpa batas.

Dengan begitu, pemerintah harus menjunjung prinsip konstitusi, melindungi keragaman praktik Islam, serta menjaga fondasi demokrasi bangsa. []

Tags: ArahMalaysiaMenyeretotoritarianismePeringatkanRUU MuftiSIS Forum Malaysia
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

Next Post

Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

Nur Faizah

Nur Faizah

Hallo! Saya Nur Faizah, seorang penulis yang suka mengeksplorasi berbagai tema. Selain menulis saya juga menyalurkan kreatifitasnya melalui seni. Mulai dari musik hingga lukisan. Saya percaya menulis bukan hanya sekadar seni kata, melainkan cara menghubungkan ide, pengetahuan dan cerita yang bisa membantu pembaca menemukan perspektif baru.

Related Posts

ulama perempuan
Aktual

Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

13 Desember 2025
P2GP
Aktual

P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

20 November 2025
Alimat
Aktual

Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

10 November 2025
Kerukunan Umat Beragama
Publik

Ruang Riung: Belajar Kerukunan Umat Beragama melalui Cerita dari Malaysia

13 Oktober 2025
Pernikahan Anak
Pernak-pernik

Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

16 September 2025
Pasca Perceraian
Pernak-pernik

SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

14 September 2025
Next Post
Nilai Asih-asuh

Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih
  • Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia
  • Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an
  • Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?
  • Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0