Mubadalah.id – Dalam panggung sejarah Arab abad ke-7, pernikahan bukan sekadar penyatuan dua hati; ia adalah deklarasi politik, pengukuhan kasta, dan benteng pertahanan nasab (garis keturunan).
Di tengah masyarakat yang mengagungkan keningratan, Islam datang membawa nilai yang meruntuhkan sekat-sekat tersebut. Dua nama yang berdiri di garis depan revolusi sosial ini adalah kisah Zaid dan Julaibib atau Zaid bin Haritsah dan Julaibib. Keduanya adalah representasi kaum marjinal—mereka yang “tak terlihat” dalam struktur sosial—namun diangkat derajatnya melalui institusi pernikahan oleh Rasulullah SAW.
Zaid bin Haritsah: Mendobrak Belenggu Status Sosial di Mekah
Zaid bin Haritsah mengawali hidupnya dalam bayang-bayang perbudakan. Meski asalnya adalah pria merdeka yang diculik, stigma “budak” melekat erat padanya. Di Mekah, seorang mantan budak berada di dasar piramida sosial. Namun, Nabi Muhammad SAW melakukan langkah radikal: beliau memerdekakan Zaid, mengangkatnya sebagai anak, dan yang paling mengguncang publik, menjodohkannya dengan Zainab bint Jahsh.
Zainab bukan sembarang wanita. Ia adalah bangsawan Quraysh, sepupu Nabi, dan memiliki kecantikan serta status sosial yang berada di puncak strata. Pernikahan ini adalah proyek percontohan untuk menghancurkan konsep kasta berdasarkan status hukum (budak vs merdeka).
Teladan dari Zaid di periode Mekah (dan awal Madinah) adalah tentang pemulihan martabat kemanusiaan. Islam menegaskan bahwa kesalihan (takwa) adalah satu-satunya alat ukur validitas seseorang, bukan rantai di pergelangan tangan masa lalu. Meskipun pernikahan ini akhirnya berakhir dengan perceraian, poin moralnya telah tertancap kuat: tidak ada darah yang terlalu “biru” untuk bersanding dengan mereka yang pernah terpinggirkan.
Julaibib: Melampaui Standar Fisik dan Materi di Madinah
Jika Zaid mewakili marjinalisasi secara hukum, maka Julaibib adalah simbol marjinalisasi secara fisik dan eksistensial. Di Madinah, Julaibib digambarkan sebagai pria yang “damim”—bertubuh pendek, berwajah tidak menarik, miskin, dan tidak memiliki kabilah besar yang melindunginya. Ia adalah sosok yang sering diabaikan dalam majelis, pria shalih yang kehadirannya tak dianggap dan ketiadaannya tak dicari.
Namun, di mata Rasulullah SAW, Julaibib adalah permata tersembunyi. Beliau sendiri yang mendatangi salah satu keluarga Ansar untuk melamar putri mereka bagi Julaibib. Penolakan awal dari orang tua sang gadis mencerminkan realitas pahit kaum marjinal: bahwa standar duniawi seringkali membutakan mata terhadap kualitas ruhani.
Kisah ini mencapai puncaknya ketika sang gadis Ansar menunjukkan keteladanan luar biasa dengan menerima Julaibib karena ketaatannya pada perintah Nabi. Di sini, pernikahan Julaibib menjadi simbol perlawanan terhadap standar kecantikan dan kekayaan. Julaibib membuktikan bahwa seseorang yang dianggap “cacat” secara sosial dan fisik bisa mendapatkan tempat terhormat dalam struktur masyarakat yang dibangun di atas fondasi iman.
Perbandingan: Mekah vs Madinah dalam Bingkai Kaum Marjinal
Melihat kedua kisah ini secara berdampingan, kita menemukan pola yang menarik dalam cara Islam menangani kaum marjinal di dua periode berbeda:
Pertama, Transformasi Hukum ke Transformasi Hati: Di Mekah (Zaid), fokusnya adalah meruntuhkan tembok kasta antara mantan budak dan bangsawan. Ini adalah serangan langsung terhadap struktur hukum dan adat. Di Madinah (Julaibib), fokusnya lebih kepada penerimaan sosial terhadap kekurangan fisik dan kemiskinan. Madinah adalah tentang membangun komunitas yang inklusif bagi mereka yang “berbeda”.
Kedua, Peran Mediator: Dalam kedua kasus, Rasulullah SAW bertindak sebagai advokat utama. Beliau tidak menunggu kaum marjinal “naik kelas” secara mandiri, melainkan beliau yang turun tangan menarik mereka ke atas. Ini memberikan pelajaran bahwa keadilan bagi kaum marjinal membutuhkan keberpihakan dari mereka yang memiliki otoritas.
Ketiga, Respon Wanita: Baik Zainab maupun gadis Ansar menjadi instrumen perubahan. Bedanya, Zainab mengalami pergolakan batin yang mencerminkan sulitnya meruntuhkan ego kelas, sementara gadis Ansar menjadi simbol kepatuhan total yang melampaui preferensi visual.
Relevansi Masa Kini: Masihkah Ada “Julaibib” di Sekitar Kita?
Menghubungkan kisah ini dengan konteks modern, kaum marjinal hari ini mungkin tidak lagi memakai borgol budak, namun mereka terbelenggu oleh algoritma kecantikan, status ekonomi, atau label sosial lainnya. Kita masih hidup di dunia yang seringkali memandang sebelah mata mereka yang tidak memiliki “penampilan menarik” atau latar belakang keluarga yang mentereng.
Kisah Zaid mengajarkan kita untuk berhenti melabeli seseorang berdasarkan masa lalunya atau status sosialnya. Sedangkan kisah Julaibib adalah teguran keras bagi budaya “fisik-sentris” yang hari ini semakin diperparah oleh media sosial. Julaibib adalah pengingat bahwa di balik wajah yang mungkin tak mengundang decak kagum, terdapat jiwa yang sanggup meraih surga.
Satu momen paling mengharukan adalah saat Julaibib gugur dalam peperangan. Rasulullah mencari-carinya dan berkata, “Dia dariku dan aku darinya.” Kalimat ini adalah piagam tertinggi bagi kaum marjinal. Itu adalah pengakuan bahwa status periferi di mata manusia bisa menjadi status sentral di hadapan Tuhan.
Perbandingan pernikahan Zaid dan Julaibib bukan sekadar romansa sejarah. Ia adalah manifesto sosial. Islam tidak hanya memberikan hak bagi kaum marjinal untuk bertahan hidup, tapi memberikan mereka hak untuk mencintai dan dicintai, untuk membangun keluarga, dan untuk menjadi bagian integral dari masyarakat.
Teladan dari kedua sosok ini mengajak kita untuk mengevaluasi kembali: Siapa yang kita anggap “layak” dalam lingkaran hidup kita? Jika kita masih membedakan teman atau calon pasangan berdasarkan kekayaan, rupa, atau jabatan, maka kita perlu belajar kembali pada hikmah yang ditebarkan di padang pasir Mekah dan Madinah empat belas abad silam. Karena pada akhirnya, cinta yang paling mulia adalah cinta yang mampu melihat melampaui rupa dan kasta. []
Daftar pustaka
- Al-Qur’an dan Terjemahan Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. (QS. Al-Ahzab [33]: 37).
- Al-Asqalani, I. H. (n.d.). Al-Isabah fi Tamyiz al-Sahabah (Vol. 1). Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
- Al-Mubarakfuri, S. (2008). Ar-Raheeq Al-Makhtum: Sejarah Lengkap Nabi Muhammad SAW (Terj. Hanif Yahya). Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
- Al-Naysaburi, M. I. H. (2006). Sahih Muslim (Vol. 4). Riyadh: Darussalam Publishers. (Hadis No. 2482).
- Bin Hanbal, A. (2001). Musnad Ahmad bin Hanbal (Vol. 4). Beirut: Muassasah al-Risalah.
- Ibnul Atsir, I. D. (2012). Usud al-Ghabah fi Ma’rifat al-Shahabah. Kairo: Dar al-Hadits.








































