Mubadalah.id – Perkawinan dalam pandangan agama dan hukum pada dasarnya bukan sekadar ikatan emosional antara dua individu, melainkan institusi sosial yang melahirkan berbagai konsekuensi hak dan kewajiban yang melekat dan timbul ikatan hukum.
Melalui perkawinan, lahir hak dan kewajiban antara suami, istri, dan anak. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan secara sah bukanlah persoalan administratif semata. Akan tetapi instrumen awal dalam menjamin perlindungan hukum, terutama bagi perempuan dan anak yang secara sosial berada pada posisi lebih rentan.
Faqihuddin Abdul Kodir menegaskan bahwa tujuan utama ajaran Islam dalam relasi keluarga adalah mewujudkan kemaslahatan (maṣlaḥah) dan mencegah kemudaratan (mafsadah). Jika suatu praktik perkawinan, meskipun anggapannya sah secara agama, dalam kenyataannya justru melahirkan kerentanan, ketidakadilan, dan kesulitan akses hak bagi perempuan dan anak. Maka praktik tersebut perlu kita kritisi secara serius.
Dalam logika mubādalah, tidak adil jika beban risiko hukum hanya tertanggung oleh satu pihak. Sementara pihak lain terbebas dari tanggung jawab sosial dan hukum. Dalam praktik kehidupan masyarakat, masih banyak kita jumpai perkawinan yang dilakukan secara siri. Yakni perkawinan yang sah secara agama tetapi tidak tercatatkan secara resmi oleh negara.
Menyoal Perkawinan Siri
Perkawinan siri kerap kita anggap sebagai solusi praktis, baik karena alasan ekonomi, adat, tekanan sosial, maupun keengganan menghadapi prosedur administratif. Namun, di balik kesederhanaan itu, tersimpan persoalan hukum yang panjang dan berlapis. Di mana sering kali baru tersadari ketika konflik rumah tangga muncul atau ketika hak-hak hukum hendak dituntut.
Bagi perempuan, perkawinan yang tidak tercatatkan menempatkan diri dia pada posisi yang sangat lemah secara hukum. Ketika terjadi perselisihan, penelantaran, kekerasan, atau bahkan talaq, perempuan kerap kesulitan membuktikan status perkawinannya.
Hak atas nafkah, harta bersama, maupun perlindungan hukum lainnya tidak dapat terakses secara langsung karena negara tidak memiliki dasar administratif untuk mengakui hubungan perkawinan tersebut. Dalam kondisi ini, perempuan sering kali menjadi korban dan beban membuktikan terlebih dahulu bahwa perkawinan itu pernah ada.
Situasi serupa bahkan lebih berat terasa oleh anak yang lahir dari perkawinan siri. Anak berada dalam posisi yang sama sekali tidak memilih, namun justru menanggung konsekuensi terberat. Tanpa pencatatan perkawinan yang sah, anak kerap menghadapi hambatan dalam memperoleh akta kelahiran yang lengkap, pengakuan hubungan perdata dengan ayahnya, hak nafkah, hingga hak waris.
Anak Menjadi Korban Paling Rentan
Pada akhirnya, anak menjadi korban paling rentan mengalami gejolak dari mendapatkan akses pengakuan. Ironisnya, untuk mendapatkan pengakuan hak tersebut, perempuan dan anak harus menempuh jalur pengadilan melalui mekanisme isbat nikah dan penetapan asal-usul anak. Proses ini bukan hanya membutuhkan waktu, biaya, dan energi, tetapi juga beban psikologis.
Mereka harus membuka kembali sejarah relasi personal di ruang sidang, menghadirkan saksi, dan membuktikan sesuatu yang seharusnya sejak awal terlindungi oleh sistem hukum. Dalam banyak kasus, akses ke pengadilan pun tidak selalu mudah, terutama bagi perempuan dari kelompok ekonomi lemah atau yang tinggal di daerah terpencil.
Realitas ini menunjukkan bahwa perkawinan siri, meskipun nikah sirih tidak terlarang justru menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak panjang. Negara, melalui kewajiban pencatatan perkawinan, sejatinya hadir bukan untuk mengintervensi aspek keyakinan beragama, melainkan untuk memastikan bahwa setiap individu terutama perempuan dan anak memiliki perlindungan hukum.
Mengubah Cara Pandang Masyarakat
Pencatatan perkawinan menjadi pintu masuk bagi negara untuk menjamin hak nafkah, hak waris, nasab, dan wali. Dengan demikian, penting untuk mengubah cara pandang masyarakat bahwa pencatatan perkawinan bukanlah beban, melainkan bentuk tanggung jawab.
Tanggung jawab terhadap pasangan, terhadap anak yang akan dilahirkan, dan terhadap masa depan yang mungkin menghadirkan konflik yang tidak pernah terencanakan. Kesadaran ini menjadi krusial agar perempuan dan anak tidak terus-menerus kita tempatkan sebagai pihak yang harus “meminta pengakuan” melalui mekanisme hukum yang tidak mudah meskipun ada jalur untuk kita tempuh.
Pada akhirnya, perkawinan yang sah dan tercatat bukan hanya soal legalitas, tetapi tentang memastikan hak dan kewajiban yang ada sudah ada dan melekat, karena adanya akibat hukum yang melindunginya. Kepastian adalah bentuk perlindungan preventif yang paling langkah awal paling berdampak.
Dengan memastikan perkawinan tercatatkan sejak awal, negara, masyarakat, dan individu secara bersama-sama mengambil peran dalam melindungi hak anak dan perempuan. Tujuannya agar mereka tidak lagi menjadi korban dari ketidakpastian hukum yang sebenarnya dapat kita cegah. []



















































