Kamis, 2 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

    Jaringan WPS

    5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pipiet Senja

    Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

    Rumah Tinggal

    Mencari Rumah Tinggal bagi Keluarga Sakinah

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

    Difabel Grahita

    Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik dalam Perspektif Mubadalah

    Kehilangan Mama

    Apa Rasanya Kehilangan Mama?

    Pendidikan Anak ala Nabi

    Pendidikan Anak ala Nabi Muhammad Saw

    Makna Tepuk Sakinah

    Dari Simbol ke Substansi: Menyelami Makna Tepuk Sakinah

    al-ummu madrasah ula

    Membaca Ulang Al-Ummu Madrasah Ula dalam Tafsir Mubadalah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keluarga Mubadalah

    Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Syafaat Nabi

    Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

    Akhlak Nabi

    Dakwah Nabi di Makkah: Menang dengan Akhlak, Bukan Kekerasan

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi yang

    Akhlak Nabi Tak Pernah Berubah, Meski pada yang Berbeda Agama

    Nabi Muhammad Saw

    Kesaksian Khadijah Ra atas Kemuliaan Akhlak Nabi Muhammad Saw

    Berbeda Agama

    Membaca Kembali Relasi Nabi dengan Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi dalam

    Meneladani Akhlak Nabi dalam Relasi Antarumat Beragama

    Akhlak Luhur Nabi

    Meneladani Akhlak Luhur Nabi Muhammad Saw

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

    Jaringan WPS

    5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pipiet Senja

    Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

    Rumah Tinggal

    Mencari Rumah Tinggal bagi Keluarga Sakinah

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

    Difabel Grahita

    Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik dalam Perspektif Mubadalah

    Kehilangan Mama

    Apa Rasanya Kehilangan Mama?

    Pendidikan Anak ala Nabi

    Pendidikan Anak ala Nabi Muhammad Saw

    Makna Tepuk Sakinah

    Dari Simbol ke Substansi: Menyelami Makna Tepuk Sakinah

    al-ummu madrasah ula

    Membaca Ulang Al-Ummu Madrasah Ula dalam Tafsir Mubadalah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keluarga Mubadalah

    Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Syafaat Nabi

    Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

    Akhlak Nabi

    Dakwah Nabi di Makkah: Menang dengan Akhlak, Bukan Kekerasan

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi yang

    Akhlak Nabi Tak Pernah Berubah, Meski pada yang Berbeda Agama

    Nabi Muhammad Saw

    Kesaksian Khadijah Ra atas Kemuliaan Akhlak Nabi Muhammad Saw

    Berbeda Agama

    Membaca Kembali Relasi Nabi dengan Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi dalam

    Meneladani Akhlak Nabi dalam Relasi Antarumat Beragama

    Akhlak Luhur Nabi

    Meneladani Akhlak Luhur Nabi Muhammad Saw

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

Pada akhirnya, keberpihakan fikih inklusif kepada difabel grahita bukanlah bentuk keringanan yang tak sekadar rasa iba, melainkan pengakuan atas hak kemanusiaan mereka.

Tisatul Fitriyani Tisatul Fitriyani
2 Oktober 2025
in Publik
0
Difabel Grahita

Difabel Grahita

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id- Suatu ketika saya mengikuti tahapan tes dalam rangkaian perekrutan guru di sebuah sekolah swasta Islam bergengsi yang mengusung sekolah inklusif di Kabupaten Jombang, saat itu sampai pada tahapan ketiga microteaching.

Pada saat itu saya berkesempatan masuk di sesi mengajar yang tertuju langsung pada siswa terdiagnosa disabilitas tunagrahita. Di mana ia mengalami kesulitan dalam keterampilan adaptif seperti komunikasi, mengurus diri sendiri dan bersosialisasi. Bahkan ia punya daya ingat lemah, sehingga sulit mengingat informasi dan materi pelajaran.

Difabel grahita adalah sebutan bagi orang-orang dengan kemampuan intelektual dan kognitif yang berada di bawah rata-rata daripada orang pada umumnya. Kondisi ini biasanya terdeteksi sejak masa kanak-kanak, tetapi bisa pula muncul ketika dewasa, sehingga membutuhkan sekolah inklusi.

Anak dengan difabel grahita dapat kita kenali dari proses berpikir dan belajar yang lebih lambat daripada anak-anak lain seusianya. Tak hanya itu, seorang anak disabilitas grahita juga kurang cakap dalam mempraktikkan keterampilan saat menjalani kegiatan sehari-hari secara normal temasuk bertransaksi jual-beli. Kata disabilitas grahita sendiri merupakan istilah lain dari sebutan disabilitas intelektual.

Perlindungan Islam terhadap Penyandang Disabilitas grahita dalam bertransaksi

Sudah maklum bahwa transaksi adalah sesuatu yang riskan bila penyandang disabilitas grahita lakukan. Sebab ketidakadaan atau kurang lengkapnya pengetahuan mereka terhadap barang yang ditransaksikan. Orang-orang yang berniat buruk kerap kali memanfaatkan keadaan seperti ini. Sehingga berdampak kerugian bagi penyandang disabilitas, di mana tenyata barangnya tak sesuai harapan.

Lalu adakah perlindungan Islam terhadap keamanan penyandang disabilitas dalam bertransaksi? Islam sebenarnya sangat memperhatikan aspek keamanan transaksi para penyandang disabilitas melalui fikih inklusif.

Mereka terlindungi dengan tiga hal agar mereka tidak mengalami kerugian dalam bertransaksi. Ketiganya mengandung pembatasan pembatasan yang bertujuan bukan untuk menyulitkan, tetapi justru melindungi aset mereka dari risiko.

Tiga hal tersebut antara lain;

Pertama, Wakālah (perwakilan). Dengan model wakālah ini, penyandang disabilitas tidak boleh bertransaksi sendiri tetapi harus mewakilkan pada orang non-disabilitas yang ia percayai untuk bertransaksi atas nama dia.

Kedua, MaBayuūf fi az-zimmah (transaksi pemesanan barang yang sifatnya sudah ditentukan dengan jelas). Dengan modal ini para penyandang disabilitas yang mempunyai keterbatasan untuk mengetahui secara langsung barang yang akan ia beli tetap bisa mendapatkan barang sesuai yang ia harapkan.

Ketiga, Hijr (larangan bertransaksi). Beberapa jenis disabilitas, seperti skizofrenia dan sejenisnya, dipandang sebagai faktor yang rentan untuk melakukan transaksi. Sehingga mereka yang mempunyai keterbatasan tersebut dilarang untuk melakukan transaksi hingga kondisi disabilitasnya hilang.

Hal ini maksudnya bukan untuk mengekang tetapi untuk melindungi aset mereka supaya tetap aman. Apabila transaksi tetap berlanjut, maka dianggap tidak sah sehingga status kepemilikannya tidak berubah. Ini berarti barang atau uang yang sebelumnya hilang dari penyandang disabilitas itu dapat tertarik kembali di depan hukum.

Dengan tiga model perlindungan ini, maka aset penyandang disabilitas aman. Apabila mereka tetap melakukan transaksi dan ternyata mengalami kerugian, maka transaksi tersebut dianggap batal demi hukum sehingga aset mereka bisa kita tuntut agar dikembalikan.

Fikih Inklusif

Pada akhirnya, keberpihakan fikih inklusif kepada difabel grahita bukanlah bentuk keringanan yang tak sekadar rasa iba, melainkan pengakuan atas hak-hak kemanusiaan mereka. Islam datang untuk menegakkan keadilan, memberikan kemudahan, serta menghapus segala bentuk diskriminasi. Dengan semangat mubadalah, kita harus menafsirkan teks-teks agama secara lebih ramah, adil, dan setara bagi seluruh umat, tanpa terkecuali terhadap penyandang disabilitas.

Sudah saatnya masyarakat, pemerintah, dan komunitas keagamaan bersinergi dalam membangun ruang sosial-ekonomi yang inklusif. Difabel grahita bukan beban, melainkan bagian penting dari umat yang punya potensi serta hak hidup bermartabat.

Melalui pendekatan fikih inklusif mubadalah, kita dapat memastikan bahwa agama hadir sebagai rahmat, menebar kasih sayang, dan memberi kekuatan bagi setiap manusia untuk tumbuh sesuai kemampuannya. []

Tags: Difabel GrahitaFikih InklusifFiqh DisabilitasHak Penyandang DisabilitasInklusi SosialSekolah Inklusi
Tisatul Fitriyani

Tisatul Fitriyani

Terkait Posts

Beauty Content Creator Difabel
Publik

Beauty Content Creator Difabel; Mendobrak Standar Kecantikan di Media Sosial

30 September 2025
Konten Difabel
Publik

Menjadikan Difabel Bahan Konten, Bolehkah?

27 September 2025
ODGJ
Personal

ODGJ Bukan Gila, Mereka Hanya Hilang Kesadaran

26 September 2025
Keluarga Disabilitas
Personal

Bisakah Kesalingan Mulai dari Rumah? Belajar dari Keluarga Disabilitas

25 September 2025
Pendidikan Inklusif
Publik

Mewujudkan Pendidikan Inklusif: Dari Kurikulum Seragam Menuju Pembelajaran Berdiferensiasi

21 September 2025
Difabel dan Kesehatan Mental
Personal

Difabel dan Kesehatan Mental

20 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Difabel Grahita

    Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Rasanya Kehilangan Mama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Anak ala Nabi Muhammad Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Esensi Beragama, Film PK Mengajarkan Soal Cinta dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku
  • Mencari Rumah Tinggal bagi Keluarga Sakinah
  • Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah
  • Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita
  • Kerja Domestik dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID