Minggu, 16 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Anak

    Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat

    Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    Kontroversi Gus Elham

    Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

    Rahmah el-Yunusiyah sudah

    Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    Memandang Disabilitas

    Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Anak

    Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat

    Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    Kontroversi Gus Elham

    Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

    Rahmah el-Yunusiyah sudah

    Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    Memandang Disabilitas

    Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Spirit Mubadalah: Dari Tepuk Sakinah ke Pakta Kesalingan

Dari Tepuk Sakinah hingga Pakta Kesalingan, kita belajar bahwa inovasi sederhana bisa membawa dampak besar

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
30 September 2025
in Keluarga, Rekomendasi
0
Tepuk Sakinah

Tepuk Sakinah

2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu terakhir publik dibuat penasaran oleh Tepuk Sakinah, sebuah kreatifitas berbasis spirit Mubadalah dari Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Kementerian Agama yang sedang viral karena mampu mengemas nilai-nilai perkawinan Islami dengan cara menyenangkan dan mudah kita ingat.

Namun, tahukah Anda bahwa ada inisiatif serupa yang tak kalah keren dan layak terkenal lebih luas? Namanya Pakta Kesalingan.

Inisiatif ini lahir dari tangan dingin Bapak Emsapri Ende, Kepala KUA di Kecamatan Metro Kibang (sebelumnya berdinas di Kecamatan Batanghari), Lampung Timur, setelah mengikuti rangkaian pelatihan yang diadakan Rahima sejak tahun 2018 tentang rumah tangga sakinah dengan perspektif Mubadalah (kesalingan).

Berbeda dengan taklik talak yang selama ini hanya terbacakan oleh pihak suami setelah akad nikah, Pakta Kesalingan mengajak kedua mempelai—suami dan istri—untuk berdiri bersama sebagai subjek yang setara. Keduanya saling berjanji, bukan hanya satu pihak yang berkomitmen kepada pihak lain.

Dari Taklik Talak ke Pakta Kesalingan

Secara historis, taklik talak adalah ungkapan janji suami yang baru menikah untuk tidak berbuat buruk kepada istrinya. Janji ini tertulis dalam buku nikah, dengan dasar hukum Peraturan Menteri Agama No. 2 Tahun 1990. Isinya berupa janji suami untuk tidak meninggalkan, menyakiti, atau menelantarkan istri. Jika melanggar, istri berhak menggugat ke Pengadilan Agama.

Namun, taklik talak tetap menempatkan suami sebagai pihak yang berjanji, sementara istri hanya sebagai penerima. Padahal, pernikahan dalam Islam sejatinya adalah akad yang mengikat dua pihak—laki-laki dan perempuan—dalam rumah tangga yang mubadalah, dengan komitmen saling melindungi serta menunaikan hak dan kewajiban bersama. Di titik inilah Pakta Kesalingan menemukan relevansinya.

Isi Janji Kesalingan

Dalam praktiknya, Pakta Kesalingan dibacakan, atas inisiatif Kepala KUA Batanghari dan Metro Kibang, oleh suami dan istri segera setelah akad nikah. Ada lima poin inti janji kesalingan yang sederhana namun penuh makna:

Pertama, saling mencintai, menghargai, dan menghormati.

Kedua, saling membantu dan berkorban demi keluarga sakinah.

Ketiga, mengutamakan musyawarah dan keterbukaan dalam menyelesaikan masalah.

Keempat, menghindari segala bentuk kekerasan, intimidasi, atau penyelesaian yang merendahkan pasangan.

Kelima, saling mendoakan dan mendukung demi kebahagiaan bersama.

Janji ini memang tidak memiliki konsekuensi hukum seperti taklik talak. Namun, ia berfungsi sebagai pengingat moral dan spiritual, sekaligus ikrar publik bahwa rumah tangga terbangun di atas kesetaraan dan kemitraan.

Di samping itu, Pakta Kesalingan memperkenalkan kepada masyarakat luas perspektif kesalingan dalam berumah tangga—sesuatu yang perlu terus kita kenalkan dan diajarkan secara publik, termasuk melalui prosesi akad nikah.

Pada momentum ini, calon suami dan calon istri seharusnya hadir sebagai dua subjek hukum yang sama-sama berkomitmen membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan penuh rahmah.

Perspektif Mubadalah

Melihat dari perspektif Mubadalah, Pakta Kesalingan adalah bentuk nyata tafsir baru atas akad nikah. Akad bukanlah pemberian otoritas satu pihak atas tubuh pihak lain, melainkan ikatan timbal balik untuk hidup bersama secara bermartabat. Suami dan istri sama-sama menjadi subjek, sama-sama terikat janji, dan sama-sama bertanggung jawab atas keutuhan rumah tangga.

Inovasi Pakta Kesalingan dari KUA Batanghari dan Metro Kibang sejalan dengan spirit Mubadalah dalam Islam rahmatan lil-‘alamin, yang menekankan mawaddah, rahmah, dan musyawarah sebagai fondasi keluarga. Spirit ini pula yang dihidupkan oleh Tepuk Sakinah: janji kokoh, saling menghormati, saling melayani, saling meridai, dan saling bermusyawarah.

Dampak Sosial dan Tantangan

KUA Batanghari memperkenalkannya sejak 2021, hingga kini di Metro Kibang, Pakta Kesalingan telah terbaca oleh lebih dari 3.000 pasangan, atau sekitar 6.000 mempelai laki-laki dan perempuan. Jika setiap prosesi rata-rata menghadirkan 100 orang, maka lebih dari 300.000 orang telah menyaksikan praktik ini secara langsung. Jumlah ini akan jauh lebih besar jika kita tambah dengan jangkauan media sosial.

Tantangan terbesarnya adalah belum adanya dasar hukum resmi dari Kementerian Agama, sehingga Pakta Kesalingan belum dapat kita terapkan di seluruh KUA. Selain itu, budaya patriarki kerap menghalangi pengakuan bahwa perempuan juga berhak menjadi subjek penuh dalam pernikahan.

Mengapa Perlu Dikenalkan Lebih Luas?

Pakta Kesalingan layak terkenal dan kita kembangkan lebih luas karena ia bukan sekadar seremoni tambahan, melainkan transformasi paradigma. Jika taklik talak adalah perlindungan minimal bagi istri, maka Pakta Kesalingan adalah komitmen bersama untuk saling melindungi.

Di tengah maraknya isu perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, dan praktik patriarki yang masih kuat, inisiatif ini adalah angin segar. Ia meneguhkan bahwa pernikahan bukanlah dominasi satu pihak, melainkan ruang kesalingan. Sebagaimana pesan Al-Qur’an: hunna libāsun lakum wa antum libāsun lahunna—“mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun pakaian bagi mereka” (QS. al-Baqarah: 187).

Dari Tepuk Sakinah hingga Pakta Kesalingan, kita belajar bahwa inovasi sederhana bisa membawa dampak besar. Bapak Emsapri Ende telah menunjukkan bahwa kreativitas berbasis nilai Islami mampu menghadirkan praktik baru yang lebih adil dan setara. Kini, tugas kita adalah menyuarakannya lebih lantang, agar keluarga-keluarga Muslim di Indonesia tumbuh dengan spirit kesalingan, keadilan, dan kasih sayang. []

Tags: Bimbingan PerkawinanKementerian AgamaPakta KesalinganSpirit Mubadalahtepuk sakinah
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Tafsir Tepuk Sakinah
Keluarga

Tafsir Tepuk Sakinah: Inspirasi Kesalingan dari Al-Qur’an

11 Oktober 2025
Tren Tepuk Sakinah
Publik

Kesalingan dalam Irama: Tren Tepuk Sakinah sebagai Ekspresi Kolektif Berpasangan

3 Oktober 2025
Makna Tepuk Sakinah
Keluarga

Dari Simbol ke Substansi: Menyelami Makna Tepuk Sakinah

1 Oktober 2025
Tepuk Sakinah
Publik

Ramai Dibully karena Tepuk Sakinah, Peluang Edukasi Perkawinan Menjadi FYP

29 September 2025
Kurikulum Cinta
Publik

Kurikulum Cinta Gagasan Menteri Agama Sudah Ada Sejak Zaman Rasulullah Saw

11 September 2025
Nikah Massal
Publik

Menimbang Kebijakan Nikah Massal

8 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film CODA (2021): Potret Keluarga Ala Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri
  • Tangis di Ujung Sajadah
  • Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”
  • Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini
  • Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID