Kamis, 5 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Fikih Media Sosial

    Bijak Bermedia Sosial dengan Berpijak Pada Fikih Media Sosial

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Ā 

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Fikih Media Sosial

    Bijak Bermedia Sosial dengan Berpijak Pada Fikih Media Sosial

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Ā 

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

Selibat dan kemurnian seorang biarawan, biarawati, dan klerus bukanlah tanda kesempurnaan moral, melainkan jalan hidup yang rapuh sekaligus bermakna.

Laurensius Rio by Laurensius Rio
5 Februari 2026
in Personal
A A
0
Selibat

Selibat

4
SHARES
202
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai seorang biarawan dan calon Pastor dalam Gereja Katolik, saya seringkali mendapat pertanyaan-pertanyaan yang mendasar tentang Pastor. Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan banyak orang adalah tentang hidup selibat atau hidup dengan tidak menikah.

Banyak orang belum memahami arti dari selibat itu sendiri. Dalam KBBI, selibat merupakan pranata yang menentukan bahwa orang-orang dalam kedudukan tertentu tidak boleh kawin. Dalam konteks Gereja Katolik, gelar ini diberikan kepada mereka yang memutuskan untuk hidup menjadi seorang biarawan, biarawati, dan klerus.

Ketika orang mendengar kata selibat, bayangan yang sering muncul adalah larangan menikah atau hidup tanpa relasi intim. Dalam banyak percakapan publik, hal itu bahkan kerap direduksi menjadi sekadar aturan institusional yang membatasi kebebasan personal seorang pastor. Cara pandang seperti ini membuat panggilan ini tampak kaku, tidak manusiawi, dan jauh dari pengalaman hidup kebanyakan orang.

Dalam iman Katolik, menjadi selibat bukanlah paksaan atau hanya sekadar urusan administrasi, namun merupakan sebuah panggilan suci. Panggilan ini berbicara tentang pilihan hidup, arah kasih, dan komitmen pelayanan. Dalam konteks ini, kemurnian juga tidak bisa dipahami secara sempit sebagai soal moral pribadi, melainkan sebagai cara menghidupi relasi yang jujur, bertanggungjawab, dan menghargai martabat setiap orang.

Memahami Makna Selibat dalam Tradisi Katolik

Dalam beberapa kesempatan, saya berkesempatan untuk memberikan sharing tentag hidup sebagai biarawan. Banyak orang yang menganggap bahwa mereka yang hidup selibat adalah manusia istimewa, namun tak sedikit juga yang memberikan pernyataan bahwa pilihan ini adalah pilihan yang bodoh. Mereka beranggapan bahwa menikah merupakan kewajiban di dunia ini.

Dalam tradisi Katolik, orang-orang yang memilih untuk hidup sebagai seorang biarawan, biarawati, dan klerus memiliki tujuan untuk menyerahkan dirinya secara total bagi Allah dan Gereja. Pilihan ini bukan penolakan terhadap cinta, melainkan bentuk lain dari mencintai.

Seorang selibat tidak berhenti menjadi manusia dengan perasaan, kebutuhan emosional, dan kerinduan akan kedekatan. Justru di sanalah selibat menuntut kedewasaan dan kejujuran yang tinggi.

Selibat mempunyai tanggungjawab untuk membangun relasi yang luas dan inklusif. Ia harus bisa hadir bagi banyak orang tanpa keterikatan eksklusif. Namun, makna ini sering hilang ketika selibat hanya dipahami sebagai simbol kesempurnaan atau jarak suci dari kehidupan manusia biasa. Ideal yang terlalu tinggi justru berisiko menjauhkan panggilan ini dari realitas.

Memilih Bukan Karena Tidak Bisa

Pertanyaan lain yang seringkali muncul dalam diskusi dan sharing adalah apakah seorang biarawan, biarawati, dan klerus tidak bisa menikah? Jawabannya bisa. Sebagai seorang manusia biasa, mereka juga mempunyai rasa untuk membangun relasi. Tetapi, justru inilah panggilan luhur mereka. Mereka memilih untuk tidak menikah demi Kerajaan Allah.

Hal yang mendasari dari hidup selibat adalah udangan Yesus sendiri. Yesus pernah berbicara tentang orang-orang yang memilih hidup tanpa menikah bukan karena paksaan, melainkan karena kesadaran akan sebuah panggilan.

Dalam Injil Matius, Yesus berkata, ā€œAda orang yang tidak dapat kawin karena ia membuat dirinya demikian oleh karena Kerajaan Surga. Siapa yang dapat mengerti hendaklah ia mengertiā€ (Mat. 19:12). Pernyataan ini menunjukkan bahwa hidup tidak menikah merupakan pilihan sadar, bukan kewajiban yang memaksa kepada semua orang.

Ayat ini menegaskan bahwa panggilan selibat tidak menjadi kewajiban bagi setiap orang, melainkan bagi mereka yang merasa mampu dan terpanggil menjalaninya. Dengan demikian, selibat tidak boleh menjadi standar moral yang lebih tinggi daripada hidup berkeluarga.

Panggilan ini adalah jalan hidup yang berbeda, dengan tujuan yang berbeda pula. Seorang pastor yang hidup selibat memilih untuk mengarahkan seluruh hidupnya bagi pelayanan dan relasi yang lebih luas, bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga inti.

Kemurnian sebagai Integritas dan Tanggung Jawab

Hidup selibat sangat berkaitan dengan hidup kemurnian. Kemurnian bukan hanya tentang pengendalian tentang seksualitas. Namun, kemurnian lebih dekat dengan integritas diri. Hal ini menyangkut keselarasan antara niat, sikap, dan tindakan. Kemurnian berarti berani jujur pada diri sendiri, mengenali batas, dan menghormati batas orang lain.

Bagi seorang biarawan, biarawati, dan klerus, kemurnian tercermin dalam cara ia membangun relasi yang tidak manipulatif, menyalahgunakan kepercayaan, dan memanfaatkan posisi. Relasi yang sehat selalu harus jelas, kesadaran akan kuasa, dan tanggung jawab moral. Dalam pengertian ini, kemurnian bukan hidup tanpa relasi, tetapi hidup dalam relasi yang bermartabat.

Selibat merupakan sebuah panggilan dan kepercayaan. Tanggung jawab untuk senantiasa menjaga kemurnian bukanlah hal yang mudah. Para biarawan, biarawati, dan klerus memiliki tugas dan tanggung jawab untuk senantiasa menjaga api panggilan dan pilihannya ini.

Pada kenyataannya, hidup selibat tidak terlepas dari tantangan. Kesepian, tekanan emosional, dan tuntutan pelayanan yang tinggi menjadi realitas yang kerap menjadi tantangan bagi para biarawan, biarawati, dan klerus. Dalam dunia yang semakin terbuka dan digital, godaan dan risiko relasi yang tidak sehat juga semakin kompleks.

Selibat dan Kemurnian di Tengah Dunia Modern

Dunia sekular memang menghadirkan tantangan baru dalam cara berelasi. Media sosial yang semakin meluas juga membuka peluang sekaligus risiko. Dalam konteks ini, transparansi, akuntabilitas, dan kesadaran akan panggilan menjadi semakin penting.

Selibat dan kemurnian tidak kehilangan relevansinya, tetapi membutuhkan pemaknaan ulang yang kontekstual. Nilai-nilai dasar tetap terjaga, sementara cara menghidupinya harus dengan realitas zaman. Pendekatan yang manusiawi membantu panggilan ini tetap membumi.

Selibat dan kemurnian seorang biarawan, biarawati, dan klerus bukanlah tanda kesempurnaan moral, melainkan jalan hidup yang rapuh sekaligus bermakna. Keduanya membutuhkan kesadaran diri, dukungan komunitas, dan relasi yang sehat. Dalam konteks kesalingan, panggilan ini tidak berjalan sendirian, tetapi menjadi tanggungjawab bersama untuk merawatnya.

Ketika Gereja dan umat membangun budaya saling menghormati, selibat tidak lagi tampak sebagai beban, melainkan sebagai kesaksian hidup yang jujur dan manusiawi. Inilah panggilan yang menemukan keindahannya. Bukan dalam tuntutan tanpa cela, tetapi dalam relasi yang saling menjaga martabat. []

Tags: biarawangerejaKemurnianPanggilanSelibat
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Laurensius Rio

Laurensius Rio

Seorang biarawan dan calon ImamĀ  Kongregasi Imam-imam Hati Kudus Yesus (SCJ), yang saat ini menjalani formatio calon imam dan hidup membiara di Jogjakarta. Saat ini menempuh pendidikan dengan Program Studi Filsafat Keilahian di Fakultas Teologi Wedhabakti, Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta.

Related Posts

WKRI
Publik

WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

2 Februari 2026
Pengharapan
Publik

Pengharapan Sebagai Cara Katolik Menyambut Tahun Baru 2026

2 Januari 2026
Hukuman Mati
Publik

Hukuman Mati dalam Pandangan Gereja Katolik

27 November 2025
Saling Pengertian
Publik

Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

18 September 2025
Paus Leo XIV
Publik

Mengenal Paus Leo XIV: Harapan Baru Penerus Paus Fransiskus

12 Mei 2025
Perayaan Natal
Featured

Untuk Apa ke Gereja saat Perayaan Natal?

24 Desember 2024
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Islam Membela Perempuan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6

TERBARU

  • Bijak Bermedia Sosial dengan Berpijak Pada Fikih Media Sosial
  • Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja
  • Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan
  • ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui ā€œRevenueā€ Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id Ā© 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id Ā© 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0