Mubadalah.id – Dalam tradisi-tradisi lama, terutama dalam agama Yahudi, perempuan yang sedang haid dianggap sebagai sumber najis, pembawa sial, bahkan disebut memiliki “mata Iblis” yang bisa mendatangkan bencana bagi orang di sekitarnya.
Keyakinan ini tidak hanya menyinggung martabat perempuan. Tetapi juga melanggengkan sistem sosial yang menyingkirkan mereka dari ruang kehidupan publik.
Sebagaimana pandangan Nyai Hj. Badriyah Fayumi dalam tulisannya di Kupipedia.id, tradisi Yahudi mengenal praktik pengasingan perempuan haid dalam gubuk khusus yang disebut menstrual huts.
Mereka tidak diperbolehkan berinteraksi sosial, makan bersama, atau bahkan menyentuh makanan. Tatapan mata perempuan haid dianggap berbahaya. Karena itu mereka diwajibkan memakai tanda-tanda khusus seperti gelang, cadar, atau riasan tertentu agar masyarakat tahu bahwa ia sedang haid dan bisa menjaga jarak.
Pandangan ini melahirkan teologi yang menstigma, menakut-nakuti, dan menempatkan perempuan sebagai ancaman yang harus mereka hindari.
Namun, Islam datang membawa pembebasan terhadap pandangan ini. Al-Qur’an menolak keras stigma dan diskriminasi semacam itu. Ketika sebagian sahabat bertanya kepada Nabi Muhammad SAW tentang perilaku orang Yahudi yang menjauhi istri mereka saat haid, turunlah ayat penting dalam QS. Al-Baqarah (2): 222:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah bahwa haidh itu adalah kotoran. Maka jauhilah perempuan pada tempat keluarnya haidh, dan janganlah kalian mendekati mereka sampai mereka suci…”
Ayat ini menegaskan bahwa haid memang kondisi biologis yang mengandung adza (gangguan atau kotoran), bukan najis moral atau kutukan. Oleh karena itu, yang Islam larang hanyalah hubungan seksual, bukan interaksi sosial.
Nabi Muhammad SAW bahkan mempertegas dengan sabdanya:
“Berbuatlah apa saja kecuali berhubungan seks.”
Hadis ini menjelaskan bahwa perempuan haid tetap manusia utuh dengan hak-hak sosial dan spiritualnya. Ia boleh makan bersama, berbicara, beribadah dalam bentuk dzikir dan doa, dan tetap menjadi bagian dari kehidupan keluarga serta masyarakat. []












































