Sabtu, 14 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perbedaan Tidak Berarti Perpecahan: Belajar dari Pembelaan Gus Dur terhadap Ahmadiyah

Bagi Gus Dur perbedaan tidak menjadi alasan untuk tidak membela Ahmadiyah dalam mendapatkan keadilan dan keamanan beragama di negeri ini. 

Moh. Rivaldi Abdul by Moh. Rivaldi Abdul
27 September 2025
in Publik
A A
0
Pembelaan Gus Dur

Pembelaan Gus Dur

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Karena perbedaan muncul perpecahan, namun karena perbedaan pula kita dapat mengenal yang namanya kerukunan. Apakah perpecahan atau kerukunan? Itu sangat bergantung dari cara kita menyikapi perbedaan. Gus Dur semasa hidupnya telah banyak mengajarkan jalan kerukunan dalam menyikapi perbedaan. Ia mengajarkan bahwa perbedaan tidak mesti berakhir dengan perpecahan.

Gus Dur sendiri sering berbeda dengan banyak orang. Tapi, perbedaan itu tidak membuatnya membenci mereka. Ia menjaga hubungan baik dengan mereka yang berbeda. Ia juga mau membela mereka yang berbeda. Teladan Gus Dur ini, dapat kita lihat seperti pada pembelaannya terhadap kelompok Ahmadiyah.

Polemik Ahmadiyah di Indonesia

Isu kenabian Mirza Ghulam Ahmad dalam ajaran Ahmadiyah, menjadi pembahasan MUI (Majelis Ulama Indonesia) dalam Munas VII pada tahun 2005.  Dari munas ini, keluar fatwa MUI No. 11/MunasVII/MUI/15/2005, yang menghukumi Ahmadiyah sebagai kelompok yang keluar dari Islam dan ajarannya sesat.

Ini bukan kali pertama munas MUI membahas Ahmadiyah. Munas II MUI pada tahun 1980 juga mengangkat isu ini. Hasil fatwanya pun serupa. Artinya, dua kali MUI mengeluarkan fatwa terkait kelompok ini.

Fatwa MUI segera mendapat respon dari GAI (Gerakan Ahmadiyah Indonesia/Ahmadiyah Lahore), yang keberatan disamakan dengan JAI (Jemaat Ahmadiyah Indonesia/Ahmadiyah Qadian). GAI mengeluarkan Maklumat No. 01/PB-MA/GAI/2005, yang menegaskan bahwa mereka meyakini al-Qur’an sebagai satu-satunya kitab suci Islam dan Nabi Muhammad SAW sebagai penutup Nabi tidak ada lagi nabi setelahnya.

Meski tidak secara terang menyatakan Mirza Ghulam Ahmad bukan nabi, pernyataan al-Qur’an kitab suci satu-satunya dan Nabi Muhammad SAW penutup nabi, sudah cukup menjelaskan kalau dalam ajaran mereka Mirza bukan nabi dan kitab Tadzkirah, kumpulan tulisannya, bukan kitab suci.

Pada April 2008, ketika Bakorpakem (Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat), dengan dalih fatwa MUI, memutuskan bahwa Ahmadiyah harus menghentikan aktivitas mereka di Indonesia. Isunya hanya tertuju pada JAI, meski fatwa MUI sebenarnya tertuju kepada dua aliran tersebut. Maklumat GAI sepertinya efektif, setidaknya untuk tidak terseret dalam polemik antara Bakorpakem dan JAI.

Beberapa bulan sebelumnya, pada 14 Januari 2008, sebenarnya JAI telah merespon fatwa MUI. Mereka mengeluarkan 12 pernyataan, yang merupakan hasil dari dialog JAI dengan Departemen Agama dan Bakorpakem.

Di antara isinya menyatakan kalau JAI bersyahadat, Nabi Muhammad SAW adalah penutup nabi, Mirza Ghulam Ahmad adalah guru, mursyid, pembawa berita dan peringatan, serta pengemban mubassyirat, tidak ada wahyu syariat setelah al-Qur’an, dan posisi kitab Tadzkirah sebagai buku catatan pengalaman rohani Mirza bukan kitab suci.

Namun Bakorpakem menilai JAI tidak sungguh-sungguh menjalankan pernyataan itu. Sehingga, keluarlah rekomendasi yang menuntut untuk menghentikan aktivitas mereka. Kondisi kian memanas dengan munculnya aksi-aksi intoleran, sederet desakan pembubaran, bahkan teror hingga kekerasan terhadap Ahmadiyah.

Pembelaan Gus Dur terhadap Ahmadiyah

Pada waktu itu, Gus Dur menjadi ulama yang kukuh membela Ahmadiyah. Sebagaimana melansir dari Detik.com; “Gus Dur Berwasiat pada GP Ansor untuk Membela Ahmadiyah,” Gus berkata bahwa, “Kita harus melindungi nasib warga negara kita. Warga Ahmadiyah harus dilindungi.” Ia bahkan menyampaikan, kalau pemerintah sudah tidak mampu menyediakan ruang aman bagi Ahmadiyah. Kalau masjid-masjid mereka terus diserang. Maka, pintu kediamannya di Ciganjur terbuka untuk tempat berlindung mereka.

Kita tahu Gus Dur bukan seorang Ahmadiyah. Meskipun begitu, ia mau membela mereka. Baginya, membela Ahmadiyah menyangkut kemampuan membela warga negara. Di titik ini, Gus Dur tidak lagi melihat polemik Ahmadiyah sekadar isu perbedaan dalam Islam. Ini juga menyangkut masalah penegakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pembelaan Gus Dur pun dalam hal ini tidak menyangkali atau menyalahkan perbedaan. Ia pernah menyatakan tidak setuju dengan ajaran Ahmadiyah. Ia juga tidak menyalahkan perbedaan yang tegang antara MUI dan Ahmadiyah.

Hal yang menjadi protes Gus Dur terhadap fatwa MUI, adalah tuntutan menghapus Ahmadiyah dari Indonesia. Sebab itu memunculkan pembenaran atas aksi-aksi kekerasan terhadap kelompok ini. Sebagaimana melansir dari NU Online; “Gus Dur: Silahkan Mempropagandakan Ahmadiyah Salah,” kata Gus Dur, “kalau meniadakan Ahmadiyah, itu tidak betul, karena bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat, kebebasan berpikir.”

Perbedaan Tidak Berarti Perpecahan

Sikap pembelaan Gus Dur menunjukkan kearifannya dalam menyikapi perbedaan. Ia menyatakan tidak setuju dengan ajaran Ahmadiyah, tapi di sisi lain ia menyatakan siap membela mereka. Artinya, tidak ada kebencian dalam kacamata keberagamannya. Pembelaannya tidak hanya untuk kelompoknya, tapi bagi siapa saja yang tidak mendapat keadilan di negeri ini.

Perbedaan bagi Gus Dur tidak berarti perpecahan. Baginya, perbedaan tidak menjadi alasan untuk tidak membela Ahmadiyah dalam mendapatkan keadilan dan keamanan beragama di negeri ini.  Dalam buku Islamku, Islam Anda, Islam Kita, Gus Dur menjelaskan bahwa umat Islam dapat berbeda, dan itu hal yang wajar, namun jangan berpecah. Dalam Islam yang ia pahami, bukan perbedaan melainkan perpecahan yang amat dilarang oleh agama ini.

Di sini, Gus Dur mengajarkan untuk melihat perbedaan bukan sebagai alasan perpecahan. Tapi, potensi untuk kerukunan. Rukun dalam keberagaman.

Gus Dur meyakini “Islam adalah pelindung bagi semua orang.” Tidak hanya Gus Dur, tapi umat Islam pada umumnya. Namun, bagaimana mungkin kita pede mengakatakan Islam agama yang melindungi semua orang, agama yang rahmatan lil’alamin, kalau dengan dalih agama ini pula kita membenarkan perpecahan yang berujung pada malapetaka kemanusiaan? []

Tags: ahmadiyahAjaran Gus DurKerukunan BeragamaMenyikapi PerbedaanPembelaan Gus Dur
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ketika Nabi Saw Membela Yahudi dari Kezhaliman Seorang Muslim

Next Post

Nabi Muhammad Saw Menolak Berbuat Zhalim kepada Yahudi Khaibar

Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Related Posts

Saling Pengertian
Publik

Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

18 September 2025
Gus Dur dengan Rakyat Papua
Publik

Melihat Matahari Terbit di Timur Indonesia: Dialog Gus Dur dengan Rakyat Papua

12 September 2025
Religiusitas Agama
Publik

Menyambut Awal Tahun, Menumbuhkan Religiusitas Agama Tanpa Kekerasan

4 Januari 2025
Refleksi Kemanusiaan
Publik

Alteritas JAI dan Refleksi Kemanusiaan

21 November 2024
Idiosinkrasi Gus Dur
Khazanah

Indonesia Rumah Bersama: Membaca Idiosinkrasi Gus Dur dalam Keragaman Agama

20 Juli 2024
Kerukunan Beragama
Khazanah

Masyarakat Kita Beragam Agama, Saling Menghormati Menjadi Jalan Kerukunan Antarumat Beragama

30 April 2024
Next Post
Zhalim

Nabi Muhammad Saw Menolak Berbuat Zhalim kepada Yahudi Khaibar

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh
  • Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural
  • Konsep Keluarga dalam Islam
  • Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan
  • Makna Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0