Selasa, 13 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tingkat Kultural

    KUPI Dorong Pembumian Fatwa di Tingkat Kultural

    UU TPKS

    UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

    Pencatatan Perkawinan

    Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

    Fatwa KUPI

    Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

    Pandji Pragiwaksono

    Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa

    Jaringan KUPI

    Jaringan KUPI Dorong Implementasi Fatwa hingga Tingkat Kebijakan

    Perbedaan

    Mengapa Perbedaan Perlu Dikenalkan Sejak Dini?

    Pernikahan anak

    KUPI Tegaskan Bahaya Pernikahan yang Membahayakan Anak, Terutama Perempuan

    Kenapa Masih Ada Perceraian

    Kenapa Masih Ada Perceraian? Bukankah Allah Berjanji, Orang Baik untuk Orang Baik?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tingkat Kultural

    KUPI Dorong Pembumian Fatwa di Tingkat Kultural

    UU TPKS

    UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

    Pencatatan Perkawinan

    Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

    Fatwa KUPI

    Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

    Pandji Pragiwaksono

    Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa

    Jaringan KUPI

    Jaringan KUPI Dorong Implementasi Fatwa hingga Tingkat Kebijakan

    Perbedaan

    Mengapa Perbedaan Perlu Dikenalkan Sejak Dini?

    Pernikahan anak

    KUPI Tegaskan Bahaya Pernikahan yang Membahayakan Anak, Terutama Perempuan

    Kenapa Masih Ada Perceraian

    Kenapa Masih Ada Perceraian? Bukankah Allah Berjanji, Orang Baik untuk Orang Baik?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

Bagi perempuan, perkawinan yang tidak tercatatkan menempatkan dirinya pada posisi yang sangat lemah secara hukum

Firda Imah Suryani Firda Imah Suryani
13 Januari 2026
in Publik
0
Pencatatan Perkawinan

Pencatatan Perkawinan

18
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perkawinan dalam pandangan agama dan hukum pada dasarnya bukan sekadar ikatan emosional antara dua individu, melainkan institusi sosial yang melahirkan berbagai konsekuensi hak dan kewajiban yang melekat dan timbul ikatan hukum.

Melalui perkawinan, lahir hak dan kewajiban antara suami, istri, dan anak. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan secara sah bukanlah persoalan administratif semata. Akan tetapi instrumen awal  dalam menjamin perlindungan hukum, terutama bagi perempuan dan anak yang secara sosial berada pada posisi lebih rentan.

Faqihuddin Abdul Kodir menegaskan bahwa tujuan utama ajaran Islam dalam relasi keluarga adalah mewujudkan kemaslahatan (maṣlaḥah) dan mencegah kemudaratan (mafsadah). Jika suatu praktik perkawinan, meskipun anggapannya sah secara agama, dalam kenyataannya justru melahirkan kerentanan, ketidakadilan, dan kesulitan akses hak bagi perempuan dan anak. Maka praktik tersebut perlu kita kritisi secara serius.

Dalam logika mubādalah, tidak adil jika beban risiko hukum hanya tertanggung oleh satu pihak. Sementara pihak lain terbebas dari tanggung jawab sosial dan hukum. Dalam praktik kehidupan masyarakat, masih banyak kita jumpai perkawinan yang dilakukan secara siri. Yakni perkawinan yang sah secara agama tetapi tidak tercatatkan secara resmi oleh negara.

Menyoal Perkawinan Siri

Perkawinan siri kerap kita anggap sebagai solusi praktis, baik karena alasan ekonomi, adat, tekanan sosial, maupun keengganan menghadapi prosedur administratif. Namun, di balik kesederhanaan itu, tersimpan persoalan hukum yang panjang dan berlapis. Di mana sering kali baru tersadari ketika konflik rumah tangga muncul atau ketika hak-hak hukum hendak dituntut.

Bagi perempuan, perkawinan yang tidak tercatatkan menempatkan diri dia pada posisi yang sangat lemah secara hukum. Ketika terjadi perselisihan, penelantaran, kekerasan, atau bahkan talaq, perempuan kerap kesulitan membuktikan status perkawinannya.

Hak atas nafkah, harta bersama, maupun perlindungan hukum lainnya tidak dapat terakses secara langsung karena negara tidak memiliki dasar administratif untuk mengakui hubungan perkawinan tersebut. Dalam kondisi ini, perempuan sering kali menjadi korban dan beban membuktikan terlebih dahulu bahwa perkawinan itu pernah ada.

Situasi serupa bahkan lebih berat terasa oleh anak yang lahir dari perkawinan siri. Anak berada dalam posisi yang sama sekali tidak memilih, namun justru menanggung konsekuensi terberat. Tanpa pencatatan perkawinan yang sah, anak kerap menghadapi hambatan dalam memperoleh akta kelahiran yang lengkap, pengakuan hubungan perdata dengan ayahnya, hak nafkah, hingga hak waris.

Anak Menjadi Korban Paling Rentan

Pada akhirnya, anak menjadi korban paling rentan mengalami gejolak dari mendapatkan akses pengakuan. Ironisnya, untuk mendapatkan pengakuan hak tersebut, perempuan dan anak harus menempuh jalur pengadilan melalui mekanisme isbat nikah dan penetapan asal-usul anak. Proses ini bukan hanya membutuhkan waktu, biaya, dan energi, tetapi juga beban psikologis.

Mereka harus membuka kembali sejarah relasi personal di ruang sidang, menghadirkan saksi, dan membuktikan sesuatu yang seharusnya sejak awal terlindungi oleh sistem hukum. Dalam banyak kasus, akses ke pengadilan pun tidak selalu mudah, terutama bagi perempuan dari kelompok ekonomi lemah atau yang tinggal di daerah terpencil.

Realitas ini menunjukkan bahwa perkawinan siri, meskipun nikah sirih tidak terlarang  justru menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak panjang. Negara, melalui kewajiban pencatatan perkawinan, sejatinya hadir bukan untuk mengintervensi aspek keyakinan beragama, melainkan untuk memastikan bahwa setiap individu terutama perempuan dan anak memiliki perlindungan hukum.

Mengubah Cara Pandang Masyarakat

Pencatatan perkawinan menjadi pintu masuk bagi negara untuk menjamin hak nafkah, hak waris, nasab, dan wali.  Dengan demikian, penting untuk mengubah cara pandang masyarakat bahwa pencatatan perkawinan bukanlah beban, melainkan bentuk tanggung jawab.

Tanggung jawab terhadap pasangan, terhadap anak yang akan dilahirkan, dan terhadap masa depan yang mungkin menghadirkan konflik yang tidak pernah terencanakan. Kesadaran ini menjadi krusial agar perempuan dan anak tidak terus-menerus kita tempatkan sebagai pihak yang harus “meminta pengakuan” melalui mekanisme hukum yang tidak mudah meskipun ada jalur untuk kita tempuh.

Pada akhirnya, perkawinan yang sah dan tercatat bukan hanya soal legalitas, tetapi tentang memastikan hak dan kewajiban yang ada sudah ada dan melekat, karena adanya akibat hukum yang melindunginya. Kepastian adalah bentuk perlindungan preventif yang paling langkah awal paling berdampak.

Dengan memastikan perkawinan tercatatkan sejak awal, negara, masyarakat, dan individu secara bersama-sama mengambil peran dalam melindungi hak anak dan perempuan. Tujuannya agar mereka tidak lagi menjadi korban dari ketidakpastian hukum yang sebenarnya dapat kita cegah. []

Tags: Dr. Faqihuddin Abdul KodirkeluargaPencatatan PerkawinanPerkawiann Siriperspektif mubadalahRelasi
Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Terkait Posts

Kenapa Masih Ada Perceraian
Personal

Kenapa Masih Ada Perceraian? Bukankah Allah Berjanji, Orang Baik untuk Orang Baik?

12 Januari 2026
Isu Orang Ketiga
Keluarga

Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga

10 Januari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Ibnu Hajar al-‘Asqalani
Personal

Perempuan, dan Masa Depan Umat: Perspektif Ibnu Hajar al-‘Asqalani

4 Januari 2026
Tahun Baru
Publik

Tahun Baru dan Mereka yang Tidak Ikut Merayakan

1 Januari 2026
Ulama Perempuan di Keluarga
Publik

Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

31 Desember 2025
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pandji Pragiwaksono

    Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perbedaan Perlu Dikenalkan Sejak Dini?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaringan KUPI Dorong Implementasi Fatwa hingga Tingkat Kebijakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Dorong Pembumian Fatwa di Tingkat Kultural
  • Visi Ekosentrisme Al-Qur’an
  • UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik
  • Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan
  • Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID