Sabtu, 15 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    Perempuan Adat

    Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    Kepemimpinan Perempuan

    3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    Perempuan Adat

    Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    Kepemimpinan Perempuan

    3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perbedaan Tidak Berarti Perpecahan: Belajar dari Pembelaan Gus Dur terhadap Ahmadiyah

Bagi Gus Dur perbedaan tidak menjadi alasan untuk tidak membela Ahmadiyah dalam mendapatkan keadilan dan keamanan beragama di negeri ini. 

Moh. Rivaldi Abdul Moh. Rivaldi Abdul
27 September 2025
in Publik
0
Pembelaan Gus Dur

Pembelaan Gus Dur

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Karena perbedaan muncul perpecahan, namun karena perbedaan pula kita dapat mengenal yang namanya kerukunan. Apakah perpecahan atau kerukunan? Itu sangat bergantung dari cara kita menyikapi perbedaan. Gus Dur semasa hidupnya telah banyak mengajarkan jalan kerukunan dalam menyikapi perbedaan. Ia mengajarkan bahwa perbedaan tidak mesti berakhir dengan perpecahan.

Gus Dur sendiri sering berbeda dengan banyak orang. Tapi, perbedaan itu tidak membuatnya membenci mereka. Ia menjaga hubungan baik dengan mereka yang berbeda. Ia juga mau membela mereka yang berbeda. Teladan Gus Dur ini, dapat kita lihat seperti pada pembelaannya terhadap kelompok Ahmadiyah.

Polemik Ahmadiyah di Indonesia

Isu kenabian Mirza Ghulam Ahmad dalam ajaran Ahmadiyah, menjadi pembahasan MUI (Majelis Ulama Indonesia) dalam Munas VII pada tahun 2005.  Dari munas ini, keluar fatwa MUI No. 11/MunasVII/MUI/15/2005, yang menghukumi Ahmadiyah sebagai kelompok yang keluar dari Islam dan ajarannya sesat.

Ini bukan kali pertama munas MUI membahas Ahmadiyah. Munas II MUI pada tahun 1980 juga mengangkat isu ini. Hasil fatwanya pun serupa. Artinya, dua kali MUI mengeluarkan fatwa terkait kelompok ini.

Fatwa MUI segera mendapat respon dari GAI (Gerakan Ahmadiyah Indonesia/Ahmadiyah Lahore), yang keberatan disamakan dengan JAI (Jemaat Ahmadiyah Indonesia/Ahmadiyah Qadian). GAI mengeluarkan Maklumat No. 01/PB-MA/GAI/2005, yang menegaskan bahwa mereka meyakini al-Qur’an sebagai satu-satunya kitab suci Islam dan Nabi Muhammad SAW sebagai penutup Nabi tidak ada lagi nabi setelahnya.

Meski tidak secara terang menyatakan Mirza Ghulam Ahmad bukan nabi, pernyataan al-Qur’an kitab suci satu-satunya dan Nabi Muhammad SAW penutup nabi, sudah cukup menjelaskan kalau dalam ajaran mereka Mirza bukan nabi dan kitab Tadzkirah, kumpulan tulisannya, bukan kitab suci.

Pada April 2008, ketika Bakorpakem (Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat), dengan dalih fatwa MUI, memutuskan bahwa Ahmadiyah harus menghentikan aktivitas mereka di Indonesia. Isunya hanya tertuju pada JAI, meski fatwa MUI sebenarnya tertuju kepada dua aliran tersebut. Maklumat GAI sepertinya efektif, setidaknya untuk tidak terseret dalam polemik antara Bakorpakem dan JAI.

Beberapa bulan sebelumnya, pada 14 Januari 2008, sebenarnya JAI telah merespon fatwa MUI. Mereka mengeluarkan 12 pernyataan, yang merupakan hasil dari dialog JAI dengan Departemen Agama dan Bakorpakem.

Di antara isinya menyatakan kalau JAI bersyahadat, Nabi Muhammad SAW adalah penutup nabi, Mirza Ghulam Ahmad adalah guru, mursyid, pembawa berita dan peringatan, serta pengemban mubassyirat, tidak ada wahyu syariat setelah al-Qur’an, dan posisi kitab Tadzkirah sebagai buku catatan pengalaman rohani Mirza bukan kitab suci.

Namun Bakorpakem menilai JAI tidak sungguh-sungguh menjalankan pernyataan itu. Sehingga, keluarlah rekomendasi yang menuntut untuk menghentikan aktivitas mereka. Kondisi kian memanas dengan munculnya aksi-aksi intoleran, sederet desakan pembubaran, bahkan teror hingga kekerasan terhadap Ahmadiyah.

Pembelaan Gus Dur terhadap Ahmadiyah

Pada waktu itu, Gus Dur menjadi ulama yang kukuh membela Ahmadiyah. Sebagaimana melansir dari Detik.com; “Gus Dur Berwasiat pada GP Ansor untuk Membela Ahmadiyah,” Gus berkata bahwa, “Kita harus melindungi nasib warga negara kita. Warga Ahmadiyah harus dilindungi.” Ia bahkan menyampaikan, kalau pemerintah sudah tidak mampu menyediakan ruang aman bagi Ahmadiyah. Kalau masjid-masjid mereka terus diserang. Maka, pintu kediamannya di Ciganjur terbuka untuk tempat berlindung mereka.

Kita tahu Gus Dur bukan seorang Ahmadiyah. Meskipun begitu, ia mau membela mereka. Baginya, membela Ahmadiyah menyangkut kemampuan membela warga negara. Di titik ini, Gus Dur tidak lagi melihat polemik Ahmadiyah sekadar isu perbedaan dalam Islam. Ini juga menyangkut masalah penegakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pembelaan Gus Dur pun dalam hal ini tidak menyangkali atau menyalahkan perbedaan. Ia pernah menyatakan tidak setuju dengan ajaran Ahmadiyah. Ia juga tidak menyalahkan perbedaan yang tegang antara MUI dan Ahmadiyah.

Hal yang menjadi protes Gus Dur terhadap fatwa MUI, adalah tuntutan menghapus Ahmadiyah dari Indonesia. Sebab itu memunculkan pembenaran atas aksi-aksi kekerasan terhadap kelompok ini. Sebagaimana melansir dari NU Online; “Gus Dur: Silahkan Mempropagandakan Ahmadiyah Salah,” kata Gus Dur, “kalau meniadakan Ahmadiyah, itu tidak betul, karena bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat, kebebasan berpikir.”

Perbedaan Tidak Berarti Perpecahan

Sikap pembelaan Gus Dur menunjukkan kearifannya dalam menyikapi perbedaan. Ia menyatakan tidak setuju dengan ajaran Ahmadiyah, tapi di sisi lain ia menyatakan siap membela mereka. Artinya, tidak ada kebencian dalam kacamata keberagamannya. Pembelaannya tidak hanya untuk kelompoknya, tapi bagi siapa saja yang tidak mendapat keadilan di negeri ini.

Perbedaan bagi Gus Dur tidak berarti perpecahan. Baginya, perbedaan tidak menjadi alasan untuk tidak membela Ahmadiyah dalam mendapatkan keadilan dan keamanan beragama di negeri ini.  Dalam buku Islamku, Islam Anda, Islam Kita, Gus Dur menjelaskan bahwa umat Islam dapat berbeda, dan itu hal yang wajar, namun jangan berpecah. Dalam Islam yang ia pahami, bukan perbedaan melainkan perpecahan yang amat dilarang oleh agama ini.

Di sini, Gus Dur mengajarkan untuk melihat perbedaan bukan sebagai alasan perpecahan. Tapi, potensi untuk kerukunan. Rukun dalam keberagaman.

Gus Dur meyakini “Islam adalah pelindung bagi semua orang.” Tidak hanya Gus Dur, tapi umat Islam pada umumnya. Namun, bagaimana mungkin kita pede mengakatakan Islam agama yang melindungi semua orang, agama yang rahmatan lil’alamin, kalau dengan dalih agama ini pula kita membenarkan perpecahan yang berujung pada malapetaka kemanusiaan? []

Tags: ahmadiyahAjaran Gus DurKerukunan BeragamaMenyikapi PerbedaanPembelaan Gus Dur
Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Terkait Posts

Saling Pengertian
Publik

Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

18 September 2025
Gus Dur dengan Rakyat Papua
Publik

Melihat Matahari Terbit di Timur Indonesia: Dialog Gus Dur dengan Rakyat Papua

12 September 2025
Religiusitas Agama
Publik

Menyambut Awal Tahun, Menumbuhkan Religiusitas Agama Tanpa Kekerasan

4 Januari 2025
Refleksi Kemanusiaan
Publik

Alteritas JAI dan Refleksi Kemanusiaan

21 November 2024
Idiosinkrasi Gus Dur
Khazanah

Indonesia Rumah Bersama: Membaca Idiosinkrasi Gus Dur dalam Keragaman Agama

20 Juli 2024
Kerukunan Beragama
Khazanah

Masyarakat Kita Beragam Agama, Saling Menghormati Menjadi Jalan Kerukunan Antarumat Beragama

30 April 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan
  • Teruslah Bodoh Jangan Pintar: Antara Cacat Moral dan Disabilitas Fisik
  • Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini
  • Film Pangku: Kasih Ibu yang Tak Pernah Sirna
  • Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID