Rabu, 8 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Suster Vassa

    Suster Vassa dan Wajah Suram Otoritas Agama

    Isu Disabilitas

    Isu Disabilitas dan Pergeseran Paradigma Sosial dan HAM: Dari Belas Kasihan ke Keadilan

    Suara Panci

    Suara Panci: Perlawanan Ibu-ibu atas Program Makan Bergizi Gratis

    Pernikahan Anak

    Mengapa Masih Ada Tokoh Agama yang Terlibat dalam Pernikahan Anak?

    Feminis Sejati

    Ibuku Tak Belajar Feminisme, Tapi Ia Seorang Feminis Sejati

    Anak Difabel

    Mendorong Pengasuhan Inklusi Untuk Anak Difabel

    Program MBG

    Protes Program MBG: Ketika Panci dan Sutil Bukan Hanya Simbol Urusan Dapur Ibu

    Reproduktif Perempuan yang

    Ketika Peran Reproduktif Perempuan Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Tubuh Perempuan

    Tubuh Perempuan dalam Pandangan Islam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Al-Qur'an Terhadap Perempuan

    Afirmasi Revolusioner Al-Qur’an terhadap Perempuan

    Islam Perempuan

    Islam Melindungi Martabat Perempuan

    Islam Perempuan

    Islam Mengangkat Martabat Perempuan dari Objek Warisan Menjadi Subjek Kemanusiaan

    Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik

    Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik dalam Perspektif Al-Qur’an

    Sumayyah binti Khayyat

    Sumayyah binti Khayyat: Perempuan Pertama yang Syahid di Jalan Islam

    Perempuan yang

    Jejak Para Perempuan yang Meneguhkan Islam Sejak Awal

    Khadijah Ra yang

    Khadijah Ra: Bukan Sekadar Simbol Kesalehan Perempuan, tetapi Teladan Kemanusiaan yang Universal

    Membaca Mubadalah

    Membaca Khadijah Ra dalam Spirit Mubadalah

    Khadijah Ra meneguhkan

    Khadijah Ra: Perempuan Pertama yang Meneguhkan Misi Kenabian

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Suster Vassa

    Suster Vassa dan Wajah Suram Otoritas Agama

    Isu Disabilitas

    Isu Disabilitas dan Pergeseran Paradigma Sosial dan HAM: Dari Belas Kasihan ke Keadilan

    Suara Panci

    Suara Panci: Perlawanan Ibu-ibu atas Program Makan Bergizi Gratis

    Pernikahan Anak

    Mengapa Masih Ada Tokoh Agama yang Terlibat dalam Pernikahan Anak?

    Feminis Sejati

    Ibuku Tak Belajar Feminisme, Tapi Ia Seorang Feminis Sejati

    Anak Difabel

    Mendorong Pengasuhan Inklusi Untuk Anak Difabel

    Program MBG

    Protes Program MBG: Ketika Panci dan Sutil Bukan Hanya Simbol Urusan Dapur Ibu

    Reproduktif Perempuan yang

    Ketika Peran Reproduktif Perempuan Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Tubuh Perempuan

    Tubuh Perempuan dalam Pandangan Islam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Al-Qur'an Terhadap Perempuan

    Afirmasi Revolusioner Al-Qur’an terhadap Perempuan

    Islam Perempuan

    Islam Melindungi Martabat Perempuan

    Islam Perempuan

    Islam Mengangkat Martabat Perempuan dari Objek Warisan Menjadi Subjek Kemanusiaan

    Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik

    Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik dalam Perspektif Al-Qur’an

    Sumayyah binti Khayyat

    Sumayyah binti Khayyat: Perempuan Pertama yang Syahid di Jalan Islam

    Perempuan yang

    Jejak Para Perempuan yang Meneguhkan Islam Sejak Awal

    Khadijah Ra yang

    Khadijah Ra: Bukan Sekadar Simbol Kesalehan Perempuan, tetapi Teladan Kemanusiaan yang Universal

    Membaca Mubadalah

    Membaca Khadijah Ra dalam Spirit Mubadalah

    Khadijah Ra meneguhkan

    Khadijah Ra: Perempuan Pertama yang Meneguhkan Misi Kenabian

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Isu Disabilitas dan Pergeseran Paradigma Sosial dan HAM: Dari Belas Kasihan ke Keadilan

Pemahaman tentang disabilitas harus berpindah dari belas kasihan menuju pengakuan hak dan martabat kemanusiaan.

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
8 Oktober 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Isu Disabilitas

Isu Disabilitas

13
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Selama ini, isu disabilitas seringnya menggunakan pendekatan medis saja, yang fokusnya hanya pada ‘memperbaiki’ individu agar sesuai dengan standar ‘normal’. Sehingga dalam program-program pemenuhan kebutuhan penyandang disabilitas, umumnya hanya memberi bantuan alat saja. Sayangnya tindakan tersebut belum tentu mereka butuhkan, mengingat banyaknya ragam disabilitas dan kebutuhannya.

Perlu kita ingat bersama bahwa isu disabilitas bukan semata tentang keterbatasan fisik atau mental individual. Tetapi juga tentang bagaimana masyarakat, infrastruktur, dan kebijakan itu berperan dalam membangun ruang hidup yang inklusif. Sehingga penting untuk kita mengubah paradigma dalam memahami dan mendampingi teman-teman difabel di Indonesia.

Dari Medis ke Sosial: Sebuah Pergeseran Paradigma

Sebetulnya dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2016, telah muncul paradigma baru yang mengedepankan pendekatan sosial yang berbasis hak asasi manusia. Dalam pendekatan tersebut menegaskan bahwa disabilitas bukanlah semata-mata persoalan individu, melainkan hasil dari hambatan lingkungan dan sosial.

Dan ketika akses, dukungan, serta kebijakan tidak disediakan secara setara, khususnya bagi para penyandang disabilitas, maka yang terjadi adalah pelanggaran hak asasi manusia.

Hak, Akses, dan Akomodasi yang Layak

Setiap penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mengakses pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, dan partisipasi sosial. Namun sekali lagi yang perlu kita ingat adalah bahwa kesamaan itu belum tentu keadilan.

Misalnya pada konteks dalam ruang kelas yang sama, seorang siswa Tuli tidak dapat mengikuti pelajaran dengan efektif, jika guru hanya mengajar secara verbal tanpa dukungan visual atau bahasa isyarat.

Oleh karenanya kita perlu menegaskan makna kesetaraan sejati, yang berarti menyediakan akomodasi layak, bukan menyeragamkan perlakuan. Namun sebagai non-difabel, kita juga punya kewajiban untuk memahami perbedaan antara aksesibilitas dengan akomodasi yang layak dalam hal pemenuhan kebutuhan disabilitas.

Bahwa aksesibilitas itu bersifat umum dan universal, seperti toilet ramah difabel atau jalur landai (ramp). Sedangkan akomodasi yang layak bersifat personal, sesuai dengan kebutuhan masing-masing individu berdasarkan asesmen.

Pendekatan Multi-Dimensi Sebagai Solusi

Mulai memiliki kepedulian terhadap isu disabilitas tidak cukup hanya niat dan mengerjakannya sesuai dengan perspektif kita sendiri, tetapi harus melakukan berbagai asesmen sesuai dengan kebutuhan teman-teman penyandang disabilitas.

Dalam persoalan anak disabilitas yang tidak memiliki akses keluar oleh orang tuanya, karena keluarga merasa malu, maka perlu melakukan multi-pendekatan.

Misalnya pendekatan medis untuk pemulihan fisik dan psikologis sang anak, lalu pendekatan sosial untuk dukungan keluarga dan masyarakat agar memberi akses dan dukungan kepada penyandang disabilitas, serta pendekatan kebijakan hukum untuk memastikan perlindungan anak, khususnya anak yang difabel tersebut.

Lalu dalam persoalan anak disabilitas fisik yang cerdas, namun pihak sekolah menolaknya karena tidak bisa duduk tegak. Maka memerlukan pendekatan untuk mendorong pemberian akses dan pendidikan inklusif, serta pelatihan bagi para guru agar mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan para siswanya tanpa terkecuali.

Dalam kasus perempuan Tuli lulusan psikologi yang ditolak bekerja karena dianggap tidak mampu berkomunikasi. Ini memperlihatkan diskriminasi struktural di dunia kerja, sehingga perlu adanya kampanye dan advokasi untuk mengubah cara pandang masyarakat tersebut.

Ketiga contoh kasus di atas memperlihatkan bahwa pendekatan tunggal tidak cukup dalam mendukung penguatan hak-hak disabilitas. Penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan kerja lintas sektor, baik medis, sosial, pendidikan, hingga kebijakan publik.

Peran Negara, Masyarakat, dan Tanggung Jawab Bersama

Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas. Namun tanggung jawab ini juga harus didukung oleh masyarakat dan keluarga. Karena fakta di lapangan masih banyak yang kurang paham tentang kebutuhan anak difabel, sehingga perlu edukasi publik dan pelatihan bagi tenaga pendidik, aparat, serta tokoh agama untuk membangun perspektif inklusif tersebut.

Aksesibilitas bukan hanya investasi untuk penyandang disabilitas, tetapi juga untuk masyarakat secara keseluruhan. Dalam berbagai pelatihan dan stadium general tentang penguatan hak-hak disabilitas oleh Yayasan Fahmina, para narasumber selalu mengingatkan kita bahwa:

“Disabilitas itu bisa terjadi pada siapa saja, kapan saja, baik sementara maupun permanen. Maka menciptakan lingkungan yang inklusif itu berarti berinvestasi untuk masa depan yang manusiawi dan berkeadilan bagi semua orang.”

Pemahaman tentang isu disabilitas harus berpindah dari belas kasihan menuju pengakuan hak dan martabat kemanusiaan. Oleh karenanya pendekatan sosial, dukungan kebijakan, dan perubahan sikap masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan inklusi sejati.

Karena kesetaraan bukan berarti menyamakan, melainkan menyesuaikan agar semua orang dapat berpartisipasi secara bermakna. []

 

Tags: Hak Penyandang DisabilitashamIsu DisabilitaskemanusiaanMartabat
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

Islam Perempuan
Hikmah

Islam Melindungi Martabat Perempuan

8 Oktober 2025
Islam Perempuan
Hikmah

Islam Mengangkat Martabat Perempuan dari Objek Warisan Menjadi Subjek Kemanusiaan

7 Oktober 2025
Khadijah Ra yang
Hikmah

Khadijah Ra: Bukan Sekadar Simbol Kesalehan Perempuan, tetapi Teladan Kemanusiaan yang Universal

6 Oktober 2025
Daisaku Ikeda
Aktual

Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

6 Oktober 2025
Disabilitas Taktampak
Publik

Upaya Menghadirkan Disabilitas Taktampak dalam Wacana Publik

3 Oktober 2025
Difabel Grahita
Publik

Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

2 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gus Iqdam dan Penyandang Disabilitas

    Gus Iqdam dan Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik dalam Perspektif Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Mengangkat Martabat Perempuan dari Objek Warisan Menjadi Subjek Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Masih Ada Tokoh Agama yang Terlibat dalam Pernikahan Anak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Afirmasi Revolusioner Al-Qur’an terhadap Perempuan
  • Suster Vassa dan Wajah Suram Otoritas Agama
  • Islam Melindungi Martabat Perempuan
  • Isu Disabilitas dan Pergeseran Paradigma Sosial dan HAM: Dari Belas Kasihan ke Keadilan
  • Suara Panci: Perlawanan Ibu-ibu atas Program Makan Bergizi Gratis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID