Mubadalah.id – Pemaknaan teks-teks hadits kerap menghadirkan pertanyaan kritis, terutama ketika dikaitkan dengan visi Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin. Salah satu hadits yang sering memicu diskusi adalah hadits tentang “sujudnya istri kepada suami”.
Hadits ini kerap orang-orang pahami secara literal dan berpotensi melanggengkan relasi yang tidak setara dalam rumah tangga.
Dalam diskursus keislaman kontemporer, muncul pertanyaan: bagaimana memaknai hadits tersebut melalui metode Qira’ah Mubadalah, sebuah pendekatan tafsir relasional yang menekankan kesalingan antara laki-laki dan perempuan?
Pertanyaan ini menjadi relevan karena tidak semua ulama sepakat menerima hadits tersebut sebagai dasar normatif.
Sejumlah ulama, termasuk Syekh Abu al-Fadl, menilai bahwa hadits tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar akhlak Islam. Sehingga tidak layak perempuan amalkan. Namun, sebagian lain tetap menerimanya, terutama karena sejumlah perawinya terpercaya.
Dalam dialog keilmuan, persoalan penerimaan teks menjadi langkah awal yang krusial. Jika seseorang sejak awal menolak otoritas teks hadits tersebut, maka proses penafsiran lanjutan tidak lagi kita butuhkan.
Sebaliknya, bagi mereka yang menerima hadits sahih sebagai rujukan normatif, tantangan berikutnya adalah menemukan makna yang selaras dengan prinsip tauhid dan keadilan.
Salah satu pertanyaan kunci adalah apakah hadits tersebut benar-benar bermakna perintah sujudnya istri secara fisik kepada suami?
Pertanyaan ini penting karena dalam ajaran Islam, sujud hanya diperuntukkan bagi Allah Swt. Sujud kepada sesama manusia secara tegas dinyatakan haram.
Dari sinilah kebutuhan akan pendekatan tafsir yang kontekstual dan berkeadilan menemukan urgensinya. Pendekatan mubadalah hadir sebagai salah satu metode yang berupaya membaca teks hadits dengan memperhatikan nilai dasar Islam, relasi kemanusiaan, dan prinsip kesalingan dalam kehidupan rumah tangga. []
Sumber Tulisan: Jika Boleh, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

















































