Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

Bagi perempuan, perkawinan yang tidak tercatatkan menempatkan dirinya pada posisi yang sangat lemah secara hukum

Firda Imah Suryani by Firda Imah Suryani
13 Januari 2026
in Publik
A A
0
Pencatatan Perkawinan

Pencatatan Perkawinan

53
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perkawinan dalam pandangan agama dan hukum pada dasarnya bukan sekadar ikatan emosional antara dua individu, melainkan institusi sosial yang melahirkan berbagai konsekuensi hak dan kewajiban yang melekat dan timbul ikatan hukum.

Melalui perkawinan, lahir hak dan kewajiban antara suami, istri, dan anak. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan secara sah bukanlah persoalan administratif semata. Akan tetapi instrumen awal  dalam menjamin perlindungan hukum, terutama bagi perempuan dan anak yang secara sosial berada pada posisi lebih rentan.

Faqihuddin Abdul Kodir menegaskan bahwa tujuan utama ajaran Islam dalam relasi keluarga adalah mewujudkan kemaslahatan (maṣlaḥah) dan mencegah kemudaratan (mafsadah). Jika suatu praktik perkawinan, meskipun anggapannya sah secara agama, dalam kenyataannya justru melahirkan kerentanan, ketidakadilan, dan kesulitan akses hak bagi perempuan dan anak. Maka praktik tersebut perlu kita kritisi secara serius.

Dalam logika mubādalah, tidak adil jika beban risiko hukum hanya tertanggung oleh satu pihak. Sementara pihak lain terbebas dari tanggung jawab sosial dan hukum. Dalam praktik kehidupan masyarakat, masih banyak kita jumpai perkawinan yang dilakukan secara siri. Yakni perkawinan yang sah secara agama tetapi tidak tercatatkan secara resmi oleh negara.

Menyoal Perkawinan Siri

Perkawinan siri kerap kita anggap sebagai solusi praktis, baik karena alasan ekonomi, adat, tekanan sosial, maupun keengganan menghadapi prosedur administratif. Namun, di balik kesederhanaan itu, tersimpan persoalan hukum yang panjang dan berlapis. Di mana sering kali baru tersadari ketika konflik rumah tangga muncul atau ketika hak-hak hukum hendak dituntut.

Bagi perempuan, perkawinan yang tidak tercatatkan menempatkan diri dia pada posisi yang sangat lemah secara hukum. Ketika terjadi perselisihan, penelantaran, kekerasan, atau bahkan talaq, perempuan kerap kesulitan membuktikan status perkawinannya.

Hak atas nafkah, harta bersama, maupun perlindungan hukum lainnya tidak dapat terakses secara langsung karena negara tidak memiliki dasar administratif untuk mengakui hubungan perkawinan tersebut. Dalam kondisi ini, perempuan sering kali menjadi korban dan beban membuktikan terlebih dahulu bahwa perkawinan itu pernah ada.

Situasi serupa bahkan lebih berat terasa oleh anak yang lahir dari perkawinan siri. Anak berada dalam posisi yang sama sekali tidak memilih, namun justru menanggung konsekuensi terberat. Tanpa pencatatan perkawinan yang sah, anak kerap menghadapi hambatan dalam memperoleh akta kelahiran yang lengkap, pengakuan hubungan perdata dengan ayahnya, hak nafkah, hingga hak waris.

Anak Menjadi Korban Paling Rentan

Pada akhirnya, anak menjadi korban paling rentan mengalami gejolak dari mendapatkan akses pengakuan. Ironisnya, untuk mendapatkan pengakuan hak tersebut, perempuan dan anak harus menempuh jalur pengadilan melalui mekanisme isbat nikah dan penetapan asal-usul anak. Proses ini bukan hanya membutuhkan waktu, biaya, dan energi, tetapi juga beban psikologis.

Mereka harus membuka kembali sejarah relasi personal di ruang sidang, menghadirkan saksi, dan membuktikan sesuatu yang seharusnya sejak awal terlindungi oleh sistem hukum. Dalam banyak kasus, akses ke pengadilan pun tidak selalu mudah, terutama bagi perempuan dari kelompok ekonomi lemah atau yang tinggal di daerah terpencil.

Realitas ini menunjukkan bahwa perkawinan siri, meskipun nikah sirih tidak terlarang  justru menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak panjang. Negara, melalui kewajiban pencatatan perkawinan, sejatinya hadir bukan untuk mengintervensi aspek keyakinan beragama, melainkan untuk memastikan bahwa setiap individu terutama perempuan dan anak memiliki perlindungan hukum.

Mengubah Cara Pandang Masyarakat

Pencatatan perkawinan menjadi pintu masuk bagi negara untuk menjamin hak nafkah, hak waris, nasab, dan wali.  Dengan demikian, penting untuk mengubah cara pandang masyarakat bahwa pencatatan perkawinan bukanlah beban, melainkan bentuk tanggung jawab.

Tanggung jawab terhadap pasangan, terhadap anak yang akan dilahirkan, dan terhadap masa depan yang mungkin menghadirkan konflik yang tidak pernah terencanakan. Kesadaran ini menjadi krusial agar perempuan dan anak tidak terus-menerus kita tempatkan sebagai pihak yang harus “meminta pengakuan” melalui mekanisme hukum yang tidak mudah meskipun ada jalur untuk kita tempuh.

Pada akhirnya, perkawinan yang sah dan tercatat bukan hanya soal legalitas, tetapi tentang memastikan hak dan kewajiban yang ada sudah ada dan melekat, karena adanya akibat hukum yang melindunginya. Kepastian adalah bentuk perlindungan preventif yang paling langkah awal paling berdampak.

Dengan memastikan perkawinan tercatatkan sejak awal, negara, masyarakat, dan individu secara bersama-sama mengambil peran dalam melindungi hak anak dan perempuan. Tujuannya agar mereka tidak lagi menjadi korban dari ketidakpastian hukum yang sebenarnya dapat kita cegah. []

Tags: Dr. Faqihuddin Abdul KodirkeluargaPencatatan PerkawinanPerkawiann Siriperspektif mubadalahRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

Next Post

UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Related Posts

Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Anak dengan Down Syndrome
Disabilitas

Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Next Post
UU TPKS

UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0