Mubadalah.id – Dalam diskusi mengenai hadits sujud istri kepada suami, mayoritas ulama sepakat bahwa sujud secara literal kepada manusia tidak dibenarkan dalam Islam. Oleh karena itu, makna hadits tersebut tidak bisa dipahami sebagai perintah soal kepatuhan.
Pendekatan Qira’ah Mubadalah memaknai hadits ini sebagai penegasan pentingnya penghormatan dalam relasi suami-istri. Sujud yang Nabi Muhammad Saw lakukan merupakan bahasa simbolik untuk menunjukkan tingkat penghormatan yang tinggi.
Dalam konteks rumah tangga, penghormatan harus kita pahami sebagai sikap saling menghargai, menjaga martabat, dan memperlakukan pasangan dengan kebaikan.
Islam sendiri menegaskan prinsip mu‘asyarah bil ma‘ruf, yakni perintah untuk membangun relasi suami-istri yang berdasarkan pada kebaikan dan kesalingan, sebagaimana tercantum dalam QS. An-Nisa ayat 19.
Melalui pendekatan mubadalah, makna penghormatan tidak berhenti pada istri kepada suami. Prinsip kesalingan menuntut bahwa apa yang menjadi kewajiban kepada salah satu pihak, juga berlaku bagi pihak yang lain.
Dengan demikian, jika istri harus menghormati suami, maka suami pun memiliki kewajiban yang sama untuk menghormati istri.
Pendekatan ini menegaskan bahwa relasi rumah tangga dalam Islam tidak keduanya bangun di atas hierarki absolut. Melainkan pada kerja sama dan tanggung jawab bersama.
Penghormatan tidak boleh kita tentukan oleh jenis kelamin. Tetapi oleh kemanusiaan, tanggung jawab, dan kontribusi masing-masing pihak dalam kehidupan keluarga.
Oleh karena itu, dengan cara pandang ini, hadits sujud istri kepada suami tidak lagi kita pahami sebagai legitimasi dominasi. Melainkan sebagai ajakan untuk membangun relasi yang etis, adil, dan penuh penghargaan antara pasangan suami dan istri.
Sumber Tulisan: Jika Boleh, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri
















































