Selasa, 10 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

Mama Aleta dan para perempuan Mollo tidak membawa senjata. Mereka membawa tenunan. Hari demi hari mereka duduk di lokasi tambang, menenun kain tradisional sebagai bentuk perlawanan terhadap perampasan ruang hidup mereka.

Fachrul Misbahudin by Fachrul Misbahudin
21 November 2025
in Publik
A A
0
Industri ekstraktif

Industri ekstraktif

35
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Industri ekstraktif kerap disebut sebagai salah satu upaya dalam penopang ekonomi pembangunan nasional. Ia menjanjikan banyak lapangan kerja, investasi, dan pertumbuhan ekonomi bagi masyakarat sekitar.

Namun alih-alih menjadi penopang ekonomi nasional, industri ini justru banyak merusak lingkungan, menggunduli hutan, dan tidak sedikit mengusir masyarakat adat, terutama para perempuan dan anak dari tanah kelahirannya.

Laporan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat bahwa sepanjang 2024, terdapat 121 kasus penguasaan wilayah adat sebanyak 2.824.118 hektar yang menimpa 140 komunitas masyarakat adat.

Dampaknya, sebagian besar masyarakat adat, terutama perempuan, mereka kehilangan tanahnya, sumber air, dan ruang hidup yang selama ini menjadi penopang kehidupan keluarga mereka.

Para Perempuan Melawan Industri ekstraktif

Namun di tengah situasi yang semakin rusak, banyak para perempuan korban industri ekstraktif memilih untuk terus melawan.

Di antaranya pertama, ada Aleta Baun, atau Mama Aleta, dari Mollo, Nusa Tenggara Timur. Melansir dari laman mamaaleta.org, ia memimpin lebih dari seratus perempuan adat menolak tambang marmer di Pegunungan Mutis.

Mama Aleta dan para perempuan Mollo tidak membawa senjata. Mereka membawa tenunan. Hari demi hari mereka duduk di lokasi tambang, menenun kain tradisional sebagai bentuk perlawanan terhadap perampasan ruang hidup mereka.

Aksi itu berhasil. Perusahaan tambang akhirnya menghentikan operasinya. Bagi Mama Aleta, menenun menjadi simbol perlawanan terhadap kekerasan struktural yang merampas hak hidup perempuan adat. Dari tangan-tangan mereka yang menenun semakin menegaskan bahwa bumi dan kehidupan tidak untuk dijual, melainkan untuk dijaga bersama.

Kedua, dari ujung Timur Indonesia, tepatnya di Tanah Papua tercatat ada kisah Yosepha Alomang, atau Mama Yosepha. Ia memimpin perjuangan masyarakat Amungme dalam membela kedaulatan atas wilayah hidup Suku Agimuga di Amungme yang dirampas oleh PT. Freeport, perusahaan tambang emas dan biji tembaga terbesar di dunia.

Melansir dari Konde.co, Mama Yosepha bersama para perempuan adat melakukan aksi dengan memotong pipa Freeport dan menguasai Bandara Timika selama 3 hari.

Pengembalian Hutan Adat

Sementara itu, ketiga, di Sumatera Utara, Delima Silalahi melakukan aksi dengan menuntut pengembalian hutan adat masyarakat Tano Batak yang dirampas oleh perusahaan pulp dan kertas. Di bawah kepemimpinannya, enam komunitas adat berhasil mendapatkan pengakuan hukum atas hutan mereka dengan total lebih dari 7.000 hektar.

Kisah perjuangan Mama Aleta Baun di Mollo, Mama Yosepha di Amungme, dan Delima Silalahi di Tanah Batak menjadi bukti nyata bahwa perempuan adalah penjaga terakhir bumi dan kehidupan.

Mereka hadir untuk menegaskan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh menafikan keadilan ekologis dan kemanusiaan perempuan.

Pasalnya, industri ekstraktif selama ini berdiri dengan dalih pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, pertumbuhan yang lahir dari perampasan tanah adat, perusakan hutan, dan penderitaan masyarakat, bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran peradaban.

Bahkan, ketika perempuan adat harus kehilangan tanah dan sumber airnya, ketika anak-anak tumbuh tanpa ruang hidup yang layak, maka sesungguhnya negara sedang merusaknya dari dalam.

Pandangan KUPI

Senada dengan itu, pandangan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menegaskan bahwa menjaga bumi dan lingkungan bagian dari iman dan tanggung jawab keagamaan.

Dalam pandangan Dr. Nur Rofiah, salah satu anggota Majelis Musyawarah (MM) KUPI, seluruh bentuk kekerasan terhadap perempuan dan kerusakan lingkungan merupakan pelanggaran terhadap prinsip keadilan hakiki dalam Islam.

Ia menegaskan bahwa Islam tidak bisa membenarkan pembangunan yang mengorbankan kehidupan. Sebab dalam maqashid syariah terdapat prinsip hifdz an-nafs (menjaga kehidupan) dan hifdz al-bi’ah (menjaga lingkungan).

Dengan demikian, ketika tanah, air, dan udara dirusak oleh keserakahan industri ekstraktif, maka sesungguhnya itu adalah pelanggaran terhadap prinsip maqashid syariah. Hal itu karena menafikan amanah manusia sebagai khalifah di bumi.

Dr. Nur Rofiah juga mengingatkan bahwa perempuan memiliki peran penting sebagai penjaga kehidupan (umm al-hayat). Ketika perempuan sudah berani melawan perusakan lingkungan, maka sesungguhnya mereka sedang menjalankan misi keagamaan untuk merawat kehidupan dan memastikan keberlanjutan generasi.

Dengan begitu, negara semestinya berpihak pada penjaga seperti para perempuan adat bukan pada industri yang merusak bumi.

Hutan sebagai Keberlanjutan Manusia

Oleh karena itu, pemerintah harus berhenti memandang tambang hanya sebagai sumber penghasilan negara, tetapi melihatnya dari sisi kemanusiaan dan keberlanjutan. Karena tidak ada pembangunan yang benar-benar berhasil jika dibayar dengan hilangnya hutan, tercemarnya air, dan hancurnya tatanan sosial masyarakat adat.

Bahkan, perlawanan perempuan adat dari berbagai penjuru nusantara menjadi penegasan bahwa keadilan ekologis dan kesetaraan gender harus berjalan beriringan. Mereka bukan hanya memperjuangkan hak atas tanah, tetapi juga mempertahankan hak atas masa depan. Sudah saatnya negara, agama dan masyarakat, sama-sama berjuang untuk melindunginya.

Seperti dikatakan oleh Dr. Nur Rofiah bahwa keadilan adalah tanda hadirnya Tuhan dalam kehidupan manusia. Maka setiap bentuk ketidakadilan terhadap perempuan, alam, dan masyarakat adat, sesungguhnya adalah pengingkaran terhadap kehadiran Tuhan itu sendiri. []

Tags: adatIndustri Ekstraktifmelawanperempuanperjuangan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Film Kopi Pangku: Memberi Kehidupan di Tengah Lapisan Kerentanan

Next Post

Sudahi Nikah Sirri

Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Related Posts

Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan
Aktual

Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

9 Maret 2026
Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Hari Perempuan Internasional
Featured

Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

8 Maret 2026
Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an
Aktual

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

6 Maret 2026
Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Next Post
Nikah Sirri

Sudahi Nikah Sirri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak
  • Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas
  • Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan
  • Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten
  • Hadits-hadits Umum tentang Gagasan Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0