Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

Di tengah perdebatan mengenai pasal kohabitasi dalam KUHP baru, penting juga melihat bagaimana nilai agama hidup dalam masyarakat Indonesia

Nur Kamalia by Nur Kamalia
22 November 2025
in Publik
A A
0
KUHP

KUHP

30
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Peraturan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 memasukkan pasal yang sangat kontroversial bagi banyak kalangan. Kohabitasi, alias pasangan yang hidup bersama seperti “suami-istri” tanpa pernikahan sah. Dalam pasal 412 KUHP baru, mereka bisa terjerat pidana penjara hingga 6 bulan atau denda kategori II. Tetapi ini berlaku hanya jika ada laporan (“delik aduan”) dari orang tua, anak, atau pasangan sah.

Kontroversi ini wajar dan penting untuk kita kritisi, terutama dari sudut keadilan, privasi, hak asasi manusia dan nilai keagamaan.

Privasi Individu vs Peran Negara

Hidup bersama tanpa pernikahan adalah pilihan gaya hidup yang semakin umum di Indonesia modern. Bagi sebagian orang, ini adalah ekspresi kebebasan pribadi, bukan tindakan kriminal. Mengatur kohabitasi kemungkinan memiliki arti sebuah negara menembus ranah privat yang, menurut banyak orang, seharusnya terlindungi.

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM berargumen bahwa pengaturan ini penting untuk menjaga “norma sosial” dan moral masyarakat.

Direktur Jenderal HAM menyatakan bahwa KUHP baru berusaha menyeimbangkan hak individu dengan nilai-nilai sosial yang masyarakat pegang. Tetapi, pertanyaannya adalah: apakah penegakan pidana adalah cara yang tepat untuk menegakkan norma? Ataukah itu semacam pemaksaan moral?

Risiko Ketidakpastian Hukum dan Interpretasi

Beberapa akademisi hukum, dalam analisis yuridis mereka, menyebut bahwa definisi kohabitasi dalam pasal tersebut masih multitafsir. Hal ini bisa membuka celah penafsiran berbeda oleh aparat dan hakim. Ketika definisi kabur, potensi penyalahgunaan hukum menjadi nyata.

Selain itu, prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana jika tinggal bersama tanpa menikah (kohabitasi) langsung terjerat pidana karena alasan moral, maka prinsip bahwa hukuman pidana seharusnya menjadi “jalan terakhir” kemungkinan tidak terpakai.

Hak Asasi dan Kebebasan Pribadi

Ada peringatan serius dari kelompok HAM. Kriminalisasi kohabitasi mungkin melanggar hak atas privasi. Jika negara mempidanakan orang karena pola hidup pribadi yang tidak merugikan publik, maka bisa jadi ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan individu.

Bahkan penerapan KUHP baru ini bersifat “delik aduan.” Artinya tidak bisa langsung dituntut oleh aparat tanpa laporan dari pihak tertentu. Ini sedikit mengurangi risiko kriminalisasi masif, tetapi tidak otomatis menjamin bahwa semua laporan akan berujung adil atau tidak disalahgunakan.

Living Together dan Batas Nilai Agama

Di tengah perdebatan mengenai pasal kohabitasi dalam KUHP baru, penting juga melihat bagaimana nilai agama hidup dalam masyarakat Indonesia. Hampir semua agama memiliki pandangan bahwa laki-laki dan perempuan yang belum menikah idealnya tidak tinggal bersama dalam satu rumah.

Larangan ini umumnya lahir bukan semata-mata dari aspek moralitas seksual, tetapi dari prinsip menjaga kehormatan, ketertiban sosial, dan komitmen relasi. Dalam Islam, misalnya, tinggal bersama sebelum menikah kita pandang membuka peluang fitnah dan kita anggap tidak sejalan dengan adab pergaulan.

Kristen menempatkan hidup serumah sebagai bagian dari kesakralan pernikahan, sehingga tidak dianjurkan kita lakukan sebelum adanya komitmen resmi. Hindu, Buddha, dan Konghucu pun menekankan pentingnya tata susila dan keharmonisan keluarga, yang dianggap tidak terpenuhi jika dua individu hidup bersama tanpa ikatan yang terakui secara sosial.

Kesamaan nilai ini wajar jika kemudian memengaruhi sikap masyarakat terhadap kohabitasi. Namun, ketika norma keagamaan kita terjemahkan ke dalam aturan pidana. Pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana negara seharusnya masuk ke ranah privat yang sesungguhnya telah diatur oleh etika agama masing-masing individu?

Dengan menjadikan kohabitasi sebagai delik aduan, KUHP baru berusaha mengambil titik tengah. Mengakui nilai moral yang hidup dalam masyarakat, namun sekaligus memberikan batas agar hukum tidak serta-merta menghukum tanpa adanya laporan dari pihak keluarga inti.

Perdebatan tentang Tinggal Bersama tanpa Pernikahan

Di sinilah pentingnya memastikan bahwa pasal tersebut kita terapkan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakadilan baru atau digunakan untuk mengontrol pihak-pihak yang lebih rentan. Khususnya perempuan dan kelompok muda.

Pada akhirnya, perdebatan tentang tinggal bersama tanpa pernikahan bukan hanya soal aturan pidana, tetapi juga soal bagaimana masyarakat menempatkan diri di antara ajaran moral agama dan realitas sosial yang terus berubah.

KUHP baru memang mencoba merespons nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. Namun penerapannya tetap harus memastikan bahwa hukum tidak menjadi alat untuk mengatur ruang privat secara berlebihan.

Di tengah keberagaman keyakinan dan praktik hidup, negara perlu berhati-hati agar norma agama yang bersifat universal tentang kehati-hatian sebelum menikah tidak otomatis kita terjemahkan menjadi pembatasan yang dapat mengabaikan hak dan keragaman warga. []

Tags: agamaHukum IndonesiakemanusiaanKohabitasiKUHPmoralRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

Next Post

Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

Nur Kamalia

Nur Kamalia

Nur Kamilia Magister Hukum sekaligus penulis dan pengamat sosial. Ia aktif menulis artikel opini untuk berbagai media online dan komunitas, melalui tulisannya ia berupaya membangun ruang berpikir yang tenang di tengah derasnya arus informasi.

Related Posts

Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

11 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

11 Maret 2026
Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Keadilan Relasi
Personal

Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

11 Maret 2026
Relasi Mubadalah dalam
Hukum Keluarga Perspektif Mubadalah

Tiga Prinsip Utama Relasi Mubadalah (Bermartabat, Adil, dan Maslahat)

11 Maret 2026
Perkawinan
Pernak-pernik

Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

10 Maret 2026
Next Post
mau‘idhah dan pisah ranjang

Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0