Mubadalah.id – Kajian fiqh tidak hanya membahas hukum menikah dari aspek pemenuhan kebutuhan biologis, tetapi juga menyoroti etika relasi dalam menentukan status hukumnya. Sejumlah ulama menegaskan bahwa menjaga diri dari zina tidak selalu harus ditempuh melalui pernikahan. Karena Islam juga mengenal konsep perlindungan diri atau isti’faf.
Dalam berbagai kitab fiqh menyebutkan bahwa upaya menjaga diri dapat ia lakukan melalui sejumlah cara, seperti berpuasa, memperbanyak aktivitas positif, menekuni pembelajaran, meningkatkan ibadah, serta menghindari situasi yang memicu dorongan seksual.
Sebagian ulama bahkan membolehkan praktik tertentu sebagai langkah darurat untuk menghindari perzinaan, selama tujuannya adalah perlindungan diri, bukan pemuasan hawa nafsu semata.
Pandangan ini menegaskan bahwa pernikahan tidak dapat direduksi hanya sebagai sarana pelampiasan syahwat. Pernikahan dapat kita pahami sebagai relasi kompleks antara dua individu yang menuntut tanggung jawab moral, emosional, dan sosial.
Oleh karena itu, sebagian ulama menyatakan bahwa menikah dapat berstatus haram bagi seseorang yang akan menyakiti atau menzalimi pasangannya.
Isyarat mengenai kemungkinan haramnya pernikahan bagi individu tertentu juga tercatat dalam kitab fiqh Syafi’i I’anah ath-Thalibin karya as-Sayyid al-Bakry. Kitab tersebut menempatkan kualitas akhlak dan kesiapan relasi sebagai pertimbangan utama sebelum seseorang memutuskan untuk menikah.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa fiqh memandang hukum menikah secara kontekstual. Hukum dasarnya dapat bersifat mubah apabila hanya terkait pemenuhan kebutuhan biologis secara halal.
Dalam kerangka tersebut, perintah teks agama dapat kita pahami sebagai penegasan atas kelumrahan kebutuhan manusia, bukan selalu sebagai tuntutan kewajiban.
Dengan demikian, para ulama menekankan pentingnya menimbang kesiapan etis dan tanggung jawab sebelum menikah. Pertimbangan tersebut sebagai jalan tengah dalam memahami keragaman pendapat fiqh. Sekaligus memastikan bahwa pernikahan harus keduanya jalankan sebagai institusi yang membawa kemaslahatan, bukan sebaliknya. []
Sumber tulisan: Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic











































