Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

Perubahan istilah ini secara signifikan membantu mengurangi praktik diskriminasi terselubung atau yang biasa disebut “abelism”.

Siti Darma Mar'atus Solihah by Siti Darma Mar'atus Solihah
22 November 2025
in Disabilitas, Publik
A A
0
Pemberdayaan disabilitas

Pemberdayaan disabilitas

29
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Istilah “cacat”, “disabilitas”, dan “difabel” sering kita gunakan untuk menggambarkan orang-orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, atau sensorik. Yang ketiganya sering kita samakan, padahal memiliki makna dan konotasi yang berbeda. Memahami perbedaan ini penting, agar masyarakat serta pembuat kebijakan dapat memperlakukan keterbatasan masyarakat dengan hormat dan adil.

Kata “cacat” merupakan istilah tertua dan sering kita pakai sejak lama di Indonesia. Dalam KBBI, istilah ini berarti kerusakan atau kekurangan yang menyebabkan sesuatu tidak berfungsi secara normal. Saat kita gunakan untuk manusia, kata ini membawa konotasi negatif yang mengarah pada kekurangan atau kelemahan fisik dan mental.

Penggunaan Istilah Disabilitas dalam Kebijakan

Dalam regulasi Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 menggunakan istilah “penyandang cacat.” Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 kemudian diganti dengan “penyandang disabilitas” sesuai dengan prinsip non-diskriminasi dan menghormati hak asasi manusia. Meskipun istilah “difabel” belum menjadi terminologi resmi, istilah ini semakin meluas sebagai simbol pemberdayaan dan pengakuan sosial.

Sejarah istilah “cacat” berkaitan erat dengan pandangan tradisional yang salah, yaitu menganggap kecacatan sebagai akibat dosa atau kutukan. Masyarakat luas bahkan ada yang menganggap orang cacat sebagai beban sosial dan tidak berguna.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 menggantikan istilah lama dengan istilah “disabilitas”untuk menyebut orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik dalam jangka waktu lama. Keterbatasan ini meliputi hambatan yang berasal dari interaksi antara kondisi individu dengan lingkungan sosial dan fisik yang menghalangi partisipasi penuh dan setara.

UU ini menjadi dasar hukum yang melindungi hak penyandang disabilitas dan memastikan akses yang setara dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pendidikan, pekerjaan, dan layanan publik. Oleh karena itu, undang-undang ini membantu mendorong keadilan dan pemberdayaan secara menyeluruh bagi penyandang disabilitas.

Model paradigma disabilitas sosial Tekanan hambatan sosial dan lingkungan sebagai penyebab utama keterbatasan dalam berpartisipasi. Oleh karena itu, penghapusan hambatan ini menjadi prioritas agar penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dalam pendidikan, pekerjaan, dan layanan publik. Pendekatan ini menjadikan keberdayaan sebagai tujuan utama.

Disabilitas atau Difabel?

Istilah “difabel”diperkenalkan oleh Mansour Fakih pada pertengahan tahun 1990-an sebagai alternatif istilah yang lebih positif. Difabel berasal dari singkatan “different ability”yang berarti kemampuan berbeda. Istilah ini menegaskan bahwa setiap pribadi memiliki keunikan dan potensi sendiri yang harus kita hargai tanpa menonjolkan kekurangan fisik atau mental.

Perbedaan utama antara “disabilitas”dan “difabel”terletak pada konteks dan penggunaan. “Disabilitas” lebih sering kita pakai dalam ranah hukum, kebijakan, dan data resmi. Sedangkan “difabel” populer di kalangan aktivis dan komunitas sebagai bentuk identitas inklusif dan penegasan pemberdayaan. Istilah ini memberi ruang bagi penyandang disabilitas untuk melihat diri sebagai individu yang berdaya.

Secara singkat, istilah “cacat” menonjolkan kekurangan fisik atau mental dengan konotasi negatif dan stigma. “Disabilitas” menonjolkan tekanan hambatan sosial dan lingkungan dalam konteks hukum dan kebijakan secara inklusif. Sementara istilah “difabel”mengedepankan keberagaman kemampuan sebagai identitas positif dan bentuk pemberdayaan.

Pemahaman perbedaan istilah “cacat”, “disabilitas”, dan “difabel” penting agar masyarakat dan pembuat kebijakan dapat menghormati hak dan martabat penyandang disabilitas.

Dari Tak Berdaya Menjadi Berdaya

Pergeseran ini menandai perubahan paradigma mendalam dari pandangan ketidakberdayaan yang mengekang menjadi paradigma berdaya yang memerdekakan. Paradigma lama memandang keterbatasan sebagai masalah individu yang perlu disembuhkan, sementara paradigma baru menempatkan pembenahan kondisi sosial dan lingkungan sebagai kunci kesetaraan dan partisipasi penuh.

Model sosial penyandang disabilitas yang kita anut dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas mengamanatkan bahwa negara serta masyarakat untuk menghilangkan hambatan fisik, sosial, dan budaya yang membatasi partisipasi penyandang disabilitas. Penghapusan hambatan ini bertujuan memastikan akses yang setara dalam pendidikan, pekerjaan, dan layanan publik.

Transformasi Istilah yang Lebih Manusiawi

Transformasi istilah untuk mempengaruhi sikap sosial dan kebijakan yang lebih manusiawi dan inklusif. Selain itu, perubahan istilah ini secara signifikan membantu mengurangi praktik diskriminasi terselubung atau yang biasa disebut “abelism”. Jarang kita sadari sikap negatif dan kebijakan dapat merugikan para penyandang disabilitas.

Dengan kata lain, transformasi ini membangun sikap sosial dan kebijakan yang lebih manusiawi, adil, dan inklusif, yang mampu membuka peluang partisipasi serta pemberdayaan nyata bagi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan sosial.

Perubahan ini juga dapat memperkuat penerimaan masyarakat serta meningkatkan kesadaran tentang pentingnya membangun lingkungan yang ramah dan mendukung keberagaman kemampuan setiap individu.

Dengan pemahaman ini, stigma negatif dapat kita tekan, sehingga menghasilkan kebijakan lingkungan sosial yang lebih inklusif dan memberdayakan. Hal ini membuka jalan keadilan sosial dan mendorong pembatasan penyandang disabilitas untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai aspek kehidupan. []

Tags: AksesibilitasDifabelInklusi SosialkebijakanPemberdayaan disabilitasRegulasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

Next Post

Teladan Nabi dalam Membangun Relasi Suami Istri yang Adil dan Penuh Kasih

Siti Darma Mar'atus Solihah

Siti Darma Mar'atus Solihah

Related Posts

Kepemimpinan Beragam Gender
Publik

Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

18 Juli 2026
Militerisasi
Publik

Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

17 Juli 2026
Kepemimpinan Abu Bakar
Hikmah

Menilik Kembali Integritas Kepemimpinan Abu Bakar di Tengah Kekacauan Politik

15 Juli 2026
Krisis Pangan
Disabilitas

Krisis Pangan dan Kerentanan Ganda yang Dialami Difabel

15 Juli 2026
Perempuan Pembela Keadilan
Publik

Siapa Menjaga Perempuan Pembela Keadilan?

15 Juli 2026
Anak Guru SLB
Disabilitas

Melihat Disabilitas dari Rumah: Cerita Anak Guru SLB

14 Juli 2026
Next Post
Relasi Suami Istri

Teladan Nabi dalam Membangun Relasi Suami Istri yang Adil dan Penuh Kasih

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0