Jumat, 27 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

Bagi perempuan, perkawinan yang tidak tercatatkan menempatkan dirinya pada posisi yang sangat lemah secara hukum

Firda Imah Suryani by Firda Imah Suryani
13 Januari 2026
in Publik
A A
0
Pencatatan Perkawinan

Pencatatan Perkawinan

53
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perkawinan dalam pandangan agama dan hukum pada dasarnya bukan sekadar ikatan emosional antara dua individu, melainkan institusi sosial yang melahirkan berbagai konsekuensi hak dan kewajiban yang melekat dan timbul ikatan hukum.

Melalui perkawinan, lahir hak dan kewajiban antara suami, istri, dan anak. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan secara sah bukanlah persoalan administratif semata. Akan tetapi instrumen awal  dalam menjamin perlindungan hukum, terutama bagi perempuan dan anak yang secara sosial berada pada posisi lebih rentan.

Faqihuddin Abdul Kodir menegaskan bahwa tujuan utama ajaran Islam dalam relasi keluarga adalah mewujudkan kemaslahatan (maṣlaḥah) dan mencegah kemudaratan (mafsadah). Jika suatu praktik perkawinan, meskipun anggapannya sah secara agama, dalam kenyataannya justru melahirkan kerentanan, ketidakadilan, dan kesulitan akses hak bagi perempuan dan anak. Maka praktik tersebut perlu kita kritisi secara serius.

Dalam logika mubādalah, tidak adil jika beban risiko hukum hanya tertanggung oleh satu pihak. Sementara pihak lain terbebas dari tanggung jawab sosial dan hukum. Dalam praktik kehidupan masyarakat, masih banyak kita jumpai perkawinan yang dilakukan secara siri. Yakni perkawinan yang sah secara agama tetapi tidak tercatatkan secara resmi oleh negara.

Menyoal Perkawinan Siri

Perkawinan siri kerap kita anggap sebagai solusi praktis, baik karena alasan ekonomi, adat, tekanan sosial, maupun keengganan menghadapi prosedur administratif. Namun, di balik kesederhanaan itu, tersimpan persoalan hukum yang panjang dan berlapis. Di mana sering kali baru tersadari ketika konflik rumah tangga muncul atau ketika hak-hak hukum hendak dituntut.

Bagi perempuan, perkawinan yang tidak tercatatkan menempatkan diri dia pada posisi yang sangat lemah secara hukum. Ketika terjadi perselisihan, penelantaran, kekerasan, atau bahkan talaq, perempuan kerap kesulitan membuktikan status perkawinannya.

Hak atas nafkah, harta bersama, maupun perlindungan hukum lainnya tidak dapat terakses secara langsung karena negara tidak memiliki dasar administratif untuk mengakui hubungan perkawinan tersebut. Dalam kondisi ini, perempuan sering kali menjadi korban dan beban membuktikan terlebih dahulu bahwa perkawinan itu pernah ada.

Situasi serupa bahkan lebih berat terasa oleh anak yang lahir dari perkawinan siri. Anak berada dalam posisi yang sama sekali tidak memilih, namun justru menanggung konsekuensi terberat. Tanpa pencatatan perkawinan yang sah, anak kerap menghadapi hambatan dalam memperoleh akta kelahiran yang lengkap, pengakuan hubungan perdata dengan ayahnya, hak nafkah, hingga hak waris.

Anak Menjadi Korban Paling Rentan

Pada akhirnya, anak menjadi korban paling rentan mengalami gejolak dari mendapatkan akses pengakuan. Ironisnya, untuk mendapatkan pengakuan hak tersebut, perempuan dan anak harus menempuh jalur pengadilan melalui mekanisme isbat nikah dan penetapan asal-usul anak. Proses ini bukan hanya membutuhkan waktu, biaya, dan energi, tetapi juga beban psikologis.

Mereka harus membuka kembali sejarah relasi personal di ruang sidang, menghadirkan saksi, dan membuktikan sesuatu yang seharusnya sejak awal terlindungi oleh sistem hukum. Dalam banyak kasus, akses ke pengadilan pun tidak selalu mudah, terutama bagi perempuan dari kelompok ekonomi lemah atau yang tinggal di daerah terpencil.

Realitas ini menunjukkan bahwa perkawinan siri, meskipun nikah sirih tidak terlarang  justru menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak panjang. Negara, melalui kewajiban pencatatan perkawinan, sejatinya hadir bukan untuk mengintervensi aspek keyakinan beragama, melainkan untuk memastikan bahwa setiap individu terutama perempuan dan anak memiliki perlindungan hukum.

Mengubah Cara Pandang Masyarakat

Pencatatan perkawinan menjadi pintu masuk bagi negara untuk menjamin hak nafkah, hak waris, nasab, dan wali.  Dengan demikian, penting untuk mengubah cara pandang masyarakat bahwa pencatatan perkawinan bukanlah beban, melainkan bentuk tanggung jawab.

Tanggung jawab terhadap pasangan, terhadap anak yang akan dilahirkan, dan terhadap masa depan yang mungkin menghadirkan konflik yang tidak pernah terencanakan. Kesadaran ini menjadi krusial agar perempuan dan anak tidak terus-menerus kita tempatkan sebagai pihak yang harus “meminta pengakuan” melalui mekanisme hukum yang tidak mudah meskipun ada jalur untuk kita tempuh.

Pada akhirnya, perkawinan yang sah dan tercatat bukan hanya soal legalitas, tetapi tentang memastikan hak dan kewajiban yang ada sudah ada dan melekat, karena adanya akibat hukum yang melindunginya. Kepastian adalah bentuk perlindungan preventif yang paling langkah awal paling berdampak.

Dengan memastikan perkawinan tercatatkan sejak awal, negara, masyarakat, dan individu secara bersama-sama mengambil peran dalam melindungi hak anak dan perempuan. Tujuannya agar mereka tidak lagi menjadi korban dari ketidakpastian hukum yang sebenarnya dapat kita cegah. []

Tags: Dr. Faqihuddin Abdul KodirkeluargaPencatatan PerkawinanPerkawiann Siriperspektif mubadalahRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

Next Post

UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Related Posts

Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Teologis Mubadalah
Pernak-pernik

Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

26 Februari 2026
Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

25 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Keadilan dalam
Mubapedia

Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

25 Februari 2026
Komunikasi
Pernak-pernik

Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

24 Februari 2026
Next Post
UU TPKS

UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

No Result
View All Result

TERBARU

  • Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab
  • Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?
  • Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat
  • Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan
  • Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0