Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tafsir Tepuk Sakinah: Inspirasi Kesalingan dari Al-Qur’an

Secara tidak langsung melalui tepuk sakinah ini mendorong lebih banyak orang untuk belajar tentang konsep kesalingan dalam pernikahan

Kholifah Rahmawati by Kholifah Rahmawati
11 Oktober 2025
in Keluarga
A A
0
Tafsir Tepuk Sakinah

Tafsir Tepuk Sakinah

23
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini media sosial sedang ramai dengan trend parodi tepuk sakinah yang di populerkan dalam Program Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) Kementerian Agama.

Meskipun sebagian orang menganggapnya konyol karena irama dan gerakanya terkesan kekanak-kanakan, namun berkat keviralannya masyarakat mulai mengenal lima pilar rumah tangga Islam yang terangkum di dalam nya.

Kelima pilar tersebut adalah zawaj, mitsaqan ghalizan, mu‘asyarah bil ma‘ruf, musyawarah, dan taradhin, yang semuanya memiliki landasan hukum dan filosofis yang kuat dalam Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam.

Memaknai Kata Sakinah

Seperti namanya, tafsir tepuk sakinah ini mengambil inspirasi dari satu ayat Al-Qur’an yang sangat terkenal yaitu QS. Ar-Rum ayat 21. Saking masyurnya, ayat ini sering kita temukan dalam khutbah-khutbah pernikahan, bahkan tercetak pada undangan-undangan yang kita terima.

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ 

“Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”

Ayat di atas menyebutkan bahwa salah satu tujuan penciptaan pasangan dari jenisnya sendiri (manusia) adalah agar muncul keadaan sakinah (litaskunu). Dalam bahasa Arab sakinah berasal dari akar kata “sakana” yang berarti diam atau tenang setelah sebelumnya ada goncangan. Dalam Al-Qur’an kata tersebut merujuk pada dua makna. Yang pertama adalah sebuah keadaan yang tenang, damai dan terhindar dari ketakutan. Sedangkan makna kedua merujuk pada tempat tinggal. 

Merujuk pada makna yang pertama, menurut Abu Laits Samarqandi, sakinah lebih dari ketenangan secara fisik namun juga psikologis. Yaitu ketika hati dan jiwa pasangan suami istri merasa tenang dan damai saat bersama. Hal ini terjadi karena pernikahan menyediakan tempat berlindung yang aman dan penuh kasih sayang, di mana mereka dapat saling menguatkan dan menemukan ketentraman dalam menghadapi berbagai cobaan hidup.   

Perumpamaan yang digunakan dalam tafsir Bahrul Ulum tersebut adalah seorang pria yang berkelana ke berbagai tempat. Ketika dia jauh dari rumah dan keluarganya, hatinya tidak akan tenang. Namun ketika kembali dia akan merasa aman dan damai.

Perumpamaan ini merujuk pada makna kedua, di mana sakinah berarti tempat tinggal. Sakinah menjadikan pasangan seperti halnya sebuah rumah, tempat berpulang bagi jiwa yang gelisah, di mana seseorang dapat menemukan ketenangan dan kedamaian sejati.

Fitrah untuk berpasangan

Dalam QS. Az-Zariyat ayat 49, menyebutkan bahwa “segala sesuatu diciptakan berpasang-pasangan”. Dalam sudut pandang tauhid, berpasangan merupakan karakteristik dari makhluk, karena yang berdiri sendiri hanya Dia yang Maha Esa. Begitu pula pada konteks laki-laki dan perempuan. Laki-laki dan perempuan masing-masing dipandang sebagai hakikat yang satu.  Iniliah sebabnya suami disebut sebagai zauj dan istri juga disebut sebagai zauj, yang artinya bahwa seorang itu pasangan bagi yang lainnya.

Berpasangan (zawaj) merupakan salah satu pilar rumah tangga yang disebut dalam lirik tepuk sakinah. Kata zawaj sendiri dalam kajian tafsir Al-Qur’an, menjadi salah satu topik perdebatan terkait isu gender. Misalnya pada QS. Ar-Rum ayat 21 di atas. Kata “azwaj” merupakan bentuk jamak yang dimaknai sebagai “istri. Sehingga penafsiran yang muncul yaitu ‘laki-laki akan merasa tentram (sakina) kepada Istrinya’.

Menurut Quraish Shihab pemaknaan ini kurang tepat, sebab dalam kaidah bahasa Arab, setiap kata jamak merupakan kata feminin. Sehingga pada ayat tersebut makna “azwaj” netral gender (bisa suami atau istri). Maka, penafsiranya menjadi ‘rasa tentram (sakinah) merupakan kecenderungan dari kedua pihak.’ Laki-laki merasa tentram dengan istrinya, begitu pula istri merasa tentram kepada suaminya. (Tafsir Al-Misbah)

Ikatan yang Kokoh (Mitsaqan Ghalizan)

Masih bertolak pada QS. Ar-Rum ayat 21, disebutkan bahwa berpasangan adalah salah satu dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Sebagaimana fitrah laki-laki dan perempuan untuk berpasangan, maka menjadi suatu keniscayaan bahwa mereka akan tertarik satu sama lain. Dalam hal ini, Islam mengharuskan penyaluran fitrah tersebut melalui jalan pernikahan.

Al-Qur’an menjawabnya melalui QS. An-Nisa ayat 21. Ayat ini mengistilahkan hubungan pernikahan antara suami dan istri sebagai “Mitsaqan Ghalizan” yaitu sebuah janji atau ikatan yang kokoh. Persis seperti point kedua dalam lirik Tepuk Sakinah. Selain berimplikasi pada tanggungjawab yang serius antara kedua belah pihak. Janji kokoh juga meniscayakan adanya perlindungan terhadap pihak yang terikat. 

Perlindungan ini tidak akan ada jika hubungan keduanya tidak terikat dengan pernikahan. Oleh karena itu, pernikahan menjadi satu institusi yang menyediakan seperangkat aturan guna menjamin hak-hak anggotanya (suami-istri).

Pada QS. An-Nisa ayat 21 misalnya, terdapat perlindungan pada hak seorang istri, ketika terjadi perceraian. Menurut hemat penulis, Islam telah berusaha menghadirkan perlindungan bagi pihak-pihak yang lemah (dalam konteks ini perempuan) melalui syariat pernikahan

Saling Cinta

Dalam QS. Ar-Rum ayat 21, saling cinta diwakili dengan kata “mawaddah”dan “rahmah”, padahal dalam Bahasa Arab kata mahabbah lebih sering digunakan untuk ungkapan cinta. Mengapa demikian? Ini sangat berkaitan dengan filosofis cinta dalam pernikahan, di mana setiap kata mewakili level cinta yang berbeda.

Mahabbah yang berasal dari kata hubb hanya mewakili cinta secara umum. Bisa berupa cinta pada sesama manusia, hewan bahkan benda. ia bersifat searah dan tidak seimbang. Hubb bahkan lebih sering digunakan pada konteks negatif seperti “hubbud dunya” “hubbu syahwat”.

Hubb juga bisa muncul dalam relasi laki-laki dan perempuan, dan biasanya hanya bertahan di awal saja, seperti pasangan muda yang sedang kasmaran. Oleh karena itu, Al-Qur’an tidak menggunakan kata mahabbah dalam konteks pernikahan.

Mawaddah adalah rasa cinta yang setara dan selaras, ia muncul ketika pasangan saling memberi dan menerima, membangun kecocokan, serta mewujudkan keharmonisan. Ia juga termanifestasi dalam tindakan nyata dan oprasional. Mawadah menekankan kesalingan di dalamnya, di mana kedua belah pihak sama-sama saling memberi dan menerima cinta, serta mewujudkanya dalam tindakan nyata.

Adapun tingkatan tertinggi dalam mencintai adalah “Rahmah”. Rahmah adalah cinta yang murni, tidak menuntut balas. Ia muncul karena rasa kasihan melihat kekurangan atau ketidakberdayaan seseorang. Rahmah memang sangat dekat dengan rasa kasihan. Namun rahmah merupakan bentuk cinta yang paling murni. Seperti kasih sayang Tuhan kepada hambanya. 

Maka tidak heran ketika Buya Hamka pernah berkata: “Cinta paling indah itu adalah cinta yang melalui pintu kasihan” Analoginya adalah, orang yang merasa kasihan tidak akan menuntut balasan, apalagi sampai berpikir menyakiti orang yang dikasihani. Dia tulus memberikan cintanya tanpa syarat.

Rahmah merupakan tingkatan  cinta tertinggi yang dalam ayat tersebut akan diberikan ketika sudah berhasil melalui keadaan sakinah dan tingkatan mawadah. Dengan rahmah, saat kita melihat kekurangan pada pasangan, maka yang terlintas adalah dorongan untuk memaafkan, mengasihi, dan menutupi kekurangannya.

Saling Hormat, Saling Ridla

Dalam QS. An-Nisa 19 terdapat perintah untuk bergaul serta berperilaku yang patut terhadap pasangan “wa ‘āsyirūhunna bil ma’rūf” ayat ini menjadi landasan dari prinsip, mu‘asyarah bil ma‘ruf dalam pernikahan. Dalam lirik tepuk sakinah prinsip ini bisa terwakili dengan kata “saling hormat, dan saling ridho.

Jika selama ini kita mendengar bahwa istri berkewajiban untuk menghormati dan mencari ridho suami, maka dalam konsep mu‘asyarah bil ma‘ruf, hal tersebut juga harus dilakukan suami terhadap istrinya.  Ibnu Katsir memberikan penjelasan terkait ayat tersebut “Sebagaimana kalian pun menyukai hal tersebut dari mereka, maka lakukan olehmu hal yang semisal terhadap mereka”.

Konsep mu‘asyarah bil ma‘ruf  menekankan adanya kesalingan bagi kedua belah pihak. Saat seorang suami menginginkan agar istri menghormatinya. Misal dengan tidak meninggikan suaranya, maka suami juga harus bertutur kata yang baik kepadanya. Atau jika suami menginginkan agar istri meninggalkan hal-hal yang tidak diridhoi (dikehendaki). Maka semestinya ia juga menghindari hal-hal yang tidak istrinya sukai. Prinsipnya adalah “perlakukanlah pasanganmu sebagaimana kamu ingin diperlakukan”.

Saling jaga

Al-Qur’an menyajikan perumpamaan yang sangat indah untuk mengambarkan pentingnya kesalingan antara suami-istri. Hunna libâsul lakum wa antum libâsul lahunn yang termuat dalam QS. Al-Baqarah ayat 187. Suami-istri diumpamakan seperti pakaian yang melindungi dan mejaga satu sama lain. 

Dalam tafsirnya Quraish Shihab menjelaskan bahwa, seperti halnya pakaian yang menutupi aurat, begitu pula suami istri haruslah menutupi kekurangan masing-masing. Sebagaimana pakaian melindungi dari panas dan dingin, begitu pula suami istri harus saling melindungi dari berbagai permasalahan dan krisis hidup. Saat pakaian berfungsi sebagai perhiasan, maka begitu pula pasangan suami dan istri menambah keindahan satu sama lain.

Demikianlah berbagai prinsip kesalingan dalam rumah tangga yang bersumber dari Al-Qur’an. Kelima pilar berumah tangga tersebut sebenarnya sudah disampaikan dalam program bimbingan pernikahan. Namun mengingat penjabaran konsep dan filosofinya yang terlalu panjang, tepuk sakinah bisa menjadi salah satu alternatif untuk mengingatnya. 

Jadi, menurut hemat penulis terlepas dari nada maupun gerakannya yang terkesan kekanak-kanakan, viralnya tepuk sakinah setidaknya membawa dua dampak. Pertama, membantu calon pengantin mengingat poit-poit penting dalam bimbingan pernikahan. Kedua, mendorong lebih banyak orang tau, penasaran kemudian mencari tahu makna di balik tepuk sakinah. Secara tidak langsung tepuk ini mendorong lebih banyak orang untuk belajar tentang konsep kesalingan dalam pernikahan. []

 

 

 

Tags: Bimbingan PerkawinanistriKementerian AgamaPilar PerkawinanRelasisuamiTafsir Tepuk Sakinah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Islam Memerintahkan Laki-Laki untuk Berbuat Baik kepada Perempuan

Next Post

Menerapkan Prinsip Keadilan Hakiki dalam Rumah Tangga

Kholifah Rahmawati

Kholifah Rahmawati

Alumni UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan dan Mahasiswa di UIN Sunan Kalijga Yogyakarta. Peserta Akademi Mubadalah Muda 2023. Bisa disapa melalui instagram @kholifahrahma3

Related Posts

Keadilan dalam
Mubapedia

Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

25 Februari 2026
Komunikasi
Pernak-pernik

Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

24 Februari 2026
Martabat
Mubapedia

Martabat–Kemuliaan (Martabah–Karamah) dalam Relasi Mubadalah

24 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Ayat-ayat Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga

23 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Next Post
Dalam Rumah Tangga

Menerapkan Prinsip Keadilan Hakiki dalam Rumah Tangga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan
  • Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam
  • Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah
  • Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0